Fungsionaris Pusat Partai Golkar – KPH Henry Indraguna mengenakan setelan jas hitam berdasi kuning yang mencatatkan dirinya sebagai salah satu dari ratusan kader terbaik Beringin yang berhasil meraih gelar doktor dan memberikan kebanggaan dengan meraih predikat Cumlaude Doktor Ilmu Hukum dari Universitas 11 Maret (UNS) Solo.
Henry Indraguna yang juga seorang konsultan hukum dan pebisnis yang sukses ini, berhasil meraih prestasi yang cukup paripurna. Usai melewati masa studi selama dua tahun tujuh bulan, Henry Indraguna berhasil mencatatkan nilai 3.94 pada Ujian Terbuka Promosi Doktor Program Studi S3 Ilmu Hukum Fakultas Hukum UNS Solo yang dilaksanakan di Aula Gedung Amiek Sumindriyatmi FH UNS Solo, Jumat (3/2/2023).
Disertasi Anggota Tim Ahli Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) ini berjudul: “Membangun Model Pelaksanaan Pemilu Guna Mewujudkan Anggota Legislatif yang Berkarakter Pancasila”, dinilai sangat relevan dengan situasi Indonesia yang sedang menuju pesta rakyat, yakni Pemilu 2024.
Terlebih lagi jika dikaitkan dengan perdebatan sistem pemilihan proposional terbuka dan tertutup yang menjadi isu hangat publik dalam beberapa waktu belakangan ini.
“Negara sudah mempunyai Program Profil Pelajar Karakter Pancasila. Anggota legislatif juga harus memiliki profil karakter Pancasila. Mulai dari sila pertama, harus punya rasa takut akan Tuhan sebagai sumber dari segala hukum dunia. Juga kemanusiaan yang adil dan beradab. Maka tidak boleh membeda-bedakan ras, suku, agama, jenis kelamin. Juga membela keadilan yang berorientasi pada rakyat karena kita adalah wakil rakyat,” kata Henry didampingi istri tercinta Fangky Christina Hartati menjelaskan alasan pengambilan disertasinya.
Henry menyebut penyelenggaraan pemilu belum dapat mewujudkan anggota legislatif yang berkarakter Pancasila. Ini karena aspek-aspek yang mengawali dalam proses pencalonan anggota legislatif dalam pemilihan umum belum mencerminkan keadilan sosial.
“Praktik politik uang yang sangat besar hingga sampai angka miliaran rupiah dalam proses pemilu legislatif mengakibatkan seorang calon anggota terpilih berpikir keras namun culas untuk mencari cara bagaimana mengembalikan modal yang ia gunakan selama pencalonan,” ungkap pengacara kondang ini.
Dengan demikian, lanjut Henry hal itu akan berakibat terjadinya praktik-praktik korupsi setelah mereka terpilih.
“Hal ini juga menimbulkan banyaknya pelanggaran tindak pidana pemilu yang tidak jelas penyelesaiannya. Semestinya setiap pelanggaran dapat mendiskualifikasi calon anggota legislatif tersebut,” tandasnya.
Untuk mewujudkan karakter itu, dalam disertasinya, Anggota Dewan Pakar Partai Golkar ini mengusulkan untuk kampanye calon legislatif harus dibiayai oleh negara.
“Logikanya jika kampanye tidak dibiayai pemerintah maka calon legislatif akan mengeluarkan banyak uang. Setelah duduk nanti pasti akan berpikir bagaimana cara mengembalikan uang tersebut,” beber Henry.
Lebih lanjut ia juga mengusulkan syarat minimal pendidikan untuk anggota dewan di daerah dan nasional.
“Pendidikan ini adalah sangat penting dan menjadi standar dasar bagi anggota legislatif. Untuk anggota DPRD misalnya standar S1 maka untuk DPR-RI ya mestinya S2 atau bahkan S3,” tuturnya.
Di akhir perbincangan dengan awak media, Henry mengungkapkan harapannya agar semua paparannya yang dituangkan dalam disertasinya dapat memberikan masukan berharga dan bernilai untuk mewujudkan ekosistem demokrasi yang lebih baik di Indonesia.
Terutama untuk masyarakat di Dapil V Jawa Tengah pada 2024, khususnya Solo, Kabupaten Boyolali, Klaten, dan Sukoharjo yang menjadi wilayah binaannya, Henry mengharapkan konstituennya semakin cerdas dan melek politik untuk menentukan masa depan pemimpin yang dipilih sebagai wakil rakyat yang berkualitas, amanah, bertanggung jawab serta memiliki integritas.
“Saya memandang diperlukan review terhadap asas-asas dan doktrin-doktrin hukum yang mengatur tentang integritas anggota legislatif secara lebih kohesif dan komprehensif, agar selaras dengan nilai dasar keadilan Pancasila,” tandasnya.
Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini dalam sidang terbuka doktoralnya langsung disaksikan Promotor Prof. Dr. I Gusti Ayu K.R.H, S.H., M.M dan Co-Promotor Prof. Dr.Hartiwiningsih, S.H., M.Hum, dengan Dewan Penguji Prof. Dr. Jamal Wiwoho, S.H., M.Hum yang juga Rektor Universitas Sebelas Maret, Ketua Dewan Penguji, Prof. Dr. Pujiyono, SH., M.H; Wakil Dekan Akademik dan Kemahasiswaan FH UNS, Sekretaris Dewan Penguji, Prof. Dr. I Gusti Ayu K.R.H, S.H., M.M Dekan FH UNS, Promotor, Prof. Dr. Hartiwiningsih, S.H., M.Hum. Kaprodi S3 Ilmu Hukum FH UNS, Co-Promotor, Prof. Dr. Lego Karjoko, S.H., M.H. Wakil Dekan Sumber Daya Manusia, Keuangan dan Logistik FH UNS, Anggota Dewan Penguji, Dr. Isharyanto, S.H., M.Hum Wakil Dekan Perencanaan, Kerjasama Bisnis dan Informasi FH UNS, Anggota Dewan Penguji, Dr. Jatmiko Anom S., S.H., M.H. Penguji dalam Institusi, Anggota Dewan Penguji, Prof. Dr. H. Gunarto, S.H., SE.Ak. M.Hum Penguji Luar Institusi (Rektor Unissula Semarang), Anggota Dewan Penguji.
Terpantau pada kawasan sidang terbuka tersebut ratusan karangan ucapan bunga papan dan buket bunga mulai dari dari Presiden Ir. H. Joko Widodo, Kapolri Jenderal Pol Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia Dr. H. Wiranto, SH, S.IP, MM dan beberapa tokoh lainnya.
Rektor UNS Prof. Dr. Jamal Wiwoho, S.H., M.Hum mengatakan berdasarkan prestasi dan hasil Sidang Terbuka Program Doktor Ilmu Hukum tersebut, Henry Indraguna dinyatakan lulus dengan kategori Cumlaude dengan IPK terbaik 3,94.
“Dengan masa study 2 tahun 7 bulan, Doktor Henry Indraguna adalah doktor yang ke 904 yang diluluskan oleh UNS dan 194 dari S3 Ilmu Hukum. Selamat kepada Doktor Henry Indraguna atas perjuangan dan kerja kerasnya yang pantang menyerah selama ini,” ucap Prof Jamal.
Prof Jamal menyebut tema yang diangkat dalam disertasi Henry sangat relevan untuk sistem Pemilu Indonesia ke depan, yakni 2024.
“Bagus, judul ini yang kita tunggu-tunggu. Kalau melihat ini kan di Undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 menggunakan sistem proposional terbuka. Yang sekarang kita tengah ajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Dan kita akan menunggu apakah Hakim MK memutuskan tetap menggunakan sistem proporsional terbuka atau sistem proporsional tertutup. Nah, ya kalau saya ya seru terbuka, hahaha kalau dia terbuka seru lagi toh,” ujar Prof Jamal bercanda.
Rektor Jamal menambahkan dengan adanya beberapa politisi dan para tokoh dari berbagai latar belakang yang berbeda, seperti Henry Indraguna yang menimba ilmu di UNS, berarti menunjukkan keterbukaan kampus ini
“Ini menunjukkan bahwa Program Studi S3 Ilmu Hukum UNS telah memberi kesempatan kepada seluruh lapisan profesional akademik untuk melanjutkan jenjang pendidikan yang tertinggi. Juga kepercayaan publik. Ini luar biasa terhadap Fakultas Hukum UNS sehingga banyak para eksekutif, profesional, ilmuwan bahkan politisi yang ingin terus mengembangkan keilmuannya di UNS,” pungkas Rektor Jamal.
Ucapan juga datang dari, Prof. Dr. I Gusti Ayu, SH., MM, selaku Promotor dan Penguji, yang mengucapkan selamat atas pencapaian yang diraih oleh Henry Indraguna.
“Kami menyampaikan maaf jika selama pembimbingan ada hal yang tidak berkenan. Selama pembimbingan banyak yang harus koreksi dan revisi. Tapi semangat belajar Pak Henry luar biasa, belajar sambil bolak balik Jakarta-Solo dan proses doktornya terjadi di masa pandemi Covid-19,” tuturnya.
Dia juga berpesan agar Henry Indraguna senantiasa belajar dan tidak berhenti dalam teori-teori yang disampaikan dalam disertasi tersebut.
“Jangan lupa menjaga nama baik alamamater dan jalin silaturahim dengan keluarga besar FH UNS dan amalkan ilmu padi yakni tetap rendah hati. Seperti ilmu padi, kian berisi kian merunduk. Semakin tinggi ilmunya semakin rendah hatinya. Kalau sudah pandai jangan sombong, selalulah rendah hati,” ucap Prof Ayu berpesan.