Jakarta, Business Asia – Untuk memenuhi permintaan pemesanan produk emas melalui pembiayaan Solusi Emas Hijrah, PT Bank Muamalat Indonesia Tbk menambah satu pemasok emas tepercaya yaitu PT Pegadaian Galeri Dua Empat (Galeri24).
Direktur Bank Muamalat Ricky Rikardo Mulyadi mengatakan, Bank Muamalat berusaha memfasilitasi peningkatan animo nasabah dan masyarakat untuk memiliki emas batangan. Apalagi, tingginya animo tersebut didukung peningkatan literasi keuangan masyarakat terhadap lindung nilai aset dari inflasi ditambah tren harga emas yang terus naik.
“Oleh karena itu, kami menambah mitra pemasok emas batangan agar nasabah memiliki opsi beragam. Insya Allah mitra yang kami gandeng pun amanah,” kata Ricky.
Emas batangan Galeri 24 sudah disertifikasi SNI 8880:2020 yang diterbitkan Badan Standardisasi Nasional. Emas batangan Galeri 24 juga mudah dijual kembali sehingga memberikan fleksibilitas untuk mencairkannya kapan saja.
Dibandingkan posisi September 2024, pembiayaan emas Bank Muamalat tumbuh signifikan mencapai lebih dari Rp460 miliar pada September 2025. Secara komposisi, dari setengah ton lebih booking emas oleh nasabah per September tahun ini, hampir 28% di antaranya merupakan emas dari Galeri24.
Ricky bersyukur pembiayaan emas menunjukkan pertumbuhan positif. Hal tersebut sejalan dengan transformasi bisnis yang sedang Bank Muamalat akselerasi di lini konsumer ritel.
“Kami berharap pembiayaan emas Bank Muamalat memudahkan masyarakat merencanakan dan mencapai tujuan keuangannya sesuai prinsip syariah, misalnya untuk persiapan dana pendidikan anak, persiapan biaya perjalanan ibadah haji atau umrah, maupun sebagai dana darurat,” ungkap Ricky.
Nasabah dapat mengajukan pembiayaan emas Soleh melalui kantor cabang Bank Muamalat terdekat atau melalui aplikasi mobile banking Muamalat Digital Islamic Network (Muamalat DIN).
Adapun pengajuan pembiayaan emas melalui Muamalat DIN masih bersifat pilot project hingga akhir tahun ini. Selain KTP, nasabah perlu menyiapkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk pengajuan pembiayaan emas dengan nilai di atas Rp50 juta.