BusinessAsia Indonesia– Fenomena investasi aset kripto di Indonesia, ternyata membuka banyak peluang. Pertumbuhan tidak hanya terjadi dari sisi jumlah investor dan transaksi saja, namun juga terhadap para pemain di industri.
Terhitung hingga Maret 2022, jumlah calon pedagang fisik aset kripto di Indonesia yang telah memiliki tanda daftar dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) tercatat bertambah menjadi sebanyak 18 perusahaan pedagang aset kripto. Padahal sebelumnya, di akhir tahun 2021 hanya ada 11 pedagang.
Kemungkinan besar jumlah anggota Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) akan bertambah seiring dengan meningkatnya perusahaan yang mendapatkan tanda daftar resmi Bappebti untuk menjadi calon pedagang aset kripto. Aspakrindo telah mendapatkan tanda daftar dan izin di Bappebti berdasarkan kepada Peraturan No.5 Tahun 2019.
Sementara, saat ini sendiri jumlah anggota Aspakrindo ada sembilan pedagang aset kripto yaitu Tokocrypto, Rekeningku, Indonesia Digital Exchange, Bitocto, Triv, Pintu, Koinku dan PlutoNext. Ditambahkan dengan
satu anggota baru yang terdaftar yaitu PT. Zipmex Exchange Indonesia. Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga, mengatakan dua tahun belakangan menjadi tahun yang menarik bagi perkembangan perdagangan fisik aset kripto di Indonesia. Ia pun meyakini dalam waktu dekat, sangat dimungkinkan jumlah calon pedagang aset kripto akan terus bertambah.
“Hingga Februari 2022, nilai transaksinya tumbuh 14,5 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada 2021. Pada bulan lalu juga, jumlah pelanggan terdaftar mencapai 12,4 juta pelanggan. Perkembangan yang luar biasa ini perlu untuk terus dikawal bersama agar perdagangan fisik aset kripto di Indonesia tetap berada di koridor yang benar,” kata Jerry dalam siaran pers Kementerian Perdagangan.
Melihat meningkatnya jumlah calon pedagang aset kripto di Indonesia membuktikan bahwa industri berjalan dengan baik. Kemudian, aset kripto sudah bisa diterima oleh masyarakat sebagai salah satu instrumen investasi. (*/red)