Sabtu, 5 Juli 2025
E-MAGAZINE
Business Asia
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Business
  • Figure
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Internasional
  • Indeks
  • Home
  • Berita
  • Business
  • Figure
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Internasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Business Asia
No Result
View All Result
Home Berita

Kemenangan Kelas Pekerja dalam Memperjuangkan Haknya Sebagaimana Ketentuan Undang-Undang

11 Maret 2024
in Berita
Kemenangan Kelas Pekerja dalam Memperjuangkan Haknya Sebagaimana Ketentuan Undang-Undang

Dra.RR, SRI REJEKI,E.U

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Selama bekerja diperusahaan tersebut beliau berstatus sebagai karyawan tetap atau perjanjian kerja tidak tertentu (PKWTT).

Permasalahan muncul karena Dra.RR, SRI REJEKI,E.U terindikasi Covid setelah menjalani isolasi mandiri selama dua belas hari (12). Saat itu beliau tetap bekerja di rumah sekalipun dalam kondisi terpapar Covid. Namun kemudian saat menderita Covid, Dra.RR, SRI REJEKI,E.U mendapat pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak.

Dra.RR, SRI REJEKI,E.U, mengatakan, “Saya dianggap melanggar peraturan perusahaan, sehingga saya mendapatkan pemutusan hubungan kerja (PHK). Awalnya saya sangat kecewa atas keputusan perusahaan tersebut,’’ tegasnya, pada Senin, 11/3/24.

Lanjutnya,  “Saya mengajukan perselisihan hubungan dengan mengadu ke kantor hukum Pawallang And Brother dibawah Pimpinan Dr.(c) Abid Akbar Aziz Pawallang.SH.MH selaku Kuasa hukum dalam perkara ini.’.

Dr.(c) Abid Akbar Aziz Pawallang. SH. MH selaku kuasa hukum melihatnya dalam perselisihan tersebut merupakan perkara Pemutusan Hubungan kerja.

“Maka kami melakukan upaya hukum dengan mendaftarkan perkara tersebut ke pengadilan hubungan industrial pada pegadilan negeri jakarta pusat dengan nomor perkara : 77/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Jkt.Pst,tertanggal 24 agustus 2023. Dalam putusan pengadilan Dra RR Sri Rejeki EU dan Kuasa Hukumnya Sebagai Penggugat Dimenangkan dan pihak tergugat diharuskan membayar uang pesangon dan penghargaan masa kerja kepada penggugat (Dra.RR ,SRI REJEKI,E.U,) dan Kemenangan Atas Perkara Tersebut Merupakan Kemenangan Kelas Pekerja dalam Memperjuangkan Haknya sebagaimana Ketentuan Undang-undang,” sambung Dr (c) Abid Akbar Aziz Pawallang SH MH sebagai Pimpinan dari Kantor Hukum Pawallang And Brother Law Firm.

Perusahaan kemudian melakukan upaya (kasasi) setelah upaya Kasasi dilakukan namun putusan Mahkamah Agung RI nomor : 19 K/Pdt.Sus-PHI/2024 Tetap Memenangkan Pekerja atas Nama Dra. RR Sri Rejeki EU dan Kuasa Hukumnya dari Kantor Hukum Pawallang And Brother Law Firm, dimana dalam putusan tersebut maka perusahan tetap harus membayar kepada pihak penggugat Dra.RR ,SRI REJEKI,E.U, dan Atau kepada Kuasa Hukumnya dari Kantor Hukum Pawallang And Brother Law Firm

Pihak perusahan Akhirnya membayar hak-hak pekerja sesuai dengan putusan tersebut pada Hari Jumat tanggal 08 Maret 2024, jelas Dr (c) Abid Akbar Aziz Pawallang SH MH sebagai Pimpinan dari Kantor Hukum Pawallang And Brother Law Firm pada Senin (11/3/24).

Post Views: 1,513
Previous Post

DRX Perluas Jangkauan Via Kerjasama Strategis dengan AirAsia rewards

Next Post

Shopee Bagikan Resep Praktis Ayam Kukus Jahe ala Chef Olivia Tommy

Next Post
Shopee Bagikan Resep Praktis Ayam Kukus Jahe ala Chef Olivia Tommy

Shopee Bagikan Resep Praktis Ayam Kukus Jahe ala Chef Olivia Tommy

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BISNIS TERKINI

Kinerja Q1 2025: Astra Life Catatkan Pendapatan Premi Bruto Rp1,5 Triliun

Kinerja Q1 2025: Astra Life Catatkan Pendapatan Premi Bruto Rp1,5 Triliun

4 Juli 2025

Amanah Kelola Dana, Peserta Korporasi DPLK Syariah Muamalat Kian Meningkat

Amanah Kelola Dana, Peserta Korporasi DPLK Syariah Muamalat Kian Meningkat

4 Juli 2025

GPay dan Jaringan PRIMA Luncurkan Layanan QRIS Terintegrasi, Perluas Akses Pembayaran Digital

GPay dan Jaringan PRIMA Luncurkan Layanan QRIS Terintegrasi, Perluas Akses Pembayaran Digital

4 Juli 2025

DIBBA Tampilkan Koleksi Fall/Winter 2025 “Odyssey” di Ajang Thailand Fashion Week 2025

DIBBA Tampilkan Koleksi Fall/Winter 2025 “Odyssey” di Ajang Thailand Fashion Week 2025

4 Juli 2025

Huawei Tampilkan Perkembangan 5G-A dan Keunggulan AI Berbasis Skenario di MWC Shanghai 2025

Huawei Tampilkan Perkembangan 5G-A dan Keunggulan AI Berbasis Skenario di MWC Shanghai 2025

4 Juli 2025

PT. Media Maju Global

Plaza Simatupang Lt .6 Unit 3 Jl. TB Simatupang Kav. IS No. 01 Kel. Pondok Pinang, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310.

Telp: 021-22702245
Handphone: 0816.900315
E-mail: redaksi@businessasia.co.id

Kategori

  • Berita
  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Figure
  • Indeks
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Otomotif
  • Property
  • Teknologi
  • Tourism

.

  • About
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Privacy Policy
  • Cyber Guidelines
  • Pedoman Media Siber

About

Kehadiran Majalah BusinessAsia Indonesia yang memiliki Tagline Towards a New Change in Asia atau “Menuju Perubahan Baru di Asia” khususnya Indonesia  bertujuan untuk memastikan langkah mereka kokoh menapaki dinamika ekonomi bisnis dan investasi yang kian berkembang. Baca selengkapnya.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Business
  • Figure
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Internasional
  • Indeks
  • e-Magazine

Majalah terbatas

1. DPMPTSP Kota Tangsel Raih Penghargaan
Pelayanan Prima dari Kemenpan RB.

2. Jebakan Crazy
Rich Pikat Pelanggan Ikut Trading Binary
Option.

3. Eksportir Indonesia
Perluas Jejaring
dengan Buyers di AS

shop new Emagazine