Kamis, 12 Februari 2026
E-MAGAZINE
Business Asia
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Ekonomi
    • Tourism
    • Internasional
  • Business
  • Figure
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Berita
    • Ekonomi
    • Tourism
    • Internasional
  • Business
  • Figure
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Business Asia
No Result
View All Result
Home Nasional

DPR Nilai Penonaktifan 11 Juta BPJS Kesehatan Bentuk Pengabaian HAM

11 Februari 2026
in Nasional
DPR Nilai Penonaktifan 11 Juta BPJS Kesehatan Bentuk Pengabaian HAM
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Businessasia.co.id – Penonaktifan sekitar 11 juta kepesertaan BPJS Kesehatan Dinilai berpotensi melanggar hak asasi manusia dan mengabaikan amanat konstitusi. Mafirion mengatakan, layanan kesehatan dijamin dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar 1945.

“Aturan perundang-undangan secara tegas menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Negara tidak diberi ruang untuk menafsirkan hak ini secara sempit, apalagi mencabutnya secara massal melalui kebijakan administratif yang minim transparansi,”  ujar Anggota Komisi XIII DPR RI dari PKB, Mafirion, Jakarta, Selasa(10/2).

Dia menjelaskan penonaktifan jutaan warga dari jaminan kesehatan berarti menghilangkan akses terhadap layanan medis, meningkatkan risiko keterlambatan pengobatan, bahkan berpotensi mengancam keselamatan jiwa. Kebijakan tersebut juga menempatkan masyarakat miskin pada pilihan tragis yakni berobat tanpa jaminan atau menahan sakit tanpa perawatan.

“Kebijakan ini bukan hanya keliru secara administratif, tetapi dapat dikategorikan sebagai bentuk pengingkaran kewajiban negara dalam memenuhi hak dasar warga negara,” ujarnya.

Mafirion menegaskan, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak atas kesehatan setiap anak bangsa. Menurutnya penonaktifan kepesertaan BPJS dalam skala besar tanpa jaminan perlindungan transisi, tanpa mekanisme keberatan yang efektif, serta tanpa proses verifikasi menunjukkan lemahnya sensitivitas pemerintah terhadap dimensi hak asasi manusia dalam kebijakan publik.

“Hak atas kesehatan bukan objek efisiensi anggaran. Jaminan sosial bukan program belas kasihan, melainkan kewajiban konstitusional negara,” katanya.

Legislator asal Riau ini menegaskan, negara tidak boleh berlindung di balik alasan teknis untuk membenarkan kebijakan yang berpotensi merampas hak dasar rakyat. Dia pun mendesak pemerintah segera mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan yang terdampak hingga proses verifikasi benar-benar selesai.

“Apabila kebijakan ini terbukti menyebabkan hilangnya akses layanan kesehatan bagi warga miskin, maka ini bukan lagi persoalan administrasi, melainkan pelanggaran hak asasi manusia yang serius,” tegasnya.

Tags: Anggota Komisi XIII DPR RIMafirionPKB
Previous Post

AFTECH, Easycash dan IARFC Luncurkan Modul Bijak Keuangan Perkuat Literasi Keuangan Gen Z dan Milenial

Next Post

IWAPI Rayakan HUT ke-51, Dorong Transformasi Digital Pengusaha Perempuan Menuju Indonesia Emas 2045

Next Post
IWAPI Rayakan HUT ke-51, Dorong Transformasi Digital Pengusaha Perempuan Menuju Indonesia Emas 2045

IWAPI Rayakan HUT ke-51, Dorong Transformasi Digital Pengusaha Perempuan Menuju Indonesia Emas 2045

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BISNIS TERKINI

Generali Indonesia Bayarkan Klaim Rp1,3 Triliun Tahun 2025, Komitmen Generali Dampingi Nasabah di Masa Tersulit

Generali Indonesia Bayarkan Klaim Rp1,3 Triliun Tahun 2025, Komitmen Generali Dampingi Nasabah di Masa Tersulit

11 Februari 2026

Sinar Mas Land via Digital Hub Bersama British Council Terima Delegasi lebih dari 25 Universitas Inggris

Sinar Mas Land via Digital Hub Bersama British Council Terima Delegasi lebih dari 25 Universitas Inggris

11 Februari 2026

AFTECH, Easycash dan IARFC Luncurkan Modul Bijak Keuangan Perkuat Literasi Keuangan Gen Z dan Milenial

AFTECH, Easycash dan IARFC Luncurkan Modul Bijak Keuangan Perkuat Literasi Keuangan Gen Z dan Milenial

11 Februari 2026

Darma Henwa dan Huawei Pelopori Digitalisasi Berbasis Kecerdasan Buatan di Sektor Pertambangan Indonesia

Darma Henwa dan Huawei Pelopori Digitalisasi Berbasis Kecerdasan Buatan di Sektor Pertambangan Indonesia

11 Februari 2026

SJM Rayakan Tahun Kuda, Undang Wisatawan Indonesia Menyapa Keberuntungan di Awal Tahun 

SJM Rayakan Tahun Kuda, Undang Wisatawan Indonesia Menyapa Keberuntungan di Awal Tahun 

11 Februari 2026

PT. Media Maju Global

Plaza Simatupang Lt. 6 Unit 3. Jl. TB. Simatupang Kav. IS No. 01, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Telp: 021-22702245
E-mail: redaksi@businessasia.co.id

Kategori

  • Berita
  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Figure
  • Indeks
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Property
  • Teknologi
  • Tourism

.

  • About
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Privacy Policy
  • Cyber Guidelines
  • Pedoman Media Siber

About

Kehadiran Majalah BusinessAsia Indonesia yang memiliki Tagline Towards a New Change in Asia atau “Menuju Perubahan Baru di Asia” khususnya Indonesia  bertujuan untuk memastikan langkah mereka kokoh menapaki dinamika ekonomi bisnis dan investasi yang kian berkembang. Baca selengkapnya.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Business
  • Figure
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Internasional
  • Indeks
  • e-Magazine

Majalah terbatas

1. DPMPTSP Kota Tangsel Raih Penghargaan
Pelayanan Prima dari Kemenpan RB.

2. Jebakan Crazy
Rich Pikat Pelanggan Ikut Trading Binary
Option.

3. Eksportir Indonesia
Perluas Jejaring
dengan Buyers di AS

shop new Emagazine