Kamis, 22 Januari 2026
E-MAGAZINE
Business Asia
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Ekonomi
    • Tourism
    • Internasional
  • Business
  • Figure
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Berita
    • Ekonomi
    • Tourism
    • Internasional
  • Business
  • Figure
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Business Asia
No Result
View All Result
Home Berita

Saksi Tegaskan Tidak Ada Keterlibatan Ibrahim Arief dalam Pengadaan Chromebook di Kemendikbud

9 Januari 2026
in Berita
Saksi Tegaskan Tidak Ada Keterlibatan Ibrahim Arief dalam Pengadaan Chromebook di Kemendikbud
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Businessasia.co.id — Sidang pembuktian perkara pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang digelar pada 6 dan 8 Januari 2026 mengungkap sejumlah fakta penting melalui keterangan para saksi di persidangan. Fakta-fakta tersebut menegaskan bahwa Ibrahim Arief tidak terlibat dalam proses pengadaan maupun pengambilan keputusan terkait kajian dan pelaksanaan program tersebut.

Para saksi yang dihadirkan dalam persidangan berasal dari unsur pejabat dan aparatur di lingkungan Kemendikbud. Mereka antara lain Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus (Ditjen Vokasi, PK, dan PLK) Kemendikdasmen Muhammad Hasbi, eks Direktur Pembinaan SMA Kemendikbudristek Purwadi Sutanto, Widyaprada Ahli Utama di Ditjen PAUD Dasar dan Menengah (Paudasmen) Kemendikdasmen Sutanto, serta Direktur Jenderal PAUD Kemendikdasmen Gogot Suharwoto.

“Dalam persidangan, saksi Sutanto menyatakan tidak pernah melihat maupun mengetahui adanya arahan dari Ibrahim Arief terkait _review_ kajian Chromebook. Para saksi lain yang hadir juga mengakui bahwa Ibrahim Arief tidak pernah terlibat dalam pertemuan-pertemuan yang berkaitan dengan pelaksanaan pengadaan,” ujar kuasa hukum Ibrahim Arief, R. Bayu Perdana.

Dalam sidang juga terungkap fakta nota dinas yang disampaikan saksi Sutanto bahwa ahli teknologi informasi (IT) untuk pengadaan tahun 2021 bukanlah Ibrahim Arief, melainkan sebuah tim dari Bandung.

Saksi Susanto juga menyampaikan bahwa dia tidak pernah mengangkat, mengetahui, ataupun melihat keterlibatan Ibrahim Arief dalam Tim Staf Khusus Menteri (SKM). Dia pun tidak pernah meminta maupun mendapatkan persetujuan dari Ibrahim Arief untuk memasukkan sebagai tim dalam surat keputusan (SK). Padahal, SK yang ditandatanganinya sendiri menuliskan Ibrahim Arief sebagai Tim SKM.

Dalam keterangannya, saksi Sutanto juga mengakui adanya kesalahan administrasi dalam penerbitan SK tersebut. Bahkan, sebagai pihak yang menandatangani, dia menyatakan tidak mengetahui keberadaan SK pertama yang mencantumkan nama Ibrahim Arief.

Dalam persidangan, saksi Susanto menyampaikan dengan terbitnya SK itu, ada hak honorarium yang diberikan kepada nama-nama yang tertulis di SK. Namun, Ibrahim Arief tidak menerima honorarium atau bentuk apapun sehubungan dengan SK Tim Teknis. Hal itu juga dibuktikan dari pernyataan saksi Susanto di sidang yang mengatakan tidak pernah ada honorarium terkait SK yang diberikan dari kementerian kepada Ibrahim Arief. Hal ini menunjukkan bahwa secara faktual Ibrahim Arief memang bukan merupakan bagian dari Tim SKM dan tidak menerima penugasan sebagai Tim Teknis yang disebut dalam surat dakwaan.

“Terkait gaji yang diterima Ibrahim Arief, saksi Sutanto menyatakan bahwa gaji tersebut bukan bersumber dari anggaran direktorat jenderal tempat dia menjabat dan juga yang melakukan pengadaan Chromebook,” kata Bayu.

Sebagai gambaran fakta, Ibrahim Arief merupakan tenaga konsultan dari Yayasan Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan Indonesia (PSPKI) yang memiliki _memorandum of understanding_ (MoU) dengan Kemendikbud yang memiliki ruang lingkup kerja antara lain menganalisis dan memberikan advokasi kebijakan pendidikan serta teknologi untuk efektivitas layanan pendidikan.

Oleh karena itu, penggajian Ibrahim Arief sebagai tenaga konsultan profesional tidak bersumber dari Kemendikbud ataupun anggaran negara (APBN), melainkan dari PSPKI yang merupakan yayasan nonprofit independen.

Selain itu, terungkap di persidangan bahwa lembar pengesahan pada _review_ kajian teknis yang mengunggulkan Chromebook tidak pernah ditandatangani oleh Ibrahim Arief, sebagaimana ditunjukkan dalam barang bukti yang diperlihatkan oleh Jaksa dan Penasihat Hukum.

“Rangkaian kesaksian ini memperkuat fakta bahwa Ibrahim Arief tidak membuat _review_ kajian teknis, tidak terlibat dalam pelaksanaan pengadaan Chromebook, apalagi menyusun harga satuan sebagaimana dituduhkan dalam dakwaan,” tutup Bayu.

Tags: Ibrahim AriefKemendikbudPengadaan Chromebook
Previous Post

Awal 2026 Saham DADA Melonjak 35%, Masuki Fase Kebangkitan

Next Post

Timothy Ronald: 11 Pelajaran yang Mengubah Hidupnya

Next Post
Timothy Ronald: 11 Pelajaran yang Mengubah Hidupnya

Timothy Ronald: 11 Pelajaran yang Mengubah Hidupnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BISNIS TERKINI

NeutraDC Jalin Kemitraan Strategis dengan Ishikari Renewable Energy Data Center No.1

NeutraDC Jalin Kemitraan Strategis dengan Ishikari Renewable Energy Data Center No.1

22 Januari 2026

‘Saudi, Welcome to Arabia’: Balapan hingga Golf Warnai Musim Olahraga Saudi 2026

‘Saudi, Welcome to Arabia’: Balapan hingga Golf Warnai Musim Olahraga Saudi 2026

22 Januari 2026

Resorts World Genting Tingkatkan Pengalaman Berwisata di Indonesia via Kemitraan Strategis dan Inovasi Destinasi

Resorts World Genting Tingkatkan Pengalaman Berwisata di Indonesia via Kemitraan Strategis dan Inovasi Destinasi

22 Januari 2026

blu by BCA Digital Ajak Masyarakat Kelola Self-Reward demi Resolusi Finansial 2026

blu by BCA Digital Ajak Masyarakat Kelola Self-Reward demi Resolusi Finansial 2026

22 Januari 2026

Mitsubishi Electric Indonesia Hadirkan Inovasi Otomasi untuk Masa Depan Industri Manufaktur

Mitsubishi Electric Indonesia Hadirkan Inovasi Otomasi untuk Masa Depan Industri Manufaktur

22 Januari 2026

PT. Media Maju Global

Plaza Simatupang Lt. 6 Unit 3. Jl. TB. Simatupang Kav. IS No. 01, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Telp: 021-22702245
E-mail: redaksi@businessasia.co.id

Kategori

  • Berita
  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Figure
  • Indeks
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Otomotif
  • Property
  • Teknologi
  • Tourism

.

  • About
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Privacy Policy
  • Cyber Guidelines
  • Pedoman Media Siber

About

Kehadiran Majalah BusinessAsia Indonesia yang memiliki Tagline Towards a New Change in Asia atau “Menuju Perubahan Baru di Asia” khususnya Indonesia  bertujuan untuk memastikan langkah mereka kokoh menapaki dinamika ekonomi bisnis dan investasi yang kian berkembang. Baca selengkapnya.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Business
  • Figure
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Internasional
  • Indeks
  • e-Magazine

Majalah terbatas

1. DPMPTSP Kota Tangsel Raih Penghargaan
Pelayanan Prima dari Kemenpan RB.

2. Jebakan Crazy
Rich Pikat Pelanggan Ikut Trading Binary
Option.

3. Eksportir Indonesia
Perluas Jejaring
dengan Buyers di AS

shop new Emagazine