Jakarta, BusinessinAsia.id – PT Brantas Abipraya (Persero) yang dikenal sebagai salah satu perusahaan konstruksi milik negara ini menggelar Sharing Knowledge dengan mengundang Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Feri Wibisno sebagai narasumber. Diadakan di ruang serba guna lantai 6 kantor pusat Brantas Abipraya, web seminar bertemakan Mitigasi Risiko Hukum Kontrak ini dihadiri offline dan virtual oleh Insan Abipraya ini dimoderatori langsung oleh Direktur Operasi II Brantas Abipraya, Widyo Praseno.
“Sebanyak kurang lebih 400-an Insan Abipraya yang tergabung secara virtual zoom mengikuti webinar ini, tidak hanya yang berada di kantor pusat, namun juga Insan Abipraya yang berada di proyek-proyek, tersebar di Indonesia. Hal ini karena kami sangat menyadari betul bahwa topik yang diangkat sangatlah relevan yaitu mitigasi risiko terkait hukum kontrak,” ujar Widyo Praseno.
Seno juga menambahkan bahwa sebagai salah satu BUMN konstruksi, pastinya kesehariannya selalu memitigasi risiko-risiko yang ditemui di proyek-proyek konstruksi, sehingga para Insan Abipraya harus memahami isi dari kontrak dan konsekuensinya. Sedangkan Feri mengatakan bahwa kontrak adalah jantung dari sebuah bisnis konstruksi, “kontrak sangat menentukan, karena banyak sekali kepentingan korporasi maupun kepentingan pembangunan di dalamnya,” kata Feri.
Dikatakannya lagi bahwa kontrak juga memiliki implikasi risiko terkait dengan sengketa keperdataan, bahkan menjadi kasus pidana. Diharapkan webinar ini dapat memberikan peningkatan dan pengembangan wawasan terkait bagaimana memitigasi risiko dari kontrak-kontrak proyek konstruksi.
Tak hanya mengadakan web seminar, sebagai upaya memperkuat tata kelola perusahaan Brantas Abipraya juga telah melakukan penandatanganan Perpanjangan Perjanjian Kerjasama dengan Jamdatun Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Maret lalu. Perjanjian ini dilakukan untuk meningkatkan tata kelola perusahaan, khususnya pada penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara baik di dalam mapun di luar pengadilan. Penandatanganan ini dilakukan oleh Sugeng Rochadi selaku Direktur Utama Brantas Abipraya dan Feri Wibisono, Jamdatun Kejaksaan Agung RI.
“Perjanjian bersama Jamdatun ini telah berlangsung sejak tahun 2011, sehingga ini merupakan perpanjangan ke-6. Semoga dengan terjalinnya kerjasama ini Brantas Abipraya dapat meningkatkan tata kelola dan memitigasi permasalahan hukum,” jelas Seno.
Adanya webinar ini juga bertujuan untuk mempererat silaturahim dan harapannya Jamdatun dan jajarannya dapat memberikan pendampingan, pertimbangan serta arahan hukum, maka dari itu semua tindakan aksi korporasi Brantas Abipraya dapat berjalan sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku. Tidak hanya pendapat dari aspek peraturan hukum, namun juga pendapat mengenai aspek Good Corporate Governance (GCG) perusahaan.
“Melalui kolaborasi ini, Brantas Abipraya juga ingin menunjukkan keseriusan untuk mengutamakan dan mengoptimalkan prinsip GCG, hal inipun juga menegaskan Brantas Abipraya selalu berkomitmen menjalankan budaya AKHLAK, khususnya implementasi amanah untuk negeri,” tutup Seno. (red)