Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) menggelar Pertemuan Teknis Lembaga Uji Ketenaganukliran dan Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran di Jakarta pada Senin (28/11/2022).
Pada pertemuan tersebut, Bapeten merilis Bapeten Licensing and Inspection System Online atau B@LiS Perizinan 2.5 Modul Penunjukan Sub Sektor Pendukung Ketenaganukliran. Peluncuran B@LiS Perizinan 2.5 ini merupakan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,
Soft launching B@LiS Perizinan 2.5 Modul Penunjukan Sub Sektor Pendukung Ketenaganukliran dilaksanakan oleh Deputi Perizinan dan Inspeksi Bapeten, Zainal Arifin yang didampingi Direktur Keteknikan dan Kesiapsiagaan Nuklir, Zulkarnain.
Zainal Arifin dalam sambutannya mengatakan bahwa tujuan dari dilaksanakannya soft launching B@LiS Perizinan 2.5 Modul Penunjukan Sub Sektor Pendukung Ketenaganukliran adalah untuk mempermudah proses perizinan berusaha bagi pelaku usaha dan juga bagi non pelaku usaha.
“Melalui peluncuran tersebut diharapkan stakeholder sub sektor pendukung lebih dipermudah dalam mengajukan permohonan penunjukan dan mempermudah proses asesmen yang dilakukan oleh asesor Bapeten,” terangnya.
Zainal mengungkapkan bahwa, sebelumnya pada Jumat (25/11/2022) Bapeten telah merilis B@Lis Perizinan untuk Reaktor Nuklir dan Instalasi Bahan Nuklir. “Pengembangan aplikasi ini bertujuan untuk mempermudah proses perizinan dan memperlancar perizinan,” tuturnya.
Direktur Keteknikan dan Kesiapsiagaan Nuklir, Zulkarnain mengatakan pertemuan teknis lembaga ketenaganukliran dan lembaga pelatihan ketenaganukliran ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Bapeten setiap tahunnya guna menjalin komunikasi dengan stakeholder Bapeten.
“Dengan adanya komunikasi ini diharapkan Bapeten selaku regulator mendapat informasi atau masukan terkait pelaksanaan uji kesesuaian atau pelaksanaan evaluasi dosis dan lainnya yang terdapat di lapangan serta pelaksanaan pelatihan yang telah terlaksana,” terang Zulkarnain.
Acara tersebut dihadiri 17 Lembaga Uji Ketenaganukliran dan 4 Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran secara luring. Sebanyak 49 Lembaga Uji Ketenaganukliran dan 8 lembaga pelatihan ketenaganukliran mengikuti acara secara daring.
Perlu diketahui bahwa modul sub sektor pendukung ketenaganukliran ini berfungsi sebagai jembatan pelaku usaha dalam mengajukan izin melalui Online Single Submission – Risk Based Approach (OSS RBA) dan pelaksanaan verifikasi dokumen maupun verifikasi lapangan oleh Bapeten. Modul ini dapat diakses melalui alamat http://balis.bapeten.go.id.
Modul Penunjukan Sub Sektor Pendukung Ketenaganukliran di dalam Balis Perizinan 2.5 ini melingkupi pemenuhan persyaratan perizinan melalui sertifikat standar yang diajukan pada OSS RBA untuk lingkup Lembaga Uji Ketenaganukliran antara lain Lembaga Uji Kesesuaian, Laboratorium Dosimetri, Laboratorium Uji Bungkusan Zat Radioaktif, Laboratorium Uji Peralatan Radiografi Industri, dan Laboratorium Radioaktivitas Lingkungan.
Serta Lingkup Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran antara lain Petugas Proteksi Radiasi Medik, Petugas Proteksi Radiasi Industri, Petugas Instalasi Bahan Nuklir pada INNR, Petugas Instalasi Bahan Nuklir pada RND, Petugas Instalasi Bahan Nuklir pada RD, Petugas Keahlian pada Radiografi Industri, Petugas Keahlian pada Iradiator, Petugas Keahlian pada Fasilitas Produksi Radioisotop dan atau Radiofarmaka, Petugas Keamanan Sumber Radioaktif, Personil Penguji Pesawat Sinar X RDI, Pengurus dan Pengawas Akuntansi Bahan Nuklir, dan Petugas Analisa Aktivasi Netron.