Minggu, 6 Juli 2025
E-MAGAZINE
Business Asia
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Business
  • Figure
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Internasional
  • Indeks
  • Home
  • Berita
  • Business
  • Figure
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Internasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Business Asia
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Investor Gugat PT Pilar Perkasa Manarasaud atas Dugaan Wanprestasi

11 Februari 2025
in Ekonomi
0
SHARES
36
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Makassar – Kuasa Hukum para investor secara resmi mengajukan gugatan terhadap PT Pilar Perkasa Manarasaud, sebuah perusahaan jasa pelayaran yang berfokus pada layanan transhipmen dan bongkar muat.

Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Makassar atas dasar kelalaian PT Pilar Perkasa Manarasaud dalam memenuhi kewajiban pengembalian dana pokok investasi serta profit sharing kepada para investor sebagaimana disepakati dalam investment agreement yang ditandantangani para investor dan PT Pilar Perkasa Manarasaud pada tanggal 2 Agustus 2022.

Menurut Albert Yulius, S.H., kuasa hukum yang ditunjuk mewakili kepentingan para investor, PT Pilar Perkasa Manarasaud telah melakukan peminjaman dana investasi dari para investor dengan janji keuntungan dalam bentuk profit sharing sebagaimana tertuang dalam investment agreement.

Namun, hingga batas waktu yang telah disepakati, perusahaan tidak memenuhi kewajiban tersebut dan bahkan tidak memberikan kejelasan mengenai pengembalian dana pokok investasi.

“Para investor nyata-nyata telah dirugikan karena PT Pilar Perkasa Manarasaud tidak menepati prestasi yang wajib dipenuhinya berdasarkan investment agreement. Kami telah berulang kali meminta secara resmi agar PT Pilar Perkasa Manarasaud memenuhi kewajiban hukumnya, namun PT Pilar Perkasa Manarasaud maupun direkturnya tidak menunjukkan itikad baik untuk memenuhi hak-hak para investor. Oleh karena itu untuk dan atas nama para investor, kami telah mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan wanprestasi di Pengadilan,” ujar Albert Yulius, S.H. dalam keterangannya, Selasa (11/2/2025).

Dalam dokumen gugatan yang diajukan, para investor menuntut agar PT Pilar Perkasa Manarasaud segera mengembalikan dana pokok investasi beserta profit sharing yang telah dijanjikan.

Selain itu, mereka juga mengajukan permohonan kepada Pengadilan untuk meletakkan sita jaminan atas sejumlah aset PT Pilar Perkasa Manarasaud untuk memastikan pelaksanaan eksekusi putusan wanprestasi.

Kasus ini menjadi sorotan di kalangan dunia usaha dan investasi, mengingat pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap perjanjian dalam kegiatan investasi.

Para investor berharap langkah hukum ini dapat memberikan kepastian bagi iklim investasi di Indonesia, khususnya pemberian perlindungan hukum bagi investor lainnya di masa mendatang.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Pilar Perkasa Manarasaud belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan yang diajukan.

Pengadilan Negeri Makassar dijadwalkan menggelar sidang selanjutnya dalam waktu dekat guna memberikan kesempatan mediasi antara para investor dan PT Pilar Perkasa Manarasaud. (Red)

Post Views: 201
Tags: investorPT Pilar Perkasawanprestasi
Previous Post

Bosch Home Appliances Lelang 10 Produk Kulkas Artistik untuk Dukung Anak Pejuang Kanker

Next Post

Kementan Distribusikan 652 Ribu Dosis Vaksin PMK Tahap 2 ke Jawa Timur

Next Post

Kementan Distribusikan 652 Ribu Dosis Vaksin PMK Tahap 2 ke Jawa Timur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BISNIS TERKINI

Amar Bank Bawa Perspektif Baru bagi Pendekatan Dukungan Sektor Kreatif

Amar Bank Bawa Perspektif Baru bagi Pendekatan Dukungan Sektor Kreatif

5 Juli 2025

Privy dan PinjamanGo Kolaborasi Hindari Ancaman Fraud di Pinjaman Daring via Tanda Tangan Digital Tersertifikasi

Privy dan PinjamanGo Kolaborasi Hindari Ancaman Fraud di Pinjaman Daring via Tanda Tangan Digital Tersertifikasi

6 Juli 2025

Menangani Multiple Sclerosis: Kolaborasi untuk Kesadaran, Akses, dan Perawatan Berkelanjutan

Menangani Multiple Sclerosis: Kolaborasi untuk Kesadaran, Akses, dan Perawatan Berkelanjutan

5 Juli 2025

TAZA Menjadi Satu-Satunya Brand Modest Syar’i Indonesia di World Expo 2025

TAZA Menjadi Satu-Satunya Brand Modest Syar’i Indonesia di World Expo 2025

5 Juli 2025

Masjid Jami Soeprapto Soeparno Siap Dibangun, Hadirkan Pusat Spiritual dan Sosial Modern di Jaktim  

Masjid Jami Soeprapto Soeparno Siap Dibangun, Hadirkan Pusat Spiritual dan Sosial Modern di Jaktim  

5 Juli 2025

PT. Media Maju Global

Plaza Simatupang Lt .6 Unit 3 Jl. TB Simatupang Kav. IS No. 01 Kel. Pondok Pinang, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310.

Telp: 021-22702245
Handphone: 0816.900315
E-mail: redaksi@businessasia.co.id

Kategori

  • Berita
  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Figure
  • Indeks
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Otomotif
  • Property
  • Teknologi
  • Tourism

.

  • About
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Privacy Policy
  • Cyber Guidelines
  • Pedoman Media Siber

About

Kehadiran Majalah BusinessAsia Indonesia yang memiliki Tagline Towards a New Change in Asia atau “Menuju Perubahan Baru di Asia” khususnya Indonesia  bertujuan untuk memastikan langkah mereka kokoh menapaki dinamika ekonomi bisnis dan investasi yang kian berkembang. Baca selengkapnya.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Business
  • Figure
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Internasional
  • Indeks
  • e-Magazine

Majalah terbatas

1. DPMPTSP Kota Tangsel Raih Penghargaan
Pelayanan Prima dari Kemenpan RB.

2. Jebakan Crazy
Rich Pikat Pelanggan Ikut Trading Binary
Option.

3. Eksportir Indonesia
Perluas Jejaring
dengan Buyers di AS

shop new Emagazine