Jakarta, Business Asia – Ketua Yayasan Lentera Azzahar (YLA) dan Rektor Universitas Azzahra (UA), Jakarta masih belum membayarkan miliaran rupiah uang gaji dosen dan karyawan UA. Ketua YLA, Andi ST. Mardiwana Syamsu dan Rektor UA, Syamsu A. Makka hingga saat ini belum membayar gaji dosen dan karyawan lebih dari Rp12 miliar dalam kurun waktu lebih dari empat tahun.
“Gaji kami, para dosen dan karyawan Universitas Azzahra, Jakarta selama lebih dari empat tahun belum dibayar Ketua YLA, Andi ST. Mardiwana Syamsu dan Rektor UA, Syamsu A. Makka dengan nominal lebih dari Rp12 miliar,” kata Sekretaris Forum Komunikasi Dosen, Pendidik dan Tenaga Kependidikan Universitas Azzahra (FKDP&TKUA), Anggie Tanjung, Selasa, 12 Februari 2025, di Jakarta.
Dalam menyelesaikan masalah ini, tambah Anggie, FKDP&TKUA telah membuat laporan kepada Kementerian ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker), agar Kemenaker dapat menyelesaikan masalah ini dengan cepat. “Kami membuat laporan kepada Kemenaker Senin, 3 Februari 2025. Tujuan kami membuat laporan agar masalah ini cepat selesai dengan adanya bantuan dari Kemenaker,” jelasnya.
“Sebelum FKDP&TKUA melaporkan masalah ini ke Kemenaker sebenarnya kami telah melakukan pertemuan bipartit antara FKDP&TKUA dengan pihak YLA, di kampus Azzahra. Namun, tidak menghasilkan apa-apa alias mengalami jalan buntu. Kemudian FKDP&TKUA berkirim surat kepada Kepala LL Dikti Wilayah III, Toni Toharuddin untuk meminta bantuan mediasi, lalu surat tersebut direpon Toni Toharudin dengan memanggil pihak YLA dan FKDP&TKUA untuk hadir pada Senin, 2 Desember 2024, di kantor LL Dikti Wilayah III, Jakarta, namun pihak YLA tidak hadir pada mediasi tersebut. Yang hadir hanya FKD&TKUA”, terang Anggie.
“Saat audiensi dengan Kepala LL Dikti Wilayah III, pihak YLA hanya memberikan jawaban tertulis kepada Kepala LL Dikti Wilayah III, jawaban tertulis tersebut kami bantah karena kami anggap tidak sesuai kesepakatan,” Tambahnya.
“Dengan adanya laporan kami ke Kemenaker, kami berharap pemerintah dapat membantu menyelesaikan masalah kami secara win-win solution. Jika pemerintah tidak membantu kami, maka kemana lagi kami kami harus meminta bantuan. Sudah lama sekali kami belum dibayar gajinya oleh Ketua YLA, Andi ST. Mardiwana Syamsu dan Rektor UA, Syamsu A. Makka. Hanya janji-janji manis saja yang kami terima selama ini,” sungut Anggie.
Menurutnya, dengan belum dibayarkannya gaji dosen dan karyawan UA maka telah terjadi Penggelapan dalam Jabatan Ketua YLA dan Rektor UA sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 374 KUHP bahwa: penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena adanya hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima ) tahun. ”Mengenai gaji pokok dosen yang tercantum dalam Surat Ketetapan (SK) Dosen karena pada kenyataannya gaji pokok tersebut tidak pernah dibayarkan dan tidak pernah diterima oleh dosen dan karyawan, maka Andi ST. Mardiwana Syamsu dan Syamsu A. Makka terancam hukuman lima tahun penjara.” kata Anggie.
Universitas Azzahra beralamat di Jalan Jatinegara Barat No.144, Kelurahan Kampung Melayu Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur. Sejak 27 Mei 2024, Universitas Azzahra ditutup oleh pemerintah karena berbagai pelanggaran yang dilakukan pimpinan Universitas Azzahra.