Businessasia.co.id– Tantangan pengawasan ketenagakerjaan dan keselamatan kerja di Indonesia semakin kompleks seiring pesatnya pertumbuhan industri. Di tengah keterbatasan jumlah Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus berupaya memperkuat kualitas sumber daya manusia (SDM) serta mengembangkan sistem pengawasan yang lebih efektif.
Direktur Bina Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji K3 Kemnaker, Drs. Muhamad Idham, M.K.K.K., menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker & K3) memiliki peran strategis dalam membina dua jabatan fungsional yaitu Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji K3. “Pengawas Ketenagakerjaan bertugas memastikan norma ketenagakerjaan dipatuhi perusahaan, sedangkan Penguji K3 melakukan pengujian teknis di bidang K3,” terang Idham saat wawancara khusus dengan Majalah Business Asia Indonesia pada Kamis (8/1/2026).
Saat ini, Indonesia hanya memiliki sekitar 1.390 Pengawas Ketenagakerjaan. Jumlah tersebut terus mengalami penurunan karena banyak Pengawas Ketenagakerjaan yang memasuki masa pensiun, sementara proses penambahan personil tidak bisa dilakukan secara cepat. “Setiap bulan ada saja yang pensiun, sementara pertumbuhan Pengawas Ketenagakerjaan sangat lambat karena pengadaannya tidak bisa kita lakukan secara instan,” kata Idham.
Padahal, jumlah perusahaan menengah hingga besar di Indonesia diperkirakan mencapai 300–400 ribu. Jika dibandingkan dengan jumlah pengawas yang tersedia, beban kerja yang harus ditanggung menjadi sangat berat.
Menurut standar International Labour Organization (ILO), rasio ideal untuk negara berkembang adalah satu pengawas untuk 20 ribu tenaga kerja. Namun, kondisi di Indonesia jauh dari ideal. “Satu pengawas di Indonesia bisa mengawasi lebih dari 60 ribu pekerja. Rasionya sangat timpang,” ungkap Idham. Kondisi ini membuat pengawasan di lapangan tidak selalu bisa dilakukan secara cepat dan merata, terutama di wilayah dengan aktivitas industri tinggi.
Kondisi serupa juga terjadi pada penguji K3. Bahkan, jumlah Penguji K3 bahkan lebih sedikit, yakni sekitar 233 orang di seluruh Indonesia. Berbeda dengan Pengawas Ketenagakerjaan yang wajib berasal dari ASN Kemnaker, Penguji K3 bisa berasal dari ASN lintas kementerian, seperti Kementerian Perhubungan. “Kalau Pengawas Ketenagakerjaan itu harus ASN Kemnaker karena mereka garda terdepan penegakan norma ketenagakerjaan. Itu amanat undang-undang,” jelas Idham.
Meski jumlahnya terbatas, peran Penguji K3 sangat krusial karena mereka memastikan standar keselamatan benar-benar diterapkan melalui pengujian teknis yang objektif.
Meningkatkan Kompetensi dan Kinerja
Sejak dilantik sebagai Direktur Bina Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji K3 pada 12 November 2025, Idham langsung menetapkan beberapa program dan target agar sesuai indikator kinerja Kegiatan (IKK). Program tersebut diantaranya meningkatkan kompetensi dan kinerja Pengawas Ketenagakerjaan serta Penguji K3.
Pada tahun 2025, pihaknya telah meningkatkan kompetensi lebih dari 400 personel dalam berbagai bidang, seperti Pesawat Angkat-Angkut, Pengupahan serta lebih dari 20 peningkatan kompetensi tematik sejalan dengan kebutuhan. Menurut Idham, peningkatan kompetensi ini sangat penting karena norma ketenagakerjaan di Indonesia sangat banyak. Secara keseluruhan terdapat 34 norma, dengan 14 di antaranya khusus di bidang K3. “Banyak sekali yang harus kita tingkatkan kompetensinya,” kata Idham yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Bina Kelembagaan K3.
Untuk menyusun dan meramu program prioritas 2026, pihaknya melakukan survei kebutuhan Pengawas Ketenagakerjaan berbasis bottom-up. Berdasarkan hasil survei tersebut, beberapa bidang dinilai kekurangan SDM Pengawas Ketenagakerjaan, antara lain Listrik, Kebakaran, Pesawat Uap dan Bejana Tekan, serta Pesawat Angkat Angkut (crane, mobile crane, dan sejenisnya).
Idham menyampaikan, saat ini masyarakat yang meminta Surat Keterangan Layak Keselamatan kebakaran harus mengantri panjang karena orang yang memiliki kompetensi di bidang kebakaran itu sangat terbatas. Di Provinsi Jawa Barat, misalnya, hanya ada satu orang ahli kebakaran yang berwenang mengeluarkan rekomendasi. “Kalau nanti kita punya dua, tiga, atau empat orang, pelayanan pasti jauh lebih cepat. Outcome-nya langsung terasa oleh masyarakat. Itu salah satu sasaran yang kita tuju,” ujarnya.
Tantangan Distribusi Pengawas
Selain jumlah yang terbatas, sebaran Pengawas Ketenagakerjaan di Indonesia juga belum merata. Beberapa daerah dengan pertumbuhan industri pesat justru kekurangan pengawas. Contohnya Sulawesi Tengah, yang memiliki banyak proyek strategis nasional (PSN) dan kawasan industri besar. Namun, jumlah pengawas di wilayah tersebut hanya sekitar dua hingga tiga orang. “Jarak wilayahnya jauh sekali. Kalau ada insiden di kawasan industri, sementara pengawas ada di Palu, bisa butuh tiga sampai empat jam perjalanan,” kata Idham.
Kondisi ini membuat respons terhadap kasus kecelakaan kerja atau pelanggaran norma ketenagakerjaan tidak bisa selalu dilakukan secara cepat. Untuk mengatasi masalah tersebut, Kemnaker telah menyurati 38 provinsi agar mengoptimalkan formasi pengawas yang ada dan mengembalikan personel yang sebelumnya dipindahkan ke jabatan lain. “Negara sudah investasi besar untuk melatih mereka. Jangan sampai sudah dididik, lalu dipindahkan ke dinas yang tidak relevan,” tegas Idham.
Untuk mengatasi kendala jumlah pengawas, Kemnaker juga mendorong kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan melalui pembentukan Kader Norma Ketenagakerjaan (KNK). KNK diisi oleh akademisi, praktisi, dan pekerja yang memiliki keahlian di bidang ketenagakerjaan dan K3.
Mereka diberi surat keputusan (SK) untuk membantu mendorong implementasi norma di lapangan. “KNK ini sudah berjalan, tinggal kita evaluasi sejauh mana efektivitasnya,” kata Idham. Tak hanya itu, Menteri Ketenagakerjaan juga mendorong keterlibatan Serikat Pekerja (SP) dalam upaya promosi dan pengawasan K3.
Membangun Sistem Pengawasan yang Efektif
Menyadari adanya keterbatasan jumlah Pengawas Ketenangkerjaan, Kemnaker mulai membangun sistem pengawasan yang efektif untuk memastikan norma ketenangkerjaan itu ditaati oleh perusahaan. Idham menjelaskan bahwa pihaknya mulai membangun norma seratus, sebuah instrumen selfassessment untuk melihat kepatuhan perusahaan terhadap norma ketenangkerjaan.
Perusahaan diminta mengisi kuesioner secara mandiri untuk menilai sendiri tingkat kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan. Dari hasil tersebut, Kemnaker dapat memetakan perusahaan yang patuh dan yang masih memiliki kekurangan. “Kita trust dulu kalau mereka mengisi kuesioner dengan jujur. Dari kuesioner itu kita melakukan verifikasi berdasarkan data yang dilengkapi dari situ dapat dipetakan mana yang taat, mana yang belum. Hasil penilaian mengkategorikan perusahaan pada level hijau, kuning dan merah. Yang merah berarti belum taat inilah yang kita prioritaskan untuk diawasi,” jelas Idham. Dengan pendekatan ini, pengawasan menjadi lebih terarah, efektif, dan berbasis data.
Ke depan, Kemnaker berencana memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) untuk memperkuat sistem pengawasan.
Idham mencontohkan pengalaman saat berkunjung ke Inggris. Negara tersebut hanya memiliki sekitar 300 pengawas, namun mampu melakukan pengawasan secara efektif berkat dukungan teknologi digital dan AI. “Data mereka bisa real-time, live, dan terintegrasi. Itu yang perlu kita kembangkan di Indonesia,” ujarnya.
Menurut Idham, mengandalkan penambahan personel saja tidak cukup karena proses birokrasi sangat panjang, mulai dari pengusulan formasi ke KemenPAN-RB hingga penyesuaian dengan anggaran negara. “Kadang formasi sudah dihitung, tapi realisasinya butuh waktu lama,” katanya. Karena itu, pengembangan sistem pengawasan berbasis teknologi menjadi solusi yang lebih realistis dan berkelanjutan.
Ke depan, pengawasan ketenagakerjaan di Indonesia diharapkan tidak hanya bergantung pada jumlah personel, tetapi juga pada sistem yang cerdas, kolaboratif, dan berbasis data.











