BusinessAsia Indonesia – BPJS Kesehatan akan melakukan uji coba penghapusan kelas perawatan menjadi satu kelas pada 2022. Hal ini diketahui setelah BPJS Kesehatan bersama Kementrian Kesehatan (Kemenkes) RI melakukam diskusi publik dengan media yang diinisiasi Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) RI, di Margo Hotel, Kamis (14/4).
Dirut BPJS Kesehatan, Prof. Ali Gufron Mukti menjelaskan, saat ini penghapusan kelas masih dalam penggodokan dan selanjutnya akan diuji coba. Rencana uji coba akan berlangsung di tahun 2022. “Sekarang baru akan diuji coba. Nanti implementasinya 2023. Itu pun bertahap dilakukannya,” jelasnya dalam Forum Diskusi Grup bersama media dengan tema ‘BPJS Jajaki Penghapusan Kelas Pengobatan’.
Penghapusan kelas perawatan BPJS, nantinya akan ada satu kelas yakni kelas standar. Sehingga tidak ada perbedaan kelas, dan fasilitas perawatan menjadi sama rata. Kembali diterangkannya, uji coba ini bukan langsung pada peserta BPJS. Melainkan, kesiapan rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS untuk menyediakan kelas standar bagi peserta, yang meliputi kamar dan lainnya.
“Jadi uji coba ini bukan langsung ke peserta. Uji cobanya ke rumah sakit dulu. Kan ada rumah sakit yang memang besar, dan sudah siap. Ada juga rumah sakit yang kecil tapi belum siap, disana akan kita uji untuk melayani peserta bpjs,” ungkap Gufron.
Perlu diketahui saat ini, cakupan peserta BPJS seluruh Indonesia ada 236 juta jiwa atau setara 86,19 persen. Targetnya pada 2024 BPJS akan mempeluas kepesertaan menjadi 98 persen.
Kata Gufron, Presiden Jokowi secara tegas minta kepada BPJS dan Kemenkes serta pihak lainnya yang terlibat dalam asuransi sosial ini (kepesertaan BPJS) untuk tidak menaikan iuran sampai 2024. “Itu instruksi langsung pak Presiden, jangan naikan iuran BPJS sampai 2024,” katanya.
Dilokasi yang sama, Sekretaris Jendral (Sekjen) Kemenkes RI, Kunta Wibawa Dasa Nugraha membeberkan, BPJS Kesehatan adalah asuransi sosial yang mewajibkan masyarakat untuk ikut menjadi peserta. “Masyarakat memang wajib ikut dalam asuransi sosial (BPJS kesehatan), karena memang tertuang dalam undang-undang,” bebernya saat memberi penjelasan kepada media.
Kunta menerangkan, asuransi sosial memiliki konsep gotong royong. Dimana yang peserta kaya membantu peserta miskin dan yang sehat membantu yang sakit. Sehingga seluruh kesehatan masyarakat Indonesia bisa terlindungi dengan baik. “Tugas pemerintah dalam asuransi sosial ini yaitu mengajak masyarakat untuk masuk dalam asuransi sosial ini,” kata Kunta.
Ia juga meminta agar masyarakat dapat merubah mindset untuk melakukan pola hidup sehat serta masuk ke dalam kepesertaan BPJS untuk bergotong royong mewujudkan SDM Indonesia yang sehat. “Perlu ikut BPJS, ubah mindset untuk lakukan hidupa sehat,” pungkas Kunta. (*/red)