Kamis, 31 Juli 2025
E-MAGAZINE
Business Asia
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Business
  • Figure
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Internasional
  • Indeks
  • Home
  • Berita
  • Business
  • Figure
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Internasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Business Asia
No Result
View All Result
Home Berita

Dampak Hukum Jika Ojek Online Diangkat Menjadi Karyawan Tetap: Apa Sih yang Harus Diantisipasi oleh Perusahaan?

Status hubungan kerja akan berubah dari "kemitraan independen" menjadi hubungan kerja formal yang tunduk pada Undang-Undang Ketenagakerjaan, yang otomatis memunculkan kewajiban perusahaan terhadap hak-hak normatif pekerja.

17 Juni 2025
in Berita, Ekonomi, Figure
Dampak Hukum Jika Ojek Online Diangkat Menjadi Karyawan Tetap: Apa Sih yang Harus Diantisipasi oleh Perusahaan?
0
SHARES
75
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Businessasia.co.id –  Isu pengangkatan mitra ojek online menjadi karyawan tetap terus menjadi perbincangan hangat, terutama setelah beberapa putusan pengadilan di berbagai negara mulai meninjau ulang hubungan kerja antara platform digital dan para pengemudi.

Advokat/Pengacara Lia Alizia, S.H.,  mengatakan,  jika regulasi Indonesia suatu saat mewajibkan ojek online untuk diangkat sebagai karyawan tetap, ini akan membawa dampak hukum yang signifikan terhadap struktur operasional perusahaan. “Status hubungan kerja akan berubah dari “kemitraan independen” menjadi hubungan kerja formal yang tunduk pada Undang-Undang Ketenagakerjaan, yang otomatis memunculkan kewajiban perusahaan terhadap hak-hak normatif pekerja,” kata Lia Alizia  dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin (13/6/2025).

Menurut dia, perubahan ini berarti perusahaan penyedia layanan ojek online wajib memberikan hak-hak karyawan seperti upah minimum, jaminan sosial (BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan), cuti, pesangon, hingga perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK). Ini tentu akan meningkatkan beban biaya operasional secara drastis. Belum lagi, perusahaan juga harus menyesuaikan sistem manajemen sumber daya manusia, penggajian, dan pelaporan pajak penghasilan karyawan.

“Ketika hubungan kerja terbukti secara faktual, maka perlindungan hukum terhadap pekerja tidak bisa dihindari, bahkan meski hubungan tersebut dibungkus dengan istilah ‘kemitraan’.” Kutipan ini menggarisbawahi bahwa substansi hubungan kerja lebih penting daripada label yang diberikan oleh perusahaan.” katanya.

Di sisi lain, pengangkatan ini juga berpotensi menimbulkan sengketa hukum baru jika tidak diatur dengan jelas sejak awal. Misalnya, bagaimana pengaturan jam kerja, target harian, atau insentif tambahan? Karena selama ini pengemudi bekerja dengan jam fleksibel, akan muncul pertanyaan apakah perusahaan dapat memberlakukan sistem shift atau target tanpa melanggar ketentuan kerja yang adil. Selain itu, transisi dari mitra ke karyawan tetap juga memerlukan klarifikasi ulang kontrak kerja dan potensi keberatan dari mitra yang tidak ingin tunduk pada sistem kerja korporasi yang lebih ketat.

Karena itu, menurut Lia Alizia,  perusahaan harus mulai mengantisipasi berbagai kemungkinan ini dengan melakukan kajian hukum mendalam dan menyiapkan skema transisi yang adil dan transparan. Pendekatan preventif bisa dimulai dari revisi perjanjian kemitraan, memperkuat kepatuhan terhadap prinsip-prinsip ketenagakerjaan, serta berdialog dengan regulator dan komunitas pengemudi.

“Jika tidak diantisipasi dengan matang, perubahan status hukum ini dapat menimbulkan risiko litigasi, kerugian finansial, hingga kerusakan reputasi perusahaan di mata publik,” tegasnya.

Lebih lanjut  Lia Alizia menyampaikan  solusinya, dimana organisasi atau perusahaan dapat mempertimbangkan penerapan model hybrid employment, yaitu sistem kerja yang memadukan fleksibilitas ala kemitraan dengan perlindungan dasar ketenagakerjaan. Misalnya, dengan menyusun struktur insentif yang adil, memberikan akses sukarela ke program jaminan sosial, dan membentuk forum komunikasi antara pengemudi dan manajemen.

“Selain itu, keterlibatan pemerintah dalam merumuskan kerangka hukum yang adaptif dan progresif sangat krusial, agar transformasi ini tidak mematikan inovasi teknologi, namun tetap menjamin keadilan bagi para pekerja di era ekonomi digital,” tutup Lia Alizia. (*/red)

Post Views: 275
Tags: Lia AliziaPraktisi Hukum
Previous Post

Big Cola Resmi Bermitra dengan Manchester City, Siap Kuasai Pasar Minuman di Indonesia!

Next Post

Big Cola Resmi Bermitra dengan Manchester City, Siap Kuasai Pasar Minuman di Indonesia

Next Post
Big Cola Resmi Bermitra dengan Manchester City, Siap Kuasai Pasar Minuman di Indonesia

Big Cola Resmi Bermitra dengan Manchester City, Siap Kuasai Pasar Minuman di Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BISNIS TERKINI

Agung Podomoro Land Catat Marketing Sales Rp 980 Miliar Januari-Juli 2024

Agung Podomoro Land Catatkan Marketing Sales sebesar Rp881,5 miliar Semester 1 2025

31 Juli 2025

Didukung Arus Kas Kuat, NAV Saratoga Capai Rp 49,8 Triliun Kuartal III-2023

Saratoga Catat Kinerja Positif Semester I 2025, Bukukan Nilai Aset Bersih (NAV) Rp53,99 Triliun.

31 Juli 2025

Pameran Indo Healthcare Gakeslab Expo 2025 Siap Digelar 6–8 Agustus 2025 di JIEXPO Kemayoran

Pameran Indo Healthcare Gakeslab Expo 2025 Siap Digelar 6–8 Agustus 2025 di JIEXPO Kemayoran

31 Juli 2025

CIMB Niaga Menutup Tahun 2023 dengan Perolehan Kinerja Tertinggi

CIMB Niaga Laporkan Perolehan Laba Sebelum Pajak Konsolidasi sebesar Rp4,4 Triliun

30 Juli 2025

IFG Bangun Ekosistem Asuransi Tangguh, Hadirkan Dialog Strategis Bersama Media

IFG Bangun Ekosistem Asuransi Tangguh, Hadirkan Dialog Strategis Bersama Media

31 Juli 2025

PT. Media Maju Global

Plaza Simatupang Lt .6 Unit 3 Jl. TB Simatupang Kav. IS No. 01 Kel. Pondok Pinang, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310.

Telp: 021-22702245
E-mail: redaksi@businessasia.co.id

Kategori

  • Berita
  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Figure
  • Indeks
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Otomotif
  • Property
  • Teknologi
  • Tourism

.

  • About
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Privacy Policy
  • Cyber Guidelines
  • Pedoman Media Siber

About

Kehadiran Majalah BusinessAsia Indonesia yang memiliki Tagline Towards a New Change in Asia atau “Menuju Perubahan Baru di Asia” khususnya Indonesia  bertujuan untuk memastikan langkah mereka kokoh menapaki dinamika ekonomi bisnis dan investasi yang kian berkembang. Baca selengkapnya.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Business
  • Figure
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Internasional
  • Indeks
  • e-Magazine

Majalah terbatas

1. DPMPTSP Kota Tangsel Raih Penghargaan
Pelayanan Prima dari Kemenpan RB.

2. Jebakan Crazy
Rich Pikat Pelanggan Ikut Trading Binary
Option.

3. Eksportir Indonesia
Perluas Jejaring
dengan Buyers di AS

shop new Emagazine