Jakarta, Business Asia – Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan aspek fundamental dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman, produktif, dan manusiawi. Peningkatan angka kecelakaan kerja dalam beberapa tahun terakhir menekankan pentingnya penerapan budaya K3 di setiap institusi dan sektor industri.
Bulan K3 Nasional, yang diperingati mulai 12 Januari hingga 12 Februari setiap tahun, menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen kolektif dalam membangun budaya K3 yang unggul dan berdaya saing. Selain itu, dalam rangka meningkatkan kesadaran seluruh pemangku kepentingan terhadap pentingnya penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang berkelanjutan sebagai strategi untuk mendukung produktivitas nasional.
Majalah BusinessAsia Indonesia menggelar Indonesia Strategic HSE Seminar atau disingkat ISHS 2025 dalam rangkaian kegiatan menuju penghargaan bergensi Indonesia Quality, Health, Safety, and Environment (QHSE) Award (IQSA Award 2025). Seminar yang bertemakan “Penguatan Kapasitas Sumber Daya Manusia dalam Mendukung Penerapan SMK3 untuk Meningkatkan Produktivitas Nasional,” ini menghadirkan keynote speaker atau pembicara kunci adalah Menteri Ketenagakerjaan Yassierli serta Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo.
Gelaran ISHS 2025 ini juga menghadirkan sejumlah ahli K3 sebagai nara sumber, seperti Prof. Indri Hapsari Susilowati, dan Prof Dr Robiana Modjo. Keduanya adalah Guru besar UI bidang K3. Selain itu, ada juga Ganis Ramadhani (Mantan Direktur Komersial Sucofindo), Rocky Sasabone, Manager HSSE Husky-CNOOC Madura Limited serta Pakar Ketenagakerjaan yang juga advokat Lia Alizia. Pembicara lainnya yang tak kalah pentingnya seperti , Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia dan Direktur Bina Pengujian K3 Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker RI Drs Muhamad Idham. Kegiatan seminar ini dimoderator oleh Fetrina Lestari selaku Pembimbing Kesehatan Kerja di RS Persahabatan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli yang diwakili oleh Direktur Bina Pengujian Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemnaker – Drs. Muhamad Idham, MKKK, dalam sambutannya menekankan bahwa penerapan K3 tidak hanya bermanfaat untuk keselamatan dan kesehatan pekerja, tetapi juga mendukung peningkatan produktivitas kerja. Selain itu, penerapan K3 yang baik dapat mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang sering kali menjadi tantangan di dunia industri. Karena itu, Kementerian menghimbau kepada seluruh industri di Indonesia untuk menerapkan K3 secara konsisten.
“Kami juga telah menyediakan panduan tentang Sistem Manajemen K3 (SMK3) yang dapat dijadikan acuan. Kemnaker juga telah memiliki berbagai regulasi terkait K3 dan SMK3. Regulasi ini mencakup aspek pengujian, pemantauan, dan penciptaan lingkungan kerja yang aman dan sehat,” ujarnya.
Sementara itu, Pimpinan Redaksi Majalah Business Asia Indonesia, Juanda Jafar mengatakan, kegiatan seminar ini bertujuan unutk meningkatkan pemahaman pentingnya budaya K3 dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat.
‘Kami ingin memotivasi pemerintah, industri, dan masyarakat untuk aktif berkolaborasi dalam membangun ekosistem K3 yang kuat. Mengembangkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui penerapan SMK3. Mendorong penggunaan teknologi dan inovasi untuk mendukung pelaksanaan K3. Menurunkan angka kecelakaan kerja secara signifikan melalui implementasi kebijakan dan pengawasan yang lebih efektif,” tutupnya.
Pada seminar tersebut, GM HSE Husky CNOOC Madura Limited (HCML) Rocky Sasabone sebagai guest speaker memaparkan penerapan SMK3 di lingkungan HCML, perusahaan minyak dan gas di bawah SKK Migas dengan area operasi di Selat Madura, Jawa Timur.
HCML menerapkan lima larangan dan Lima Langkah bagai semua pekerja agar: Jangan kerjakan kalau risiko pekerjaan belum dinilai. Jangan kerjakan kalau pengendalian risiko K3 belum disiapkan dengan baik. “Selanjutnya, jangan kerjakan kalau peralatan keselamatan belum siap. Jangan kerjakan kalau kondisi aman belum terbentuk. Terakhir jangan kerjakan kalau kemampuan pekerjaan dengan aman belum didapatkan,” tuturnya.
Rocky pun berpesan agar dalam melaksanakan pekerjaan jangan mengabaikan keamanan (safety). “Kadang menurut orang lapangan, pekerjaan ini penting sekali, tapi apakah sudah mengikuti kaidah safety atau belum. Kalau belum, lebih bagus kita tunda. Kalau kita tunda sebenarnya itu lebih menghemat banyak. Kalau ada kecelakaan imbasnya akan sangat besar,” tuturnya.
Sedangkan Direktur Bina Pengujian Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemnaker – Drs. Muhamad Idham, MKKK dalam kesempatan ini menyampaikan, bahwa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bukan hanya kewajiban hukum, tetapi investasi bagi keberlanjutan bisnis.
Idham lalu menyampaikan tentang pentingnya Keselamatan dan Kesehatan Kerja di industri. Menurutnya, pertama, mengurangi risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Kedua, meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pekerja. Ketiga, memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan standar nasional serta internasional. Serta yang keempat, menjaga reputasi perusahaan dan meningkatkan daya saing perusahaan.
Menurut Idham, implementasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang efektif membutuhkan kolaborasi dari semua pihak. “Perusahaan perlu terus berinovasi dalam penerapan teknologi untuk meningkatkan keselamatan kerja,” demikian himbaunya.
Dalam kesempatan seminar ISHS 2025 ini, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan – Anggoro Eko Cahyo yang diwakili oleh Isnavodiar Jatmiko, Deputi Operasional dan Kanal Layanan BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan, bahwa kecelakaan kerja di Indonesia berdasarkan report yang masuk di sepanjang tahun 2024 menunjukkan tren yang terus meningkat. Seiring dengan peningkatan kepersertaan yang saat ini sudah mencapai 45 juta, kasus kecelakaan kerjanya meningkat. Pada tahun 2024 saja, kasus yang BPJS Ketenagakerjaan layani mencapai 642 ribu, artinya dalam sehari itu BPJS Ketenagakerjaan melayani rata-rata ada 1200 kasus.
“Dalam konteks ini, kami mendorong terus kepada perusahaan untuk terus secara tertib melaporkan kecelakaan kerja di BPJS Ketenagakerjaan, supaya kami dapat memberikan manfaat yang lebih optimal kepada peserta. Serta satu hal lagi, ada ketentuan baru yang sudah muncul dan sudah keluar, dan perlu untuk kita antisipasi bersama, untuk melaporkan penyakit akibat kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan, karena satu, akses yang belum dilaporkan itu, dan utilisasi yang masih sangat rendah itu penyakit akibat kerja. Dalam kesempatan ini nanti kami akan update, penyakit akibat kerja ini yang sebelumnya hanya bisa dilaporkan oleh perusahaan, kemudian bisa juga dilaporkan oleh pekerja, atau bahkan dokter yang merawat di rumah sakit,” jelasnya.
Menurut Anggoro, dengan adanya perlindungan terhadap pekerja, resiko finansial akibat kecelakaan kerja dapat diminimalkan, sehingga kelangsungan usaha dapat terjaga. “Dengan kata lain BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya melindungi tenaga kerja, tapi kami juga berkomitmen penuh menciptakan iklim usaha yang lebih baik dan berkelanjutan,” demikian tutupnya.
Sementara itu, Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Indonesia – Prof. Dr. Robiana Modjo, S.K.M., M.Kes dalam seminar ini mengatakan, bahwa kesehatan kerja adalah pilar utama dalam Mewujudkan Indonesia Emas 2045. “Kesehatan kerja memainkan peran penting dalam mewujudkan visi Indonesia emas 2045 melalui tujuannya untuk mencapai status berpenghasilan tinggi dan kemiskinan mendekati nol,” jelas Robiana.
Menurut Robiana, kesehatan kerja bukan hanya inisiatif yang reaktif, tetapi merupakan strategi esensial untuk mencapai kesejahteraan holistik pekerja dan keberlanjutan ekonomi. “Dengan berkolaborasi dan berinovasi dalam kesehatan kerja, selain memenuhi tanggung jawab moral kita juga membangun fondasi yang kuat untuk pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dan inklusif di masa depan,” demikian tutup Robiana Modjo.
Pada kesempatan tersebut, Advokat dan Praktisi Hukum Ketenagakerjaan, Lia Alizia menyampaikan bahwa seminar ini sangat penting sebagai media untuk mensosialisasikan K3. Kegiatan seperti ini harus dilaksanakan secara kontinu karena K3 merupakan jantungnya perusahaan, terutama pada peningkatan sumber daya manusia.
Menurutnya, upaya pencegahan kecelakaan kerja sangat diperlukan. Selain itu UU Ketenagakerjaan mewajibkan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). “Kesadaran K3 memang sudah ada tetapi belum memadai. Saat ini yang perlu ditingkatkan adalah sumber daya manusia karena untuk pelaksanaannya diperlukan satu SOP (Standard Operating Procedure) untuk pencegahan K3,” tuturnya.
Sebagai advokat, Lia melihat akibat hukum dari adanya atau tidak adanya SMK3 karena dari peraturan itu yang berkewajiban menjaga K3 adalah pemerintah, perusahaan dan pekerjaan. SMK3 ini harus diterapkan oleh perusahaan dengan karyawan di atas 100 orang atau di bawah 100 orang tetapi memiliki potensi bahaya kerja yang tinggi.