Jakarta, BusinessinAsia.id – Pada Jumat, 08 April 2022 PT United Tractors Tbk (“Perseroan”) telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) Tahun 2022, bertempat di Catur Dharma Hall Menara Astra, Jakarta.
RUPST tersebut telah mengambil keputusan-keputusan, yang secara ringkas adalah sebagai berikut:
1. Menyetujui dan menerima baik Laporan Tahunan Perseroan untuk Tahun Buku 2021, termasuk mengesahkan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan, dan mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk Tahun Buku 2021 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan, sebagaimana dimuat dalam laporannya tanggal 21 Februari 2022, dengan pendapat wajar dalam semua hal yang material;
2. Menyetujui penggunaan laba bersih konsolidasian Perseroan yang mencapai Rp10,3 triliun,- dengan rincian sebagai berikut:
• dibagikan dividen tunai sebesar Rp1.240 setiap saham atau seluruhnya berjumlah Rp4.6 triliun, termasuk di dalamnya dividen interim sebesar Rp335 setiap saham atau seluruhnya berjumlah Rp1.2 triliun yang telah dibayarkan pada tanggal 22 Oktober 2021 sehingga sisanya sebesar Rp905 setiap saham atau seluruhnya berjumlah Rp3,4 triliun akan dibagikan kepada Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 21 April 2022 pukul 16:00 WIB dan akan dibayarkan kepada Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 11 Mei 2022;
• sisanya dibukukan sebagai laba ditahan.
3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji dan tunjangan anggota Direksi, dengan memperhatikan rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan; serta menetapkan pemberian gaji atau honorarium dan tunjangan Dewan Komisaris Perseroan untuk masa jabatan 2022-2023.
4. Menunjuk Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan yang merupakan kantor akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, untuk melakukan audit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun buku 2022.
5. Menyetujui penyesuaian Klasifikasi Kegiatan Usaha Perseroan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2020 sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. (red)