Jakarta, Business Asia – Bank Mega Syariah berperan aktif dalam mendukung pengembangan ekosistem wakaf di Indonesia dengan menjadi salah satu mitra aktif dalam produk Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) yang diinisiasi oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
CWLS merupakan produk investasi syariah dari pemerintah yang memungkinkan masyarakat mewakafkan uangnya secara temporer. Dana yang terkumpul tersebut diinvestasikan ke dalam instrumen Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) berbentuk sukuk. Keuntungan (imbal hasil) dari investasi tersebut digunakan akan disalurkan sebagai wakaf produktif, antara lain program beasiswa pendidikan, pembangunan sarana kesehatan, pemberdayaan ekonomi umat dan lain sebagainya.
Pada tahun 2024, CWLS sudah masuk seri ke lima yaitu Sukuk Wakaf Ritel (SWR 005). Adapun program wakaf unggulan Bank Mega Syariah adalah Pemberdayaan Peternak Berbasis Pesantren di Indonesia Timur yang bekerja sama dengan Pondok Pesantren Hidayatullah Kendari.
Program ini didanai melalui pemanfaatan imbal hasil CWLS SWR005 dan mencakup lima inisiatif utama, yaitu revitalisasi kandang, penyediaan cold storage berkapasitas 1 ton, pengadaan timbangan hewan, penambahan kapasitas ternak serta pakan dan nutrisi, serta dukungan modal kerja dan pendampingan intensif kepada para peternak.
Keterlibatan Bank Mega Syariah dimulai sejak CWLS seri SWR 002 tahun 2021, dengan nilai pemesanan yang terus meningkat. Pada SWR 002 tahun 2021 Bank Mega Syariah mampu mencapai nilai pemesanan sebesar Rp 8,49 miliar, Rp 5,58 miliar di SWR 003 di 2022, Rp 84,79 miliar di SWR 004 tahun 2023 kemudian pada seri SWR 005 tahun 2024, Bank Mega Syariah berhasil mencatatkan pemesanan sebesar Rp 104,27 miliar.
“Peningkatan nilai pemesanan ini menunjukkan kepercayaan masyarakat yang semakin besar dalam menyalurkan wakaf uang melalui Bank Mega Syariah. Hal ini sekaligus mencerminkan peran aktif kami dalam memperkuat instrumen keuangan sosial syariah di Indonesia,” ujar Sigit Suryawan, Digital Business Group Head Bank Mega Syariah.
Atas komitmennya mendorong ekosistem wakaf uang, Bank Mega Syariah menerima penghargaan dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) dalam ajang BWI Awards 2025 untuk kategori Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) dengan program CWLS terbaik.
Selain CWLS, Bank Mega Syariah juga menjalankan program Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) bekerja sama dengan Nazhir CT Arsa Foundation. Dana CWLD telah dimanfaatkan untuk mendukung program beasiswa bagi siswa berprestasi. Ke depan, Bank Mega Syariah tengah menjajaki kerja sama lebih lanjut dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) guna menghadirkan CWLD sebagai salah satu instrumen unggulan dalam penawaran deposito berbasis wakaf.
Penerbitan CWLD menjadi bukti nyata peran Bank Mega Syariah sebagai Lembaga Keuangan Syariah yang berkomitmen memberikan kemaslahatan bagi umat. Di sisi lain, penempatan dana wakaf dalam bentuk deposito turut berkontribusi dalam meningkatkan Dana Pihak Ketiga (DPK) bank.
Per Juli 2025, total DPK Bank Mega Syariah tumbuh positif sebesar 9,67% (year on year / YoY) atau mencapai lebih dari 11,66 triliun. Angka tersebut juga tumbuh sebesar 5,64% dari posisi Desember 2024 yang sebesar lebih dari Rp 11,04 triliun.
Sigit menambahkan tantangan utama dalam pengembangan wakaf saat ini adalah bagaimana membangun persepsi publik bahwa wakaf merupakan instrumen yang kredibel dan berdampak nyata terhadap pembangunan sosial dan ekonomi masyarakat. Untuk itu, edukasi dan sosialisasi yang masif menjadi kunci, dan perbankan syariah memiliki peran penting dalam hal ini.
“Kami berharap instrumen wakaf dan ZISWAF lainnya dapat terintegrasi secara optimal dengan perekonomian nasional serta memberikan kontribusi nyata bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia,” ujar Sigit.
Bank Mega Syariah juga memberikan kemudahan bagi nasabah untuk berwakaf melalui aplikasi mobile banking M-Syariah. Nasabah dapat dengan mudah memilih nazhir yang telah bekerja sama dengan Bank Mega Syariah, serta menentukan jenis wakaf yang diinginkan untuk diri sendiri maupun atas nama orang lain. Untuk wakaf dengan nominal minimal Rp 1 juta, nasabah juga akan menerima sertifikat wakaf yang diterbitkan oleh nazir terkait.