Seiring dengan pertumbuhan ekonomi di Indonesia, jumlah bangunan baru terus bertambah sejalan dengan keinginan masyarakat untuk standar hidup yang lebih baik, langkah untuk meningkatkan standar keselamatan bangunan gedung di Indonesia menjadi sangat penting. Salah satu bahaya yang kerap mengancam bangunan di Indonesia adalah bahaya kebakaran. Sehingga, penerapan standar keselamatan pengendalian asap kebakaran pada bangunan menjadi hal yang penting.
Dalam belakangan tahun ini telah jatuh korban kebakaran yang menyebabkan kehilangan nyawa yang diakibatkan oleh asap di Indonesia, seperti halnya yang terjadi pada tahun 2009 telah kebakaran terjadi di gedung M City Medan, yang menewaskan 20 orang, diduga kerena asap. Sedangkan pada tahun 2018 kebakaran di Gedung Kementerian Perhubungan menyebabkan korban tewas diakibatkan oleh asap (sumber : https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180708105039-20-312444/korban-kebakarangedung-kemenhub-diduga-tewas-karena-asap).
Menurut Keterangan Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta sumber api dapat dilokalisasi, namun 3 korban yang meninggal ditemukan lebih diakibatkan oleh kekurangan oksigen disekitar ruangan diakibatkan oleh tingginya konsentrasi asap. Dalam mencegah hal tersebut Pemerintah Indonesia telah menerapkan aturan terkait hal tersebut, yang tercantum pada pasal 19 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung. Dalam pasal tersebut telah diatur tata kelola pengamanan terhadap bahaya kebakaran dengan sistem proteksi aktif meliputi kemampuan peralatan dalam mendeteksi dan memadamkan kebakaran, pengendalian asap, dan sarana penyelamatan kebakaran.
Penerapan sistem pengendalian asap kebakaran pada bangunan gedung bertingkat atau gedung
tinggi maupun pada gedung-gedung berukuran besar ditegaskan melalui Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum Nomor 26 Tahun 2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran
pada Bangunan Gedung dan Lingkungan. Sistem pengendalian asap kebakaran sangat diperlukan untuk perlindungan nyawa, perlindungan properti, dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Berkaitan hal tersebut, PT. Agrisinar Global Indonesia, ASTEM Japan and PT. ASTEM Air Solution Indonesia, berkerjasama dengan Direktorat Jendral Cipta Karya dan Badan Pengurus Daerah (BPD) Gapensi DKI Jakarta, gelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema: On The Implementation Disaster Prevention Measures With Smoke Exhaust Technology Buildings in Indonesia di Jakarta.
Direktur Bina Teknik Permukiman dan Perumahan, Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian PUPR Dian Irawati dalam keterangannya, Rabu menyampaikan, aspek keselamatan pada bangunan gedung perlu menjadi perhatian salah satunya ialah keselamatan kebakaran.
Aspek ini telah diatur sebagai salah satu penentu keandalan bangunan gedung yang tercantum dalam peraturan perundanganundangan melalui Undang-Undang No. 28 tahun 2002 dan peraturan pelaksanaannya pada Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 2021.
Lebih lanjut Dian mengatakan, sistem proteksi kebakaran terdiri dari sistem proteksi pasif untuk pencegahan kebakaran dan sistem proteksi aktif untuk menangani kebakaran yang mencakup
penanganan asap dan panas akibat kebakaran. Penanganan asap ini sangat penting untuk memastikan bahwa area tertentu dalam bangunan tetap bebas dari asap dan panas, sesuai dengan persyaratan keselamatan yang berlaku.
Iman Hartaman Presiden Astem Indonesia mengatakan, peralatan Smoke Exhaust System sudah mengantongi sertifikasi TKDN mencapai di atas 45 persen dan memenuhi standar kualitas, regulasi serta peraturan pemerintah yang berlaku. Smoke Exhaust System sebuah produk inovatif untuk membantu melindungi nyawa dan meminimalisir korban jiwa sekecil mungkin dengan memastikan bahwa asap yang diakibatkan oleh kebakaran dapat terkendali secara cepat, tepat dan efektif.
Salah satu solusi mengurangi dampak asap kebakaran terhadap keselamatan korban dan petugas penyelamat. Bahwa sangat penting untuk kita dapat menerapkan teknologi Smoke Exhasut System sebagai alternatif solusi terbaik menekan resiko tingginya angka kematian akibat asap yang dihirup oleh manusia saat tragedi kebakaran terjadi khususnya di gedung tinggi yang area evakuasinya sangat terbatas.
Apalagi solusi ini merupakan hasil karya anak bangsa yaitu produk buatan dalam negeri yang harus didukung penuh implementasinya baik disektor pembangunan pemerintahan ataupun swasta dengan melalui pengetatan serta memperdetail regulasi dan peraturan secara jelas, terstruktur juga effektif.
Sementara itu, Saepuloh Kepala Seksi Publikasi dan Pemberdayaan Masyarakat Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta mengatakan 67 persen kematian akibat kebakaran disebabkan oleh inhalasi asap, untuk mengapa sangat diperlukannya sistem pengendali asap. Selain berfungsi untuk menyelamatkan nyawa, pengendali asap dapat mengurangi kerusakan properti.
Saepuloh menambahkan, gedung dengan sistem pengendalian asap yang baik akan membantu petugas pemadam melakukan penyelamatan saat terjadi kebakaran karena asap tidak akan terakumulasi di dalam ruangan sehingga visibilitas tetap terjaga dan meminimalisir kemungkinan terjadi sesak napas.
Sejalan dengan itu menurut Arif Sasmito, Wakil Sekretaris Umum Badan Pengurus Daerah (BPD) GAPENSI DKI Jakarta kami selaku badan usaha pelaksana konstruksi berharap instansi pemerintah membuat peraturan untuk menerapkan teknologi sistem pembuangan asap dimaksud seperti produk dari Astem, sehingga menghasilkan pekerjaan konstruksi berupa bangunan gedung yang nyaman dan berkualitas.
Gedung dengan standar safety yang baik, apalagi yg telah memiliki sistem proteksi kebakaran dan asap yang berstandar internasional tentu memiliki nilai tersendiri khususnya dari perspektif investor asing, expatriat, dan wisatawan asing. Tentu, sudah waktunya DKI Jakarta memiliki gedung-gedung dengan standar safety internasional, dimana kita menjadi barometer utama perkembangan konstruksi di Indonesia.