Businessasia.co.id– Puluhan saksi sudah dihadirkan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina tahun 2018-2023. Namun, belum ada keterangan saksi yang benar-benar mampu membuktikan atau menguatkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) kepada pada terdakwa, yaitu Muhammad Kerry Adrianto Riza (beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa), Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim), dan Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak (OTM).
Patra M Zen, kuasa hukum para terdakwa mengatakan, dari 38 saki yang sudah dihadirkan JPU, tidak ada yang menguatkan dakwaan. Contohnya pada persidangan hari ini, saksi ketika ditanya JPU mengatakan tangki BBM yang disewa dari OTM semestinya menjadi milik Pertamina di akhir masa sewa. Setelah didalami, tidak ada satupun sewa tangki yang dilakukan Pertamina kepada pihak ketiga, baik swasta maupun anak usaha, yang menyebutkan klausul peralihan hak milik ketika kontrak selesai.
“Tidak boleh orang dihukum karena opini, tidak boleh orang dihukum karena asumsi dakwaan, tidak boleh orang dihukum berdasarkan dakwaan yang hanya imajinasi,” ujar Patra usai sidang yang berlangsung Selasa (13/1) malam, di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Hamdan Zoelva, yang juga menjadi tim kuasa hukum menambahkan, ada satu ketrangan saksi di perisidangan hari itu yang sangat penting, terkait dengan besaran throughput fee yang dibayarkan Pertamina kepada OTM.
“Saksi tadi adalah yang melakukan reviu atas kerjasama Pertamina dengan OTM. Dari reviu itu, tim ini merekomendasikan throughput fee yang wajar dibayar oleh Pertamina adalah US$ 5,49 per kiloliter. Rekomendasi itu disampaikan pada Desember 2015. Faktanya, sejak 2016 sampai dengan 2018, Pertamina tidak pernah membayar throughput fee kepada OTM. Pertamina baru membayar pada 2018 sebesar US$ 5,49 sesuai rekomendasi tim internal dan diputuskan oleh direksi. Lau pertanyaannya, di mana kerugian Pertamina? Jadi, ini kasus yang aneh karena tidak ada kerugian Pertamina,” papar Hamdan.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Fajar Kusuma Aji tersebut, JPU menghadirkan dua orang saksi. Satu di antaranya adalah Wahyu Wijayanto, mantan Chief Audit Executive Pertamina. Dalam kesaksianya, Wahyu Wijayanto mengaku tim audit internal diminta melakukan evaluasi atas kerja sama Pertamina dengan OTM dalam penyewaan tangka BBM.
Berdasarkan hasil evaluasi yang dituangkan dalam Memorandum 127 tertanggal 16 Desember 2015 tersebut, tim kemudian menyampaikan sejumlah rekomendasi, di antaranya manajemen perlu melakukan evaluasi secara menyeluruh termasuk dalam hal produksi, minimum throughput yang hanya mencapai 45%, dan perlunya klausul peralihan aset tangki menjadi milik Pertamina.
Tim audit internal juga merekomendasikan manajemen perlu mengosiasi atau mengakhiri kontrak untuk menghindari kerugian karena selisih besaran throughput fee (semula dalam kontrak ditetapkan US$ 6,67 per kiloliter, lebih tinggi dari penilaian wajar tim audit yang berkisar US$ 5 per kiloliter). Namun, Wahyu kemudian juga mengakui bahwa manajemen sudah menjalankan sebagian besar rekomendasi termasuk melakukan negosiasi sehingga Pertamina kemudian hanya membayar throughput fee sesuai yang direkomendasikan tim audit internal.
Usai sidang, tim kuasa hukum di hadapan para wartawan juga membacakan surat yang ditulis oleh Kerry Adrianto Riza. Hal ini dilakukan karena Kerry mengaku tidak diperkenakan berbicara langsung kepada media. Berikut petikan suratnya:
“Ini adalah sidang keempat belas saya. Dari seluruh persidangan, 38 saksi sudah dipanggil jaksa. Tidak ada satupun yang bilang bahwa saya melanggar hukum seperti yang ada di dakwaan saya. Saya harap, agar yakin, ini adalah fakta yang benar, tontonlah semua sidang saya di www.yotube.com@TimPenasehatHukum atau search di youtube.com TimPenasehatHukum Kerry-Gading-Dimas. Mari kita bersikap berdasarkan fakta, bukan fitnah dan informasi yang tidak jelas. Terima kasih.”











