Jakarta, BusinessinAsia.id – Pelaksanaan Pilkada Serentak pada 2024 akan memunculkan Pejabat (Pj) di sejumlah daerah untuk menggantikan kepala daerah yang habis masa tugasnya pada 2022 dan 2023. Sebanyak 272 daerah akan dipimpin oleh Pj dan sebagian besar Pj akan menjabat lebih dari 1 (satu) tahun. Topik inilah yang menjadi bahasan Talkshow Apkasi yang digelar secara daring, Senin (14/02).
Dalam kata pengantarnya, Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Sutan Riska Tuanku Kerajaan mengaku mendapat banyak pertanyaan dari rekan-rekan kepala daerah khususnya bupati yang mempertanyakan persoalan Pj kepala daerah ini. Menurut Bupati Dharmasraya ini, konsekuensinya harus mendapat perhatian khususnya menyangkut dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang merupakan gambaran visi dan misi para kepala daerah terpilih.
“Banyak anggota Apkasi yang mempertanyakan batas kewenangan pejabat kepala daerah, seperti perubahan OPD atau mutasi pejabat. Kekhawatiran lainnya adalah keberlangsungan pembangunan di daerah mengingat pejabat kepala daerah tidak memiliki legitimasi pilihan rakyat secara langsung. Juga adanya anggapan akan tersendatnya komunikasi dengan DPRD terkait membahas program prioritas dan pengelolaan anggaran,” kata Sutan Riska sambil menambahkan Talkshow Apkasi ini diselenggarakan dalam rangka memfasilitasi agar keresahan para kepala daerah bisa dijawab oleh narasumber yang berwenang di tingkat pusat.
Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Kementerian Dalam Negeri, Andi Bataralifu yang menjadi narasumber pertama menyebutkan, saat ini ada sekitar 4.262 Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya dan Pratama yang memenuhi kriteria untuk menduduki penjabat (Pj) Kepala Daerah yang akan habis masa jabatan pada 2022 dan 2023 atau sebelum Pemilu 2024. “Kalau ditotal ada sekitar 4.626 pejabat yang memenuhi kriteria untuk menduduki Pj,” katanya.
Sebagaimana diketahui, pada 2022 dan 2023 akan terjadi pergantian 272 kepala daerah. Pada tahun 2022 ada 101 kepala daerah yang diganti, sedangkan pada 2023 sebanyak 171 kepala daerah diganti. Untuk mengisi kekosongan, seluruh daerah itu akan diisi Pj kepala daerah yang akan ditunjuk atau diangkat Menteri Dalam Negeri. Hal ini sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 yang telah disempurnakan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
“Merujuk pada penjelasan JPT Pratama dan Madya di Undang-Undang ASN, kita dapat menyampaikan bahwa JPT Pratama yang tersedia, ketersediaan jabatan tinggi Madya untuk sebagai calon ataupun alternatif untuk dipilih sebagai penjabat Gubernur di level kementerian atau di pusat itu ada 588, di provinsi itu ada 34,” kata Andi.
Jadi sebetulnya ketersediaan itu totalnya, kata Andi, sekitar 622 untuk mengisi kekosongan Pj Gubernur di tahun 2022 untuk 7 Gubernur dan atau di tahun 2023 yang 17 Gubernur. “Artinya dari sisi ketersediaan itu memadai,” katanya.
Menjawab tentang kekhawatiran akan batasan kewenangan pejabat yang akan ditunjuk, Andi menegaskan pembatasan kewenangan tertuang dalam PP No.49 Tahun 2008 tentang Pemilihan, Pengesahan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. “Tugas dan wewenang penjabat kepala daerah itu sama dengan definitif, namun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya ada pembatasan sebagaimana tertuang dalam PP No.49 Tahun 2008,” imbuhnya.