Sabtu, 26 Juli 2025
E-MAGAZINE
Business Asia
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Business
  • Figure
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Internasional
  • Indeks
  • Home
  • Berita
  • Business
  • Figure
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Internasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Business Asia
No Result
View All Result
Home Berita

Hybrid Working dalam Perjanjian Kerja: Perspektif Hukum Ketenagakerjaan Indonesia

25 Juli 2025
in Berita, Nasional
Dampak Hukum Jika Ojek Online Diangkat Menjadi Karyawan Tetap: Apa Sih yang Harus Diantisipasi oleh Perusahaan?
0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Businessasia.co.id – Model kerja hybrid—yakni kombinasi antara bekerja dari kantor (Work from Office/WFO) dan dari rumah (Work from Home/WFH)—semakin populer pascapandemi COVID-19. Fenomena ini membawa perubahan mendasar dalam hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja, khususnya dalam aspek pengaturan jam kerja, hak dan kewajiban, serta mekanisme pengawasan kinerja.

Menurut Lia Alizia, S.H., Principal Alizia & Partners Law Office,  dalam konteks hukum ketenagakerjaan Indonesia, pengaturan hybrid working belum diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maupun dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan aturan turunannya. Oleh karena itu, penting bagi pelaku usaha dan profesional SDM/HR untuk memasukkan klausul kerja hybrid secara eksplisit dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

“Dari perspektif hukum, perjanjian kerja menjadi instrumen utama yang mengikat hak dan kewajiban kedua belah pihak. Dalam skema hybrid working, perusahaan perlu menyesuaikan isi perjanjian kerja, paling tidak memperbarui isi dari peraturan perusahaan terutama pada aspek tempat kerja, waktu kerja, pelaporan kinerja, dan penggunaan fasilitas kerja,’ ujar Lia Alizia di Jakarta, kemarin.

Mengingat UU Ketenagakerjaan menetapkan batasan waktu kerja (misalnya 7 jam/hari untuk 6 hari kerja), maka hybrid working tetap harus tunduk pada norma jam kerja ini, meskipun pelaksanaannya bisa lebih fleksibel. Klausul hybrid working juga sebaiknya mencantumkan ketentuan mengenai pemantauan kinerja berbasis output serta penggunaan perangkat kerja pribadi (Bring Your Own Device) jika berlaku. 

Pastinya, sambung Lia, aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) juga tetap perlu diperhatikan, meskipun pekerjaan dilakukan dari lokasi di luar kantor. Prinsip kehati-hatian dalam hukum ketenagakerjaan mengharuskan pemberi kerja untuk tetap bertanggung jawab terhadap lingkungan kerja yang aman dan layak, termasuk ketika pekerja bekerja dari rumah. Dalam hal ini, beberapa perusahaan menerapkan kebijakan tunjangan WFH atau menyediakan perangkat kerja resmi.

Lebih lanjut Lia yang juga  praktisi hukum ketenagakerjaan, menyatakan bahwa: “Perusahaan tetap memiliki tanggung jawab atas keselamatan kerja meskipun pekerja tidak berada di kantor, karena hubungan kerja tetap berlangsung di bawah tanggung jawab pemberi kerja. Di satu sisi juga perlu jelas diatur bahwa pekerja pun harus patuh dengan ketentuan keselamatan kerja. Oleh karena itu, pengaturan tertulis mengenai hak, kewajiban, dan standar kerja dalam konteks hybrid menjadi sangat penting. Di beberapa negara hal-hal seperti ini sudah ada pengaturannya.”

Sementara itu, dari sisi pembuktian hukum apabila terjadi perselisihan hak, seperti lembur, pemutusan hubungan kerja, atau pelanggaran disiplin, pengaturan kerja hybrid yang tidak tertulis atau bersifat ambigu dalam perjanjian kerja dapat menimbulkan celah hukum dan risiko ketidakpastian. Oleh karena itu, idealnya, seluruh mekanisme kerja jarak jauh harus dituangkan secara tertulis dalam dokumen formal seperti perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB. Dokumen ini harus mencakup metode pengawasan, pelaporan pekerjaan, serta evaluasi kinerja yang selaras dengan sistem hybrid.

Sebagai kesimpulan, pengaturan hybrid working merupakan bentuk adaptasi dunia kerja modern yang memerlukan penyesuaian hukum yang cermat. Meskipun belum diatur secara eksplisit dalam regulasi nasional, prinsip freedom of contract dalam hukum perdata membuka ruang bagi pengusaha dan pekerja untuk menyusun kesepakatan kerja yang fleksibel namun tetap sesuai dengan norma hukum ketenagakerjaan.

Dalam kesempatan itu, Praktisi hukum Lia Alizia, menekankan pentingnya compliance dan transparansi dalam menyusun sistem kerja hybrid, agar hubungan kerja tetap produktif dan minim risiko hukum.

Post Views: 87
Tags: Lia Alizia
Previous Post

Program EDGE Sertifikasi Bangunan Hijau IFC Telah Memberikan Dampak Selama Satu Dekade di Indonesia

Next Post

Motorola edge 60 pro dengan moto ai Tersedia Hari Ini

Next Post
Motorola edge 60 pro dengan moto ai Tersedia Hari Ini

Motorola edge 60 pro dengan moto ai Tersedia Hari Ini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BISNIS TERKINI

Polytron Berkomitmen di Kendaraan Listrik, Resmikan Showroom Kedua Jakarta dan Showroom Perdana Surabaya

Polytron Berkomitmen di Kendaraan Listrik, Resmikan Showroom Kedua Jakarta dan Showroom Perdana Surabaya

26 Juli 2025

Ford RMA Indonesia Beri Penawaran Eksklusif dan Debut Ford Mustang EcoBoost Fastback Di GIIAS 2025

Ford RMA Indonesia Beri Penawaran Eksklusif dan Debut Ford Mustang EcoBoost Fastback Di GIIAS 2025

25 Juli 2025

Turunnya Suku Bunga Acuan Bank Indonesia Jadi Katalis Pendorong Pembiayaan Bank Syariah

Bank Mega Syariah Punya Strategi Tersendiri Dorong Pembiayaan KPR

25 Juli 2025

Penggunaan Kartu Debit Bank Muamalat Tumbuh Positif Sepanjang Musim Haji 2025/1446 H

Penggunaan Kartu Debit Bank Muamalat Tumbuh Positif Sepanjang Musim Haji 2025/1446 H

25 Juli 2025

Program EDGE Sertifikasi Bangunan Hijau IFC Telah Memberikan Dampak Selama Satu Dekade di Indonesia

Program EDGE Sertifikasi Bangunan Hijau IFC Telah Memberikan Dampak Selama Satu Dekade di Indonesia

25 Juli 2025

PT. Media Maju Global

Plaza Simatupang Lt .6 Unit 3 Jl. TB Simatupang Kav. IS No. 01 Kel. Pondok Pinang, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310.

Telp: 021-22702245
Handphone: 0816.900315
E-mail: redaksi@businessasia.co.id

Kategori

  • Berita
  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Figure
  • Indeks
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Otomotif
  • Property
  • Teknologi
  • Tourism

.

  • About
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Privacy Policy
  • Cyber Guidelines
  • Pedoman Media Siber

About

Kehadiran Majalah BusinessAsia Indonesia yang memiliki Tagline Towards a New Change in Asia atau “Menuju Perubahan Baru di Asia” khususnya Indonesia  bertujuan untuk memastikan langkah mereka kokoh menapaki dinamika ekonomi bisnis dan investasi yang kian berkembang. Baca selengkapnya.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Business
  • Figure
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Internasional
  • Indeks
  • e-Magazine

Majalah terbatas

1. DPMPTSP Kota Tangsel Raih Penghargaan
Pelayanan Prima dari Kemenpan RB.

2. Jebakan Crazy
Rich Pikat Pelanggan Ikut Trading Binary
Option.

3. Eksportir Indonesia
Perluas Jejaring
dengan Buyers di AS

shop new Emagazine