Jakarta – Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait pembahasan draft RUU perubahan ketiga UU no 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian bersama Tim Kementerian.
Acara yang digelar di Hotel Aston Priority Simatupang, Jakarta, Selasa (10/12/2024) dihadiri Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi, Ketua Forkopi Andy Arslan Djunaidi, serta pegiat koperasi di Indonesia.
Sesmenkop Ahmad Zabadi dalam arahannya berharap RUU Perkoperasian bisa cepat dibahas, sehingga menjadi Undang Undang.
Dia mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto juga terus mendorong percepatan pembahasan RUU Perkoperasian.
“Awal tahun setelah reses, sidang kedua terjadwal RUU Perkoperasian segera dilakukan pembahasan,” tandasnya.
Terkait revisi RUU Koperasi, Ahmad Zabadi melihat ada beberapa hal yang harus diperhatikan.
Pertama, penguatan akan dilakukan pada RUU Perkoperasian seperti soal UU Cipta Kerja, pendirian koperasi, di mana syarat mendirikan koperasi harus 20 orang, bukan 9 orang lagi.
“Banyak yang keberatan dengan kebijakan pendirian koperasi yang baru,” cetusnya.
“Lalu soal UU Omnibuslaw tidak bisa diubah dengan UU biasa.”
Sementara, Ketua Umum Forkopi
Andy Arslan Djunaid bersyukur sekarang sekarang ada kementerian yang hanya memgurusi soal koperasi.
“Alhamdulillah dengan menteri baru koperasi dan wamennya yang sangat semangat untuk koperasi agar menjadi besar,” tegasnya.
Andy juga mengucapkan selamat kepada Ahmad Zabadi yang baru dilantik menjadi Sekretaris Kementerian Koperasi.
“Dengan seangat baru, koperasi akan semakin baik dan berjaya,” tukasnya.
Forkopi, sambungnya, sangat mendiukung apa yang direncanakan pemerintah terkait RUU Perkoperasian yang sudah masuk proglenas agar menjadi UU.
“Siap mendukung program pemerintah terkait RUU Perkoperasian, juga soal digitalisasi, branding, dan lain-lain,” tukasnya.
Andy berharap FDG bisa mengakomodir semua pikiran dengan tim Kememterian Kooerasi untuk kemajuan bersama. “Ya semua bisa diselesaikan dengan diplomasi kopi,” urainya.
Andy pun berharap RUU Koperasi yang nantinya disahkan menjadi UU tidak digugat. (Wan)