Rabu, 3 September 2025
E-MAGAZINE
Business Asia
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Business
  • Figure
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Internasional
  • Indeks
  • Home
  • Berita
  • Business
  • Figure
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Internasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Business Asia
No Result
View All Result
Home Nasional

24 Tokoh Sampaikan Amicus Curiae Terkait Uji Materi Pasal 2 Ayat (1) dan 3 UU Tipikor

31 Agustus 2025
in Nasional
24 Tokoh Sampaikan Amicus Curiae Terkait Uji Materi Pasal 2 Ayat (1) dan 3 UU Tipikor
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Businessasia.co.id —   Sebanyak 24 tokoh antikorupsi menyampaikan pandangannya sebagai amicus curiae (sahabat pengadilan) terkait uji materi (judicial review) atas Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31/1999 jo Undang-undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Permohonan uji materi diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Syahril Japarin (mantan Direktur Utama Perum Perindo), Kukuh Kertasafari (mantan pegawai Chevron Indonesia), Nur Alam (mantan Gubernur  Sulawesi Tenggara), dan Hotashi Nababan (mantan Direktur Utama Merpati Airlines).

“Uji materi tersebut telah menarik perhatian kami yang tergabung dalam Gerakan Pemberantasan Korupsi yang Berkeadilan (GARDA). Kemudian kami sepakat menyampaikan pandangan yang dituangkan secara tertulis dan ditandatangani bersama. Keterangan tertulis ini telah kami kirimkan sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan ke MK,” ujar mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Erry Riyana Hardjapamekas, saat konferensi pers Gerakan Pemberantasan Korupsi Berkeadilan oleh para tokoh anti–korupsi penanda tangan Amicus Curiae, Rabu, 27 Agustus 2025

Dalam keterangan tersebut, para tokoh secara prinsip setuju dengan permohonan yang diajukan para pemohon uji materi. Menurut mereka, pemberantasan korupsi yang terjadi di Indonesia telah salah arah dan justru tidak efektif. Korupsi tidak lagi dilihat sebagai perbuatan dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan dengan cara-cara yang tidak sah, namun sebatas pada semua perbuatan yang dipandang merugikan keuangan negara.

“Orang-orang yang beritikad baik dan tidak punya niat untuk korupsi, dan orang yang menjalankan kewajibannya tanpa menerima suap, bisa menjadi terpidana korupsi. Hal ini terjadi karena perkara korupsi lebih fokus pada unsur kerugian keuangan negara yang perhitungannya kerap tidak nyata dan tidak pasti, bahkan menggunakan asumsi atau prediksi,” imbuh Erry yang menjadi Koordinator GARDA.

Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menekankan pada dua elemen utama, yaitu perbuatan melawan hukum dan dampak berupa kerugian keuangan negara atau perekonomian negara. Sementara Pasal 3 UU Tipikor mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada pada seseorang karena jabatannya, yang berakibat merugikan keuangan negara  atau perekonomian negara.

“Dalam praktiknya, penanganan perkara korupsi di Indonesia cenderung lebih menekankan pada aspek kerugian negara daripada unsur memperkaya diri secara melawan hukum; padahal potensi rugi atau untung merupakan konsekuensi dari pengambilan keputusan, misalnya dalam konteks bisnis BUMN. Hal ini mengaburkan esensi korupsi itu sendiri, yaitu  perbuatan curang yang bertujuan  mendapatkan keuntungan secara tidak sah, baik bagi diri sendiri maupun pihak lain,” kata Wijayanto Samirin, ekonom yang pernah menjadi Staf Khusus Wakil Presiden RI.

Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menambahkan, salah fokus dalam pemberantasan korupsi berdampak buruk pada kualitas penegakan hukum, menciptakan ketidakpastian bagi mereka yang bekerja di sektor publik, dan menjadikan upaya pencegahan bukan sebagai prioritas.

“Dengan banyaknya contoh kasus yang ada, para pejabat termasuk direksi BUMN  menjadi takut untuk membuat keputusan strategis yang dapat membawa risiko keuangan, meskipun keputusan tersebut bertujuan untuk kebaikan publik,” ujarnya.

Pakar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana mengatakan, definisi korupsi dalam UU Tipikor yang menekankan kerugian negara sebagai indikasi korupsi tidak diakui negara lain. Mengacu pada Konvensi PBB Anti Korupsi (UNCAC) tahun 2003, korupsi didefinisikan sebagai penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi atau orang lain secara melawan hukum. “Kelemahan ini membuat proses mutual legal assistance (MLA) sulit dijalankan karena syaratnya adalah perbuatan tersebut harus dianggap sebagai kejahatan di kedua negara yang bekerja sama,” tegasnya.

Post Views: 194
Previous Post

IFRA Business Expo 2025 Fase Kedua Resmi Dibuka di Jakarta

Next Post

MINE Catat Pertumbuhan Pendapatan di Semester I 2025

Next Post
MINE Gelar RUPS Perdana Pasca IPO, Fokus pada Ekspansi dan Penguatan Kapasitas Operasional

MINE Catat Pertumbuhan Pendapatan di Semester I 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BISNIS TERKINI

JNE Rayakan Hari Pelanggan Dengan Program JLC Race 2025 Berhadiah Mobil Listrik

JNE Rayakan Hari Pelanggan Dengan Program JLC Race 2025 Berhadiah Mobil Listrik

2 September 2025

Swiss-Belinn Cawang Hadirkan Buffet All You Can Eat Diskon 21% di September-Oktober 2025

Swiss-Belinn Cawang Hadirkan Buffet All You Can Eat Diskon 21% di September-Oktober 2025

2 September 2025

Sukses Membangun SDM unggul, KAI Raih Empat Penghargaan Best HC Award 2025

Sukses Membangun SDM unggul, KAI Raih Empat Penghargaan Best HC Award 2025

2 September 2025

Maybank Indonesia Raih 4 Penghargaan Terbaik di ajang Best Human Capital Award 2025

Maybank Indonesia Raih 4 Penghargaan Terbaik di ajang Best Human Capital Award 2025

2 September 2025

Rayakan 6 Tahun majoo: Transformasi Digital UMKM dan Penguatan Pengalaman Pelanggan melalui “6perience”

Rayakan 6 Tahun majoo: Transformasi Digital UMKM dan Penguatan Pengalaman Pelanggan melalui “6perience”

2 September 2025

PT. Media Maju Global

Plaza Simatupang Lt. 6 Unit 3. Jl. TB. Simatupang Kav. IS No. 01, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Telp: 021-22702245
E-mail: redaksi@businessasia.co.id

Kategori

  • Berita
  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Figure
  • Indeks
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Otomotif
  • Property
  • Teknologi
  • Tourism

.

  • About
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Privacy Policy
  • Cyber Guidelines
  • Pedoman Media Siber

About

Kehadiran Majalah BusinessAsia Indonesia yang memiliki Tagline Towards a New Change in Asia atau “Menuju Perubahan Baru di Asia” khususnya Indonesia  bertujuan untuk memastikan langkah mereka kokoh menapaki dinamika ekonomi bisnis dan investasi yang kian berkembang. Baca selengkapnya.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Business
  • Figure
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Internasional
  • Indeks
  • e-Magazine

Majalah terbatas

1. DPMPTSP Kota Tangsel Raih Penghargaan
Pelayanan Prima dari Kemenpan RB.

2. Jebakan Crazy
Rich Pikat Pelanggan Ikut Trading Binary
Option.

3. Eksportir Indonesia
Perluas Jejaring
dengan Buyers di AS

shop new Emagazine