Selasa, 1 Juli 2025
E-MAGAZINE
Business Asia
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Business
  • Figure
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Internasional
  • Indeks
  • Home
  • Berita
  • Business
  • Figure
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Internasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Business Asia
No Result
View All Result
Home Berita

Jalan Panjang Meraih Keadilan, MA Kuatkan Putusan PTUN Menangkan Yayasan Trisakti

16 Agustus 2024
in Berita
Jalan Panjang Meraih Keadilan, MA Kuatkan Putusan PTUN Menangkan Yayasan Trisakti
0
SHARES
56
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Jakarta – Ketua Pembina Yayasan Trisakti Prof Anak Agung Gde Agung pantas merasa lega lantaran kasus sengketa Yayasan Trisakti menang di tingkat kasasi Mahkamah Agung.

“Saya merasa lega, Mahkamah Agung akhirnya menolak kasasi yang diajukan pemerintah terhadap putusan PTUN yang telah memenangkan kami,” kata Anak Agung kepada wartawan di depan halaman kampus Universitas Trisakti Grogol Jakarta Barat, Kamis (15/08/2024).

Kemenangan Anak Agung itu tertuang dalam Putusan Kasasi Nomor 292K/TUN/2024 tertanggal 12 Agustus 2024 yang berbunyi,” Menguatkan Putusan Bandung Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 250/B/2023/PT. TUN.JKT”

Anak Agung berharap pemerintah segera melakukan eksekusi terhapus putusan Mahkamah Agung agar pihaknya bisa berkantor kembali di kampus Universitas Trisakti.”Ini putusan final dan incraht, maka secepatnya pemerintah mengeksekusi putusan tersebut, agar kami bisa menjalankan tugas- tugas pendidikan di kantor yang sudah kita pakai selama puluhan tahun,” paparnya.

Menurut Anak Agung, sejak Mendikbudristek Nadiem Makarim mengeluarkan “Surat Sakti”, Anak Agung dan pengurus Yayasan Trisakti lainnya harus hengkang dari kantornya. “Kini setelah pengadilan memutuskan “Surat Sakti” itu harus dicabut, maka pengurus Yayasan Trisakti versi Mendikbudristek tak punya kekuatan hukum dan harus hengkang dari kampus Trisakti,” paparnya.

Nugraha Bratakusumah kuasa hukum Anak Agung Gde Agung menceritakan bahwa sebelumnya Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI, (Mendikbudristek), Nadiem Makarim telah mengeluarkan Keputusan Mendikbudristek No. 330/P/2022 tentang Susunan Keanggotaan Pembina Yayasan Trisakti tanggal 24 Agustus 2022, yang mana telah mengangkat para pembina Yayasan Trisakti tanpa didasari Rapat Pembina
Yayasan Trisakti sesuai yang diatur dalam Pasal 28 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan jo. Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan.

Disebutkan dalam Kepmen 330/P/2022 tersebut, Mendikbudristek telah mengangkat para pejabat
negara menjadi Pembina Yayasan Trisakti, antara lain:
a. Lukman selaku Direktur Kelembagaan, Kemendikbudristek;
b. Sri Gunani Pertiwi selaku Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbudristek;
c. Faisal Syahrul selaku Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara, Kemendikbudristek;
d. Widodo Ekatjahtjana selaku Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kemenkumham;
e. Cahyo Rahadian Muzhar selaku Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kemenkumham;
f. Reynhard Silitonga selaku Direktur Jenderal Permasyarakatan, Kemenkumham;
g. Rionald Silaban selaku Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kemenkeu;
h. Isa Rachmatarwata selaku Direktur Jenderal Anggaran, Kemenkeu; dan
i. Andin Hadiyanto selaku Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Kemenkeu.

Kata Nugraha, para pembina yang diangkat oleh Mendikbudristek berdasarkan Kepmen 330/P/2022 telah mengubah Akta No. 22/2005 dan menghilangkan seluruh nama-nama pembina
Yayasan Trisakti, termasuk salah satunya adalah Prof. Dr. Anak Agung Gde Agung selaku Pembina Yayasan Trisakti menjadi Akta Nomor 03 tanggal 10 Februari 2023, yang dibuat oleh Notaris Andi Sona Ramadhini S.H M, Kn.

Selanjutnya seluruh pembina versi pemerintah ini menguasai seluruh Satuan Pendidikan Yayasan
Trisakti dan mengantor di Universitas Trisakti, Grogol.

Akibat dari kesewenang-wenangan ini, Para Pembina Yayasan Trisakti berdasarkan Akta No.
22/2005 yaitu Prof. Dr. Anak Agung Gde Agung, Prof. Dr. Hasyim Djalal dan Dr. Joseph Kristiadi melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara untuk membatalkan Kepmen 330/P/2022 yang mengangkat Pembina versi Pemerintah.

Berdasarkan gugatan tersebut, akhirnya Kepmen 330/2022 tersebut telah dinyatakan batal dan tidak sah berdasarkan beberapa putusan dari setiap tingkatan Pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Adapun bunyi putusannya adalah sebagai berikut:
1. Putusan Nomor: 407/G/2022/PTUN.JKT tertanggal 16 Mei 2023, yang memutus sebagai berikut:
1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat dalam pokok perkara untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tidak sah Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor: 330/P/2022 tentang Susunan Keanggotaan Pembina Yayasan Trisakti Tanggal 24 Agustus 2022;
3. Mewajibkan tergugat mencabut Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor: 330/P/2022 Tentang Susunan Keanggotaan Pembina Yayasan Trisakti;
4. Memerintahkan tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan berisi tentang rehabilitasi atau pengakuan susunan anggota Dewan Pembina yang secara sah telah diangkat berdasarkan Akta Berita Rapat “Yayasan Trisakti” No. 22 tertanggal 7 September 2005 yang dibuat di hadapan Notaris Sutjipto, S.H ke dalam status, kedudukan, harkat dan martabatnya semula sebagai Dewan Pembina Yayasan Trisakti.
2. Putusan Banding Nomor: 250/B/2023 PT.TUN.JKT tertanggal 19 Oktober 2023, yang
memutus sebagai berikut:
“Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 407/G/2022/PTUN.JKT, tanggal 16 Mei 2023”
3. Putusan Kasasi Nomor: 292K/TUN/2024 tertanggal 12 Agustus 2024, yang memutus
sebagai berikut:
“Menguatkan Putusan Banding Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor:
250/B/2023/PT.TUN.JKT”

Nugraha menegaskan berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) tersebut, maka secara otomatis Kepmen 330/P/2022 dan Akta Pihak Pemerintah tidak lagi memiliki kekuatan
hukum.

Oleh karenanya para Pembina Yayasan Trisakti menghimbau agar Sdr. Lukman dan kawan-kawan untuk segera keluar dari Kantor Yayasan Trisakti yang berada di Universitas Trisakti dan tidak lagi melakukan segala kegiatan yang seolah-olah bertindak sebagai Pembina Yayasan Trisakti.

Sdr. Lukman dkk wajib untuk menghormati dan tunduk atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Apalagi mereka adalah pejabat negara yang seharusnya memiliki integritas yang tinggi untuk tidak menggunakan “power”- nya sebagai pejabat negara mengambil alih Yayasan Trisakti secara melawan hukum.

Berdasarkan Mahkamah Konstitusi Putusan Perkara No. 24/PUU-XXII/2024 telah mengubah
Pasal 132 ayat (1) UU PTUN, yang intinya Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak dapat lagi mengajukan Peninjauan Kembali atas putusan Kasasi Mahkamah Agung.

“Jadi putusan-putusan di atas telah mengakhiri sepak terjangkesewenang-wenangan Mendikbudristek dan Sdr. Lukman dkk dalam percobaan pengambilalihan Yayasan Trisakti.

“Dengan demikian seluruh polemik di kampus Universitas Trisakti berakhir. Adalah setiap kegiatan di kampus ini harus berdasarkan pada yayasan yang legal yakni Yayasan Trisakti yang berdiri berdasarkan Akta “Yayasan Trisakti” No. 22 tertanggal 7 September 2005 yang dibuat di hadapan Notaris Sutjipto, S.H. tercatat dalam Tambahan Berita – Negara R.I. Tanggal 6/1 –
2006 No. 21,” pungkasnya.

Post Views: 461
Tags: Prof Anak Agung Gde AgungTrisakti
Previous Post

Ribuan Pelari Ramaikan BNI-UI Half Marathon 2024

Next Post

BSI Ajak Usaha Kecil Naik Kelas Melalui Festival UMKM di Hari Kemerdekaaan

Next Post
BSI Ajak Usaha Kecil Naik Kelas Melalui Festival UMKM di Hari Kemerdekaaan

BSI Ajak Usaha Kecil Naik Kelas Melalui Festival UMKM di Hari Kemerdekaaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BISNIS TERKINI

Bank Saqu Gelar Roadshow Solopreneur Academy 2025 di Bandung, Rangkul Komunitas Kreatif Lokal

Bank Saqu Gelar Roadshow Solopreneur Academy 2025 di Bandung, Rangkul Komunitas Kreatif Lokal

30 Juni 2025

Redmi Pad 2 Siap Hadir di Indonesia Mmulai 4 Juli 2025

Redmi Pad 2 Siap Hadir di Indonesia Mmulai 4 Juli 2025

30 Juni 2025

AFTECH & HukumOnline Sosialisasikan Sistem Pengecekan Kepatuhan Online dan Dorong Penguatan Implementasi Perlindungan Data Pribadi

AFTECH & HukumOnline Sosialisasikan Sistem Pengecekan Kepatuhan Online dan Dorong Penguatan Implementasi Perlindungan Data Pribadi

30 Juni 2025

Sampoerna University dan Thunderbird Soroti Masa Depan ASEAN dan Tantangan ESG

Sampoerna University dan Thunderbird Soroti Masa Depan ASEAN dan Tantangan ESG

30 Juni 2025

Semen Merah Putih dan Karyawan Perbaiki Fasilitas SLB, Peduli Pendidikan Inklusif

Semen Merah Putih dan Karyawan Perbaiki Fasilitas SLB, Peduli Pendidikan Inklusif

30 Juni 2025

PT. Media Maju Global

Plaza Simatupang Lt .6 Unit 3 Jl. TB Simatupang Kav. IS No. 01 Kel. Pondok Pinang, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310.

Telp: 021-22702245
Handphone: 0816.900315
E-mail: redaksi@businessasia.co.id

Kategori

  • Berita
  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Figure
  • Indeks
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Otomotif
  • Property
  • Teknologi
  • Tourism

.

  • About
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Privacy Policy
  • Cyber Guidelines
  • Pedoman Media Siber

About

Kehadiran Majalah BusinessAsia Indonesia yang memiliki Tagline Towards a New Change in Asia atau “Menuju Perubahan Baru di Asia” khususnya Indonesia  bertujuan untuk memastikan langkah mereka kokoh menapaki dinamika ekonomi bisnis dan investasi yang kian berkembang. Baca selengkapnya.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Business
  • Figure
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Internasional
  • Indeks
  • e-Magazine

Majalah terbatas

1. DPMPTSP Kota Tangsel Raih Penghargaan
Pelayanan Prima dari Kemenpan RB.

2. Jebakan Crazy
Rich Pikat Pelanggan Ikut Trading Binary
Option.

3. Eksportir Indonesia
Perluas Jejaring
dengan Buyers di AS

shop new Emagazine