Adriyanta lalu mengemukakan pandangannya tentang tata cara pemilihan Presiden di Indonesia, yang menurut pandangannya akan lebih baik bila dilakukan dengan cara perwakilan melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai Lembaga tertinggi negara dan tidak lagi dengan cara pemilihan langsung, seperti yang berlangsung dalam beberapa Pemilu terakhir.
Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dimaksud disini adalah Majelis yang berisikan para stake holder Bangsa yang memiliki Hikmat (values and trusted) yang diambil dari berbagai kalangan dari komponen-komponen penting di masyarakat.
Hal ini dimaksudkan agar nilai-nilai filosofis Pancasila yang merupakan Etika dasar bangsa kita dapat kembali di tegakkan dan berdaulat. Bagaimanapun juga Demokrasi atau filsafat demokrasi adalah Etika atau norma-norma yang berasal dari Yunani, bukan filsafat, etika, atau norma-norma asli bangsa Indonesia.
Demokrasi lebih berbasis kepada Kompetisi (sering tanpa mengindahkan Kompetensi), sedangkan Pancasila lebih berbasis kepada Kompetensi (hampir tidak mengakomodir kompetisi liberal dan lebih mengedepankan musyawarah yang beretika kebangsaan asli Indonesia).
Contohnya, menurut Adriyanta, dengan Pemilihan Presiden dilakukan secara langsung oleh semua masyarakat (one man One Vote), maka nantinya beresiko akan terpilih figur yang kurang mempunyai kompetensi sebagai presiden, bisa menjadi Presiden R.I. karena lebih memiliki dana dan jaringan yang besar.
Adriyanta lalu memaparkan, Indonesia adalah negara yang didirikan atau dibentuk oleh bangsa-bangsa. Sehingga akan lebih tepat, apabila sistem pemilihan presiden-nya dengan cara perwakilan melalui majelis-majelis di MPR.
Namun demikian, jelas Adriyanta, dalam pemilihan presiden ini, yang dimaksud dengan majelis, berbeda dengan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) seperti yang kita kenal selama ini.
MPR yang dimaksud Adriyanta adalah terdiri dari 5 majelis yang berdasarkan falsafah dan ideologi bangsa ini, yaitu Pancasila. Kelima majelis tersebut adalah; Pertama, Majelis Ketuhanan yang Maha Esa. Kedua, Majelis Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Ketiga, Majelis Persatuan Indonesia. Keempat, Majelis Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan. Serta yang kelima, Majelis Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Nah, pada masing-masing majelis tersebut, jelas Adriyanta, anggotanya akan diisi oleh figur-figur yang mempunyai kompetensi sesuai dengan nama bidang/tema-nya majelis-nya dan di ambil mewakili 38 Provinsi yang ada secara Adil dan Proporsional
MPR dengan majelis-majelis yang bersumber dari Pancasila, menurut Adriyanta, akan mampu memilih figur atau sosok seorang Presiden R.I. yang memiliki kompetensi kuat untuk bisa memimpin Indonesia untuk ke depannya, demikian tegas Adriyanta. *