Jakarta – Wakil presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) memberikan keterangan dalam sidang kasus korupsi Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) periode 2009—2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (16/5/2024).
JK hadir di sidang kasus korupsi Karen sebagai saksi a de charge atau saksi yang meringankan.
Saat sidang tersebut, Jusuf Kalla mengatakan jika sebuah perusahaan merugi dan mereka kemudian dihukum, maka semua BUMN yang ada di Indonesia harus dihukum.
Dalam kesempatan tersebut JK juga mengakui bahwa ia ikut andil dalam aksi Pertamina melakukan pengadaan LNG. Keikutsertaan, lanjut JK, dalam kapasitasnya sebagai wakil presiden.
Karen Agustiawan mengatakan, JK dihadirkan karena disebut terlibat dalam pengambilan kebijakan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pengembangan energi gas di Indonesia.
“Saya ingin hadirkan Pak JK karena beliau kan yang terlibat di Perpres ya, yang tadi dibilang ya bahwa harus lebih banyak (pengggunaan) gas dan itu memang kita lakukan,” kata Karen saat ditemui usai sidang.
“Kalo saya bukan masalah lega atau tidak lega ya, karena ini kan fakta yang harus disajikan dalam persidangan dan tentunya saya mengharapkan ini adalah pengadilan yang seadil-adilnya sesuai dengan fakta,” tambah Karen.
Diketahui, Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) 2009-2014 Karen Agustiawan ditetapkan sebagai tersangka pada kasus korupsi pada 19 Desember 2023. Karen didakwa merugikan negara sebesar USD 113 Juta terkait pembelian Liquified Natural Gas (LNG) atau gas alam cair.