Minggu, 31 Agustus 2025
E-MAGAZINE
Business Asia
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Business
  • Figure
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Internasional
  • Indeks
  • Home
  • Berita
  • Business
  • Figure
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Internasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Business Asia
No Result
View All Result
Home Berita

Bond Holders Mengajukan Hak Tagihnya pada Kepailitan Sritex

19 Desember 2024
in Berita
Bond Holders Mengajukan Hak Tagihnya pada Kepailitan Sritex
0
SHARES
233
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

 

Semarang – Rapat verifikasi dan pencocokan piutang yang digelar di Pengadilan Niaga Semarang, Jawa Tengah, dihadiri oleh Albert Yulius, kuasa hukum yang ditunjuk untuk mewakili kepentingan bond holder dan mengajukan pendaftaran atas hak tagih mereka pada kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk. yang diputus oleh Pengadilan Niaga Semarang sejak 21 Oktober 2024.

Hak tagih bond holders ini diketahui didasarkan pada 7.25% Senior Notes yang diterbitkan oleh PT Sri Rejeki Isman Tbk. sebagai issuer untuk mendapatkan pendanaan sebesar US$ 225 juta.

Selain Sritex Notes ini, tagihan bond holder juga didasarkan pada 6.875% Senior Notes yang diterbitkan oleh Golden Legacy Pte. Ltd., salah satu anak usaha Sritex di Singapura dan dijamin oleh PT Sri Rejeki Isman Tbk. sebagai parent guarantor. Golden Legacy Notes ini diterbitkan pada tahun 2017 untuk mendapatkan pendanaan sebesar US$ 150 juta.

“Klien kami adalah pemegang USD bonds yang sah berdasarkan proof of holdings yang diterbitkan oleh UBS AG Singapore Branch dan Morgan Stanley Private Wealth Management. Kepemilikan USD bonds adalah bukti bahwa Sritex memiliki hutang dalam mata uang USD kepada bond holders. Oleh karena itu sesuai dengan Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Kepailitan dan PKPU, klien kami adalah kreditor yang memiliki hak tagih terhadap harta pailit Sritex” ungkap Albert, saat menyampaikan pembelaan hak tagih bond holders.

Diketahui trustee sebagai pihak yang ditunjuk yaitu Citicorp Investment Bank Singapore justru mengirimkan pemberitahuan kepada para bond holder bahwa trustee tidak menerima tanggung jawab pelaksanaan pendaftaran tagihan atas nama para bond holder, sekaligus tidak akan memonitor perkembangan proses kepailitan Sritex.

Akibatnya, para bond holder terancam terlambat mendaftarkan hak tagihnya kepada Tim Kurator Sritex. Pemberitahuan ini baru diterima pada tanggal 21 November 2024, hanya 4 hari sebelum batas akhir pendaftaran tagihan para kreditor pada tanggal 25 November 2024.

“Hak tagih para bond holder adalah hak tagih yang sah yang harus diterima pengajuan pendafatarannya oleh Tim Kurator Sritex, apalagi terbukti bahwa pengajuan tagihan berdasarkan Sritex Notes dan Golden Legacy Notes ini pernah diverifikasi dan diakui pada proses PKPU Sritex tahun 2021.”

“Dalam bonds, trustee hanyalah pihak perwakilan para pemegang USD bonds berdasarkan indenture, dan bukan pemilik hak tagih. Apabila terdapat bukti-bukti bahwa trustee melepaskan tanggung jawabnya untuk mewakili bond holders, maka bond holders sebagai kreditor tetap berhak untuk mendaftarkan tagihannya sesuai Pasal 27 Undang-Undang Kepailitan dan PKPU,” tukas Albert. (Tim)

Post Views: 1,000
Tags: Bond HoldersSritex
Previous Post

Bank Muamalat Raih Empat Penghargaan BPKH Banking Award 2024

Next Post

ASICS Move Her Mind Dorong Perempuan Indonesia untuk Tingkatkan Aktivitas Fisik

Next Post
ASICS Move Her Mind Dorong Perempuan Indonesia untuk Tingkatkan Aktivitas Fisik

ASICS Move Her Mind Dorong Perempuan Indonesia untuk Tingkatkan Aktivitas Fisik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BISNIS TERKINI

Shopee: Sukses Berkarya Sebelum 30 – Priyanto Utomo Ciptakan Kacamata Demodas dari Kamar Sederhana

Shopee: Sukses Berkarya Sebelum 30 – Priyanto Utomo Ciptakan Kacamata Demodas dari Kamar Sederhana

30 Agustus 2025

YouGov Ungkap Peran Gen Z dalam Membentuk Lanskap Media Indonesia

YouGov Ungkap Peran Gen Z dalam Membentuk Lanskap Media Indonesia

29 Agustus 2025

Transaksi Digital MDIN Tumbuh 13% Year on Year

Transaksi Digital MDIN Tumbuh 13% Year on Year

29 Agustus 2025

PT Adhi Persada Gedung (APG) Borong Tiga Penghargaan Bergengsi BEST HC Award 2025

PT Adhi Persada Gedung (APG) Borong Tiga Penghargaan Bergengsi BEST HC Award 2025

29 Agustus 2025

“The Pinnacle of Photography”  Xiaomi 15 Series Di-Launching, Hadirkan Puncak Teknologi Fotografi Smartphone

Pendapatan Xiaomi di Kuartal II 2025 Capai Rp261 Triliun

28 Agustus 2025

PT. Media Maju Global

Plaza Simatupang Lt. 6 Unit 3. Jl. TB. Simatupang Kav. IS No. 01, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Telp: 021-22702245
E-mail: redaksi@businessasia.co.id

Kategori

  • Berita
  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Figure
  • Indeks
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Otomotif
  • Property
  • Teknologi
  • Tourism

.

  • About
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Privacy Policy
  • Cyber Guidelines
  • Pedoman Media Siber

About

Kehadiran Majalah BusinessAsia Indonesia yang memiliki Tagline Towards a New Change in Asia atau “Menuju Perubahan Baru di Asia” khususnya Indonesia  bertujuan untuk memastikan langkah mereka kokoh menapaki dinamika ekonomi bisnis dan investasi yang kian berkembang. Baca selengkapnya.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Business
  • Figure
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Internasional
  • Indeks
  • e-Magazine

Majalah terbatas

1. DPMPTSP Kota Tangsel Raih Penghargaan
Pelayanan Prima dari Kemenpan RB.

2. Jebakan Crazy
Rich Pikat Pelanggan Ikut Trading Binary
Option.

3. Eksportir Indonesia
Perluas Jejaring
dengan Buyers di AS

shop new Emagazine