Rabu, 19 November 2025
E-MAGAZINE
Business Asia
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Business
  • Figure
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Internasional
  • Indeks
  • Home
  • Berita
  • Business
  • Figure
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Internasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Business Asia
No Result
View All Result
Home Berita

Imigrasi Berhasil Tangkap WNA yang Sempat Buron Setelah Pukul Marbot Masjid

17 Januari 2025
in Berita
Imigrasi Berhasil Tangkap WNA yang Sempat Buron Setelah Pukul Marbot Masjid
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Jakarta – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor menangkap MA (Lk, 39), warga negara Arab Saudi yang melakukan pemukulan terhadap seorang marbot masjid pada Minggu (12/01/2025) lalu. Setelah sempat buron, MA berhasil ditangkap Tim
Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Bogor, bekerjasama dengan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) di sebuah Villa di Cisarua, Bogor pada Selasa (14/01/2025).

Sebelumnya, kekerasan yang dilakukan MA terhadap petugas Masjid Al Muqsith Cisarua, Bogor beredar di media sosial. Menindaklanjuti hal tersebut, pada Selasa, 14 Januari 2025 Petugas Inteldakim Kantor Imigrasi Bogor bergerak menuju Polsek Cisarua untuk berkoordinasi terkait tindak kekerasan yang terjadi pada Minggu, 12 Januari 2025.

“Berdasarkan keterangan dari Pihak DKM (Dewan Kemakmuran Masjid) Al-Muqsith, kejadian bermula Ketika MA tidak mengindahkan peringatan dari petugas DKM Masjid AL-Muqsith untuk melepaskan alas kaki ketika memasuki area batas suci masjid sehingga terjadi keributan sampai dengan pemukulan terhadap Saudara Rohmat, Marbot Masjid Al-Muqsith. Kejadian tersebut juga terbukti dari rekaman CCTV,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Bogor, Ruhiyat M. Tolib.

Ruhiyat menambahkan, pihak DKM Al-Muqsith dan korban telah melakukan restorative justice dengan memaafkan pelaku dan berharap kejadian serupa tidak terulang.

Petugas Imigrasi menetapkan pelaku dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menyebarkan informasi pencarian ke berbagai media sosial. Pada pukul 15.00 WIB, mereka menerima informasi terkait keberadaan pelaku di sebuah villa di Desa Batu Layang, Cisarua, dan melanjutkan pengawasan di wilayah tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, MA diketahui tinggal lajak (overstay) sejak tanggal 8 Januari 2025. Ia masuk ke Indonesia menggunakan visa on arrival pada 10 Desember 2024.

MA melanggar pasal 78 Undang-Undang (UU) No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian tentang overstay, sehingga dapat dikenakan sanksi denda sebesar Rp1.000.000 per hari. Ia juga melanggar pasal 75 UU Keimigrasian karena telah mengganggu keamanan dan ketertiban,” tutur Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman dalam konferensi pers, Jumat (17/01/2025).

Dalam pasal ini disebutkan, orang asing yang tidak menghormati tidak menaati peraturan perundang-undangan serta melanggar ketertiban umum dapat dikenakan tindakan administratif keimigrasian (TAK). Sanksi keimigrasian dapat berupa deportasi, penangkalan, pembatasan izin tinggal, perubahan izin tinggal hingga pembatalan izin tinggal.

“Daya tarik Indonesia sebagai destinasi wisata dan bisnis tidak hanya membuka peluang ekonomi yang lebih besar, akan tetapi juga potensi pelanggaran orang asing yang mungkin lebih tinggi. Oleh karena itu, Petugas Imigrasi di seluruh Indonesia secara proaktif mengawasi keberadaan dan pergerakan WNA diwilayahnya. Kami juga mendorong masyarakat agar partisipatif menyampaikan dugaan pelanggaran orang asing di sekitar tempat tinggalnya,” imbuh Yuldi.

Menanggapi peristiwa ini, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menegaskan, penangkapan WNA pelaku kekerasan di Bogor ini menunjukkan komitmen Imigrasi dalam menegakkan aturan dan menjaga ketertiban umum di Indonesia.

“Kami mengingatkan seluruh WNA yang berada di Indonesia untuk senantiasa menghormati hukum dan norma sosial yang berlaku di tanah air. Kami terus memperkuat pengawasan serta memperluas sinergi dengan aparat penegak hukum, kami tidak akan memberi ruang bagi orang asing yang melakukan tindak pidana di negara kita,” Pungkas Agus Andrianto.

Tags: Agus AndriantoDitjen ImigrasiMenteri Imigrasi dan PemasyarakatanTangkap Warga Negara Arab SaudiYuldi Yusman
Previous Post

Hadiri Pesta Wirausaha Nasional 2025, Ajang Wujudkan Ekosistem Wirausaha Berdaya Saing Global

Next Post

PT AXA Financial Indonesia Luncurkan AXA Long Term Life Protector

Next Post
PT AXA Financial Indonesia Luncurkan AXA Long Term Life Protector

PT AXA Financial Indonesia Luncurkan AXA Long Term Life Protector

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BISNIS TERKINI

Penjurian IQSA Award 2025; Hutama Karya Infrastruktur (HKI) Perkuat Implementasi QHSSE Melalui Digitalisasi dan Inovasi Proyek Konstruksi

Penjurian IQSA Award 2025; Hutama Karya Infrastruktur (HKI) Perkuat Implementasi QHSSE Melalui Digitalisasi dan Inovasi Proyek Konstruksi

19 November 2025

Blu by BCA Digital Berikan Rencana Sports Trip Impian 2026

Blu by BCA Digital Berikan Rencana Sports Trip Impian 2026

19 November 2025

Ford Tingkatkan Standar Layanan, RMA Indonesia Gelar Ford National Skill Competition 2025

Ford Tingkatkan Standar Layanan, RMA Indonesia Gelar Ford National Skill Competition 2025

19 November 2025

Dana Murah Naik, Ini Strategi Bank Mega Syariah Jaga Loyalitas Nasabah

Bank Mega Syariah Optimistis Bukukan Kinerja Positif Hingga Akhir Tahun

19 November 2025

AFTECH dan PERBANAS Tegaskan Pentingnya Sinergi Bank-Fintech Perluas Akses Kredit Nasional

AFTECH dan PERBANAS Tegaskan Pentingnya Sinergi Bank-Fintech Perluas Akses Kredit Nasional

17 November 2025

PT. Media Maju Global

Plaza Simatupang Lt. 6 Unit 3. Jl. TB. Simatupang Kav. IS No. 01, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Telp: 021-22702245
E-mail: redaksi@businessasia.co.id

Kategori

  • Berita
  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Figure
  • Indeks
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Otomotif
  • Property
  • Teknologi
  • Tourism

.

  • About
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Privacy Policy
  • Cyber Guidelines
  • Pedoman Media Siber

About

Kehadiran Majalah BusinessAsia Indonesia yang memiliki Tagline Towards a New Change in Asia atau “Menuju Perubahan Baru di Asia” khususnya Indonesia  bertujuan untuk memastikan langkah mereka kokoh menapaki dinamika ekonomi bisnis dan investasi yang kian berkembang. Baca selengkapnya.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Business
  • Figure
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Internasional
  • Indeks
  • e-Magazine

Majalah terbatas

1. DPMPTSP Kota Tangsel Raih Penghargaan
Pelayanan Prima dari Kemenpan RB.

2. Jebakan Crazy
Rich Pikat Pelanggan Ikut Trading Binary
Option.

3. Eksportir Indonesia
Perluas Jejaring
dengan Buyers di AS

shop new Emagazine