Selasa, 1 Juli 2025
E-MAGAZINE
Business Asia
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Business
  • Figure
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Internasional
  • Indeks
  • Home
  • Berita
  • Business
  • Figure
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Internasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Business Asia
No Result
View All Result
Home Berita

DPP GPSH Mendesak Presiden RI Hentikan Kriminalisasi dan Intimidasi Warga Korban Penyerobotan Lahan Tambang di Berau

11 Desember 2023
in Berita
DPP GPSH Mendesak Presiden RI Hentikan Kriminalisasi dan Intimidasi Warga Korban Penyerobotan Lahan Tambang di Berau
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Jakarta – DPP GPSH (Dewan Pengurus Pusat Gerakan Pengawal Supremasi Hukum) mendesak Presiden RI untuk hentikan Kriminalisasi warga korban penyerobotan lahan tambang di Berau, Kalimantan Timur.

Hal itu diungkapkan Ketua Umum DPP GPSH H. Moh. Ismail, SH, MH terkait intimidasi dan kriminalisasi yang dialami puluhan warga Kabupaten Berau bagi pelaku unjuk rasa. Aksi demo dan unjuk rasa itu sendiri dilakukan warga pemilik lahan untuk menuntut ganti rugi karena sudah lebih dari enam tahun tanah Hak miliknya diduga dirampok oleh perusahaan tambang batu bara PT. BERAU COAL.

“Keadilan yang di suguhkan oknum oknum Penegak Hukum di Berau Kaltim adalah selama lebih dari enam tahun warga yang lakukan aksi unjuk rasa nuntut haknya di beri hadiah pidana penjara. Jelas jelas dan sangat jelas para korban kriminalisasi masih hidup dalam penderitaannys masing- masing. Oleh karena itu kami mendesak Yang Mulia Presiden RI Ir. Joko Widodo untuk turun tangan hentikan kriminalisasi dan intimidasi ini ” tegas H. Moh. Ismail, SH, MH kepada wartawan Senin (11/XII/2023) di Jakarta.

Hadir dalam jumpa pers tersebut puluhan Advokat / Pengacara / Penasehat Hukum Warga Berau yang tergabung dalam Ormas DPP GPSH. Lahan milik sekitar 3.000 warga yang diduga dirampok dan dikuasai secara sepihak oleh PT. Berau Coal seluas 6.000 hektar. Tanah yang belum dibayar ganti rugi tersebut sudah sejak enam tahun lalu memproduksi ribuan ton batubara.

Sementara itu menurut Adv. Drs Antoni Amir, SH (Penasehat DPP GPSH) ada kesengajaan dalam pembiaran kriminalisasi warga ini.

“Aksi-aksi warga Kabupaten Berau Kaltim yang lakukan protes menurut saya merupakan aktivitas Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Lagi pula aksi warga itu dijamin Konstitusi dan Undang Undang. Oleh karena itu, tugas utama aparat penegak hukum dalam memberikan Pelayanan dan Pengamanan harus maksimal setiap aktivitas Penyampaian Pendapat di Muka Umum. Tetapi pada kenyataannya pihak POLRI malah lakukan tekanan, intimidasi dan Kriminalisasi kepada para korban. Bahkan beberapa korban sudahdivonis pengadilan dengan tuduhan yang tidak jelas,” Ujar Antoni Amir yang juga mantan Anggota Komisi III DPR RI itu.

Dalam catatan DPP GPSH hasil pertemuan Tim Kuasa Hukum dari DPP GPSH di Berau terungkap beberapa warga yang diduga dikriminalisasi Aparat misalnya Jumali, pasutri Yupiter dan Magdalena, Muh Anti Bakri serta ratusan warga lainnya.

Korban bernama Muh Bakri yang mengaku tidak hadir dalam aksi unjuk rasa dituduh hadir sekaligus sebagai penggerak unjuk rasa. Bahkan Bakri divonis hakim sekitar setahun. Demikian halnya Jumali dituduh mencuri pipa pralon, padahal dalam persidangan tidak satupun saksi yang melihat Jumali mencuri / membawa pipa pralon seperti yang ada dalam tuduhan. Akibatnya Jumali di penjara beberapa tahun. Begitu juga Pasangan Suami Istri Yupiter dan Magdalena ditahan dan divonis cukup tinggi, padahal dia tidak terbukti lakukan pemalsuan sertifikat tanah miliknya sendiri. Bahkan pasangan ini rumahnya pun ludes dibakar oleh orang tak dikenal. Selain itu sampai saat ini Muh Amri Bakri tidak diketahui keberadaannya.

Menurut Adv. Brigjen (Purn) TNI Erling Riyadi,SH,MH bahwa modus kriminalisasi yang dilakukan oknum oknum Penegak hukum hingga menjebloskan warga Berau pemilik sah lahan ke penjara adalah suatu upaya pelaku menjalankan PERADILAN SESAT.

Wajar saja katanya jika warga protes dan lakukan beberapa kali unjuk rasa. Karena yang menjawab unjuk rasa dan protes itu pihak Aparat. Sementara pihak PT BERAU COAL hanya janji ke janji saja. Dengan arogan pihak Aparat lakukan pemanggilan sekaligus intimidasi. Oleh karena itu ditengah tengah ketakutan dan kesulitan ekonomi mereka menunggu kepastian aset yang telah dikuasai oleh perusahaan bersangkutan KAPAN AKAN DIBAYAR ??? Terkait ini DPP GPSH protes keras atas diabaikannya perlindungan terhadap saudara saudara Warga di Kabupaten Berau.

Post Views: 226
Tags: DPP GPSHH. Moh. IsmailPT. BERAU COAL
Previous Post

Pefindo Catat Penerbitan Obligasi Korporasi Capai Rp120,6 triliun pada November 2023

Next Post

Wipol dan Sunlight Berkolaborasi dengan Dewan Masjid Indonesia Menggelar “Gerakan Masjid Bersih 2024”

Next Post
Wipol dan Sunlight Berkolaborasi dengan Dewan Masjid Indonesia Menggelar “Gerakan Masjid Bersih 2024”

Wipol dan Sunlight Berkolaborasi dengan Dewan Masjid Indonesia Menggelar "Gerakan Masjid Bersih 2024”

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BISNIS TERKINI

Bank Saqu Gelar Roadshow Solopreneur Academy 2025 di Bandung, Rangkul Komunitas Kreatif Lokal

Bank Saqu Gelar Roadshow Solopreneur Academy 2025 di Bandung, Rangkul Komunitas Kreatif Lokal

30 Juni 2025

Redmi Pad 2 Siap Hadir di Indonesia Mulai 4 Juli 2025

Redmi Pad 2 Siap Hadir di Indonesia Mulai 4 Juli 2025

1 Juli 2025

AFTECH & HukumOnline Sosialisasikan Sistem Pengecekan Kepatuhan Online dan Dorong Penguatan Implementasi Perlindungan Data Pribadi

AFTECH & HukumOnline Sosialisasikan Sistem Pengecekan Kepatuhan Online dan Dorong Penguatan Implementasi Perlindungan Data Pribadi

30 Juni 2025

Sampoerna University dan Thunderbird Soroti Masa Depan ASEAN dan Tantangan ESG

Sampoerna University dan Thunderbird Soroti Masa Depan ASEAN dan Tantangan ESG

30 Juni 2025

Semen Merah Putih dan Karyawan Perbaiki Fasilitas SLB, Peduli Pendidikan Inklusif

Semen Merah Putih dan Karyawan Perbaiki Fasilitas SLB, Peduli Pendidikan Inklusif

30 Juni 2025

PT. Media Maju Global

Plaza Simatupang Lt .6 Unit 3 Jl. TB Simatupang Kav. IS No. 01 Kel. Pondok Pinang, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310.

Telp: 021-22702245
Handphone: 0816.900315
E-mail: redaksi@businessasia.co.id

Kategori

  • Berita
  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Figure
  • Indeks
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Otomotif
  • Property
  • Teknologi
  • Tourism

.

  • About
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Privacy Policy
  • Cyber Guidelines
  • Pedoman Media Siber

About

Kehadiran Majalah BusinessAsia Indonesia yang memiliki Tagline Towards a New Change in Asia atau “Menuju Perubahan Baru di Asia” khususnya Indonesia  bertujuan untuk memastikan langkah mereka kokoh menapaki dinamika ekonomi bisnis dan investasi yang kian berkembang. Baca selengkapnya.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Business
  • Figure
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Internasional
  • Indeks
  • e-Magazine

Majalah terbatas

1. DPMPTSP Kota Tangsel Raih Penghargaan
Pelayanan Prima dari Kemenpan RB.

2. Jebakan Crazy
Rich Pikat Pelanggan Ikut Trading Binary
Option.

3. Eksportir Indonesia
Perluas Jejaring
dengan Buyers di AS

shop new Emagazine