Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan menjadi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 (UU P2SK). Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mendukung penuh pengesahan UU P2SK sebagai salah satu wujud transformasi industri asuransi jiwa. Oleh sebab itu, pada 17 Februari 2023 AAJI menggelar Legal & Compliance Forum sebagai jembatan agar seluruh pelaku industri asuransi jiwa dapat berdialog mempersiapkan perubahan-perubahan aturan sebagai dampak dari pengesahan undang-undang tersebut.
Kepala Departemen Legal AAJI, Hasinah Jusuf mengungkapkan bahwa Legal & Compliance Forum diadakan guna memperkuat hubungan dengan setiap pelaku industri asuransi jiwa yang di tahun-tahun sebelumnya terbatas karena pandemi.
“Pertama hal ini dirasakan penting untuk menyamakan pendapat dan pandangan antar pelaku industri sehingga kita dapat saling mendukung bersama-sama menerapkan aturan yang berlaku. Yang kedua tujuan dari acara ini adalah mendapatkan informasi dari narasumber yang terpercaya untuk mengimplementasikan undang-undang P2SK,” jelas Hasinah.
Industri asuransi menjadi salah satu sektor yang mendapat banyak perhatian atas disahkannya undang-undang tersebut. Ketentuan pokok mengenai perasuransian yang diatur dalam undang-undang tersebut di antaranya terkait dengan pembentukan Program Penjaminan Polis dan Spin Off Syariah.
“Banyak sekali elemen yang harus kita ketahui, banyak hal baru juga yang perlu kita tahu dan saat ini adalah kesempatan kita untuk membagi ilmu, menanyakan kepada pakar-pakar yang berasal dari regulator yang memang membuat peraturan tersebut (UU P2SK). Nantinya mereka akan memberikan arahan kepada kita bagaimana cara mengimplementasikannya serta implikasi apa yang akan terjadi buat kita. Sehingga kita paham apa yang harus kita lakukan ke depan,” tambah Hasinah
Dalam kegiatan ini AAJI menghadirkan tiga orang narasumber dari tiga lembaga, yaitu Djonieri selaku Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan IKNB OJK, Haryadi selaku Analis Kebijakan Ahli Madya, Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, dan Ary Zulfikar selaku Direktur Eksekutif Hukum Lembaga Penjamin Simpanan.
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan IKNB OJK, Djonieri mengatakan UU P2SK dimaksudkan untuk memperkuat industri secara keseluruhan. Dalam konteks asuransi, sudah pasti dampak UU P2SK ini akan membuat industri asuransi semakin kuat, sehat dan berkontribusi pada perekonomian Indonesia secara keseluruhan.
“Ekspektasi kita tentu dengan diterbitkannya UU P2SK ini industri juga aware, industri juga mempersiapkan diri, baik dari sisi tata kelola kemudian dari sisi risk management kemudian dari sisi permodalan lebih kuat,” ungkap Djonieri
Analis Kebijakan Ahli Madya, Badan Kebijakan Fiskal, Haryadi menyampaikan program penjaminan polis yang sudah menjadi amanat undang-undang, baik di UU P2SK maupun di UU No. 40 tahun 2014 tentang Perasuransian. “Dari Pemerintah tentu mengharapkan dengan lahirnya pengaturan mengenai penjaminan polis akan memberikan keyakinan kepada masyarakat untuk mau berasuransi di tengah-tengah kondisi bahwa industri asuransi saat ini masih menuju perbaikan-perbaikan yang lebih signifikan. Oleh karena itu sebagai salah satu infrastruktur penguat ekosistem industri Asuransi, program penjaminan polis diharapkan dapat memberikan tambahan confident bagi masyarakat untuk berasuransi,” jelas Haryadi
Direktur Eksekutif Hukum Lembaga Penjamin Simpanan, Ary Zulfikar dalam paparannya menyampaikan bahwa berdasarkan UUP2SK, mandat penyelenggaraan program penjamin polis diberikan kepada LPS yang akan mulai berlaku 5 tahun terhitung sejak diundangkannya UUP2SK. “Program penjaminan polis merupakan bagian dari pengembangan dan penguatan sektor keuangan. Selain itu, beberapa mandat yang diberikan kepada OJK dan LPS terkait dengan penguatan sektor keuangan bidang perasuransian yang pada akhirnya bertujuan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan,” jelas Ary
Dalam perkembangannya AAJI beserta seluruh pelaku industri asuransi jiwa akan terus berkoordinasi dengan regulator dalam rangka penerapan Undang-Undang P2SK.