Jumat, 16 Januari 2026
E-MAGAZINE
Business Asia
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Ekonomi
    • Tourism
    • Internasional
  • Business
  • Figure
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Internasional
  • Indeks
  • Home
  • Berita
    • Ekonomi
    • Tourism
    • Internasional
  • Business
  • Figure
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Internasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Business Asia
No Result
View All Result
Home Nasional

Belum Ada Kesaksian Yang Menguatkan Dakwaan Dalam Perkara Korupsi Tata Kelola Minyak

15 Januari 2026
in Nasional
Belum Ada Kesaksian Yang Menguatkan Dakwaan Dalam Perkara Korupsi Tata Kelola Minyak
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Businessasia.co.id– Puluhan saksi sudah dihadirkan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina tahun 2018-2023. Namun, belum ada keterangan saksi yang benar-benar mampu membuktikan atau menguatkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) kepada pada terdakwa, yaitu Muhammad Kerry Adrianto Riza (beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa), Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim), dan Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak (OTM).

Patra M Zen, kuasa hukum para terdakwa mengatakan, dari 38 saki yang sudah dihadirkan JPU, tidak ada yang menguatkan dakwaan. Contohnya pada persidangan hari ini, saksi ketika ditanya JPU mengatakan tangki BBM yang disewa dari OTM semestinya menjadi milik Pertamina di akhir masa sewa. Setelah didalami, tidak ada satupun sewa tangki yang dilakukan Pertamina kepada pihak ketiga, baik swasta maupun anak usaha, yang menyebutkan klausul peralihan hak milik ketika kontrak selesai.

“Tidak boleh orang dihukum karena opini, tidak boleh orang dihukum karena asumsi dakwaan, tidak boleh orang dihukum berdasarkan dakwaan yang hanya imajinasi,” ujar Patra usai sidang yang berlangsung Selasa (13/1) malam, di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Hamdan Zoelva, yang juga menjadi tim kuasa hukum menambahkan, ada satu ketrangan saksi di perisidangan hari itu yang sangat penting, terkait dengan  besaran throughput fee yang dibayarkan Pertamina kepada OTM.

“Saksi tadi adalah yang melakukan reviu atas kerjasama Pertamina dengan OTM. Dari reviu itu, tim ini merekomendasikan throughput fee yang wajar dibayar oleh Pertamina adalah US$ 5,49 per kiloliter. Rekomendasi itu disampaikan pada Desember 2015. Faktanya, sejak 2016 sampai dengan 2018, Pertamina tidak pernah membayar throughput fee kepada OTM. Pertamina baru membayar pada 2018 sebesar US$ 5,49 sesuai rekomendasi tim internal dan diputuskan oleh direksi. Lau pertanyaannya, di mana kerugian Pertamina? Jadi, ini kasus yang aneh karena  tidak ada kerugian Pertamina,” papar Hamdan.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Fajar Kusuma Aji tersebut, JPU menghadirkan dua orang saksi. Satu di antaranya adalah Wahyu Wijayanto, mantan Chief Audit Executive Pertamina. Dalam kesaksianya, Wahyu Wijayanto mengaku tim audit internal diminta melakukan evaluasi atas kerja sama Pertamina dengan OTM dalam penyewaan tangka BBM.

Berdasarkan hasil evaluasi yang dituangkan dalam  Memorandum 127 tertanggal 16 Desember 2015 tersebut, tim kemudian menyampaikan sejumlah rekomendasi, di antaranya manajemen perlu melakukan evaluasi secara menyeluruh termasuk dalam hal produksi, minimum throughput yang hanya mencapai 45%, dan perlunya klausul peralihan aset tangki menjadi milik Pertamina.

Tim audit internal juga merekomendasikan manajemen perlu mengosiasi atau mengakhiri kontrak untuk menghindari kerugian karena selisih besaran throughput fee (semula dalam kontrak ditetapkan US$ 6,67 per kiloliter, lebih tinggi dari penilaian wajar tim audit yang berkisar US$ 5 per kiloliter). Namun, Wahyu kemudian juga mengakui bahwa manajemen sudah menjalankan sebagian besar rekomendasi termasuk melakukan negosiasi sehingga Pertamina kemudian hanya membayar throughput fee sesuai yang direkomendasikan tim audit internal.

Usai sidang, tim kuasa hukum di hadapan para wartawan juga membacakan surat yang ditulis oleh Kerry Adrianto Riza. Hal ini dilakukan karena Kerry mengaku tidak diperkenakan berbicara langsung kepada media. Berikut petikan suratnya:

“Ini adalah sidang keempat belas saya. Dari seluruh persidangan, 38 saksi sudah dipanggil jaksa. Tidak ada satupun yang bilang bahwa saya melanggar hukum seperti yang ada di dakwaan saya. Saya harap, agar yakin, ini adalah fakta yang benar, tontonlah semua sidang saya di  www.yotube.com@TimPenasehatHukum atau search di youtube.com TimPenasehatHukum Kerry-Gading-Dimas. Mari kita bersikap berdasarkan fakta, bukan fitnah dan informasi yang tidak jelas. Terima kasih.”

Previous Post

RS MMC Luncurkan Bedah Robotik Generasi Baru: Operasi Kompleks Bisa Dilakukan Jarak Jauh

Next Post

Dukung RUU Disinformasi, Sukamta Ingatkan Perlindungan Kebebasan Berekspresi

Next Post
Dukung RUU Disinformasi, Sukamta Ingatkan Perlindungan Kebebasan Berekspresi

Dukung RUU Disinformasi, Sukamta Ingatkan Perlindungan Kebebasan Berekspresi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BISNIS TERKINI

NVIDIA Berdayakan Mahasiswa dan Talenta Digital dengan GeForce RTX™ 50 Series Berbasis AI untuk Pembelajaran, Gaming, dan Kreasi Masa Depan

NVIDIA Berdayakan Mahasiswa dan Talenta Digital dengan GeForce RTX™ 50 Series Berbasis AI untuk Pembelajaran, Gaming, dan Kreasi Masa Depan

15 Januari 2026

SiteMinder Rayakan 20 Tahun Perjalanan, Borong Penghargaan HotelTechAwards 2026 

SiteMinder Rayakan 20 Tahun Perjalanan, Borong Penghargaan HotelTechAwards 2026 

15 Januari 2026

RS MMC Luncurkan Bedah Robotik Generasi Baru: Operasi Kompleks Bisa Dilakukan Jarak Jauh

RS MMC Luncurkan Bedah Robotik Generasi Baru: Operasi Kompleks Bisa Dilakukan Jarak Jauh

15 Januari 2026

REDMI Note Series Tembus 460 Juta Unit Pengiriman Global, Perkuat Posisi Teratas Xiaomi di Mid-Range

REDMI Note Series Tembus 460 Juta Unit Pengiriman Global, Perkuat Posisi Teratas Xiaomi di Mid-Range

15 Januari 2026

BMM Kirim Relawan Untuk Distribusi Bantuan Kemanusiaan ke Palestina  

BMM Kirim Relawan Untuk Distribusi Bantuan Kemanusiaan ke Palestina  

15 Januari 2026

PT. Media Maju Global

Plaza Simatupang Lt. 6 Unit 3. Jl. TB. Simatupang Kav. IS No. 01, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Telp: 021-22702245
E-mail: redaksi@businessasia.co.id

Kategori

  • Berita
  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Figure
  • Indeks
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Otomotif
  • Property
  • Teknologi
  • Tourism

.

  • About
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Privacy Policy
  • Cyber Guidelines
  • Pedoman Media Siber

About

Kehadiran Majalah BusinessAsia Indonesia yang memiliki Tagline Towards a New Change in Asia atau “Menuju Perubahan Baru di Asia” khususnya Indonesia  bertujuan untuk memastikan langkah mereka kokoh menapaki dinamika ekonomi bisnis dan investasi yang kian berkembang. Baca selengkapnya.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Business
  • Figure
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Internasional
  • Indeks
  • e-Magazine

Majalah terbatas

1. DPMPTSP Kota Tangsel Raih Penghargaan
Pelayanan Prima dari Kemenpan RB.

2. Jebakan Crazy
Rich Pikat Pelanggan Ikut Trading Binary
Option.

3. Eksportir Indonesia
Perluas Jejaring
dengan Buyers di AS

shop new Emagazine