Jakarta – Gugatan perdata yang diajukan PT Karya Cipta Anugrah Propertindo terhadap PT Hutama Anugrah Propertindo, pengembang proyek Serpong Garden Apartment, resmi dicabut di Pengadilan Negeri Tangerang. Pencabutan ini dilakukan melalui kuasa hukum PT Karya Cipta Anugrah Propertindo, Albert Yulius SH., setelah para pemegang saham mencapai kesepakatan damai. Langkah tersebut menandai berakhirnya sengketa hukum lintas negara yang melibatkan pemegang saham asing dan telah berlangsung setidaknya selama satu tahun terakhir.
“Pencabutan perkara yang kami lakukan sebagai kuasa hukum PT Karya Cipta Anugrah Propertindo merupakan langkah nyata dari perdamaian yang telah dicapai oleh para pemegang saham, baik terkait sengketa di Indonesia maupun di Singapura. Dengan demikian, proses litigasi tidak lagi diperlukan,” ujar Albert Yulius SH., dalam keterangannya selaku kuasa hukum PT Karya Cipta Anugrah Propertindo.
Dengan berakhirnya sengketa, perusahaan kini dapat memusatkan perhatian pada pengembangan proyek Serpong Garden Apartment. Kesepakatan damai ini diharapkan mampu mempercepat pelaksanaan strategi bisnis sekaligus menghadirkan kepastian hukum yang lebih kuat bagi para investor maupun konsumen di sektor properti.
Perdamaian ini juga menjadi momentum penting bagi perusahaan untuk membangun kembali fokus pada keberlanjutan usaha. Penyelesaian yang ditempuh melalui jalur damai menunjukkan bahwa konflik bisnis antara pemegang saham dapat dituntaskan tanpa konfrontasi, sehingga ruang untuk kerja sama dan pengembangan bisnis tetap terbuka.
Sebagai titik balik, berakhirnya perkara lintas yurisdiksi ini tidak hanya memberikan manfaat langsung bagi pihak yang bersengketa, tetapi juga menjadi sinyal positif bagi iklim investasi properti di Indonesia. Kesepakatan tersebut menegaskan bahwa perdamaian dapat melahirkan solusi yang saling menguntungkan sekaligus memperkuat kepercayaan dunia usaha terhadap kepastian hukum di tanah air. (Red)