Hari Pelindungan Data Pribadi Sedunia (World Data Privacy Day) yang diperingati setiap tanggal 28 Januari perlu jadi momentum akan pentingnya kesadaran pelindungan data pribadi di era digital ini. Kehadiran sistem keamanan siber yang mumpuni menjadi krusial seiring dengan meningkatnya laju perkembangan bisnis berbagai sektor industri yang rawan akan ancaman-ancaman seperti pencurian data dan penipuan identitas. Menanggapi hal tersebut, VIDA sebagai digital trust provider berkomitmen dalam menyediakan identitas digital yang aman dan nyaman diberbagai sektor layanan sebagai pondasi kepercayaan digital dalam upaya transformasi digital di Indonesia.
Dalam proses transformasi digital, kemudahan akses menjadi faktor utama masuknya pengguna layanan ke dalam ekosistem digital. Keserbagunaan sistem identitas digital yang dapat digunakan dalam berbagai sektor industri digital seperti keuangan, kesehatan, telekomunikasi, transportasi hingga layanan publik memberikan akses yang lebih mudah bagi pengguna layanan dan meningkatkan produktivitas penyedia layanan itu sendiri. Hal ini turut didukung oleh studi yang dilakukan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) yang menunjukkan bahwa produktivitas di ranah industri meningkat seiring dengan meningkatnya taraf digitalisasi1.
Adrian Anwar, Managing Director VIDA mengatakan “Senada dengan semangat World Data Privacy Day, VIDA senantiasa menegaskan pentingnya membangun dan memelihara digital trust di tengah derasnya arus transformasi digital, melalui pengelolaan data pribadi yang inklusif dan dapat diandalkan. Melalui inovasi teknologi dan kepatuhan kami terhadap regulasi yang berlaku, seperti UU ITE dan UU PDP, kami juga berkomitmen untuk mengelola data pribadi pengguna layanan digital secara bertanggung jawab dengan tingkat keamanan tertinggi.”.
Dalam praktiknya, implementasi identitas digital yang aman dan kemudahan dalam proses on boarding layanan digital merupakan salah satu kunci penting bagi user-experience yang positif dan pertumbuhan bisnis layanan digital. Dengan adanya keyakinan konsumen pada legalitas dan legitimasi layanan yang akan digunakannya, peluang mereka untuk menggunakan layanan digital akan semakin tinggi. Melalui sistem identitas digital yang aman dan mudah, para pelaku usaha di mudahkan dalam melakukan proses administratif dan verifikasi pengguna yang ingin mendapatkan layanannya dan pada akhirnya dapat memanfaatkannya untuk menjalankan dan mengembangkan bisnisnya.
Menanggapi tingginya potensi ancaman kejahatan siber, khususnya berkaitan dengan penipuan dan pencurian identitas, belum lama ini pemerintah telah mengesahkan Undang-undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang mengatur mengenai tata kelola data pribadi di ranah komersial. Berkaitan dengan hal tersebut, Satriyo Wibowo, Sekretaris ICSF (Indonesia Cyber Security Forum), mengatakan “Kehadiran payung hukum yang mengikat semua partisipan ekosistem digital ini dicanangkan sebagai pedoman bagi semua pihak yang terlibat untuk berperan aktif memenuhi kewajibannya dan memastikan agar semua pihak dalam ekosistem mendapatkan haknya terkait data pribadi penggunanya. Meskipun masih terlalu dini untuk dievaluasi, kemampuan UU PDP dalam menjamin keamanan data pribadi masyarakat tentunya tidak dapat berjalan sendiri. Diperlukan kesadaran dari para pelaku usaha akan pentingnya mengelola digital trust dan menjamin pelindungan data pribadi melalui tindakan organisasi dan tindakan teknis, salah satunya adalah penggunaan teknologi dalam PDP. Kesadaran konsumen juga diperlukan untuk menjaga keamanan data mereka sendiri dan kemana mereka mempercayakan data pribadinya.”
Tak hanya lebih aman, peran identitas digital sebagai akselerator transformasi digital nasional juga dapat mendorong layanan digital yang lebih inklusif. Firlie Ganinduto Wakil Sekretaris Jenderal II AFTECH (Asosiasi Fintech Indonesia), mengungkapkan “Keberadaan identitas digital yang aman menjadi suatu elemen kunci dalam menghadapi tingginya tingkat penyalah gunaan data pribadi dan kejahatan siber lainnya. Kerangka regulasi yang tepat yang diikuti literasi masyarakat hadir sebagai upaya bersama dalam mendorong digital trust ini dikalangan masyarakat menuju target inklusi keuangan yang ditetapkan pemerintah untuk tahun 2024.”
Selain untuk kepentingan industri, identitas digital dan tandatangan elektronik tersertifikasi juga dapat dimanfaatkan sama baiknya pada ranah pelayanan publik, misalnya untuk melaporkan pajak. “VIDA melalui gerakan “for the corporation, for the nation, and for the next generation” memiliki misi untuk memberikan akses yang aman dan inklusif kepada setiap warga negara Indonesia untuk meningkatkan partisipasi di ekosistem digital baik untuk mengakses layanan publik maupun berbagai macam aktivitas ekonomi. Mari kita bekerja sama untuk memastikan bahwa setiap orang terlepas dari status sosial atau latar belakang ekonomi mereka memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses dan menggunakan teknologi dengan aman. ”pungkas Adrian.