Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika jenis ganja asal Thailand sebanyak 214 bungkus dengan berat 113,65 Kg. Dari kasus ini, Tim gabungan berhasil mengamankan 2 (dua) orang terduga pelaku, berinisial AS dan MM, di dua lokasi berbeda, yaitu Bekasi dan Jakarta Timur.
Ganja asal Negeri Gajah Putih tersebut masuk ke Indonesia dengan modus operandi disembunyikan ke dalam paket bed cover dan alat tempat bermain kucing. Ganja dengan varian rasa ini transit di Indonesia untuk selanjutnya dikirim ke Liverpool, Inggris.
Menurut Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen Bea Cukai Soekarno-Hatta yang mencurigai sebuah paket kiriman dari Thailand yang diduga berisi narkotika. Menindaklanjutinya, Bea Cukai segera berkoordinasi dengan BNN, dan mampu mengamankan AS saat mengambil barang ke gudang impor Bandara Soekarno-Hatta pada 25 Juli 2024 sekitar pukul 14.30 WIB. Setelah dilakukan controlled delivery ke wilayah Bekasi, tim gabungan kembali mengamankan MM sebagai pemberi perintah kepada AS, sekaligus pemilik PT CAS, perusahaan penerima barang impor.
“Dalam pemeriksaan terhadap paket di Bekasi, tim gabungan mengamankan 60 bungkus narkotika jenis ganja Thailand dengan berat 31.884 gram. Pelaku berupaya menyembunyikan puluhan ribu gram barang ilegal tersebut dalam lima buah karung berisi 10 bed cover,” jelas Nirwala saat gelar konferensi pers di Jakarta, Senin (5/8/2024)
Mengembangkan kasus tersebut, Bea Cukai dan BNN kembali melakukan pemeriksaan dan penggeledahan paket di wilayah Jakarta Timur. Dengan bantuan unit anjing pelacak Bea Cukai (K-9), tim gabungan menemukan 154 bungkus ganja Thailand seberat 81.773 gram.
“Jadi jumlah seluruh ganja yang ditindak adalah 113.657 gram. Dari hasil pemeriksaan juga diketahui barang haram tersebut memiliki varian rasa, bahkan rencananya akan dikirim kembali ke Liverpool, Merseyside, Inggris,” ungkap Nirwala.
Selain itu, berdasarkan keterangan AS dan MM, ganja asal Thailand ini dikirim dan dikendalikan oleh seseorang di Thailand, yang kini dalam proses penyelidikan. Namun atas perbuatannya, AS dan MM terancam hukuman sesuai ketentuan dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dalam penindakan ini, Bea Cukai dan BNN setidaknya menyelamatkan 340.971 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika serta menghemat Rp545 miliar terhadap potensi pengeluaran biaya rehabilitasi. Semoga kinerja positif ini berkelanjutan, sehingga mampu mewujudkan Indonesia bersih Narkoba,” tutup Nirwala.