Selama bekerja diperusahaan tersebut beliau berstatus sebagai karyawan tetap atau perjanjian kerja tidak tertentu (PKWTT).
Permasalahan muncul karena Dra.RR, SRI REJEKI,E.U terindikasi Covid setelah menjalani isolasi mandiri selama dua belas hari (12). Saat itu beliau tetap bekerja di rumah sekalipun dalam kondisi terpapar Covid. Namun kemudian saat menderita Covid, Dra.RR, SRI REJEKI,E.U mendapat pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak.
Dra.RR, SRI REJEKI,E.U, mengatakan, “Saya dianggap melanggar peraturan perusahaan, sehingga saya mendapatkan pemutusan hubungan kerja (PHK). Awalnya saya sangat kecewa atas keputusan perusahaan tersebut,’’ tegasnya, pada Senin, 11/3/24.
Lanjutnya, “Saya mengajukan perselisihan hubungan dengan mengadu ke kantor hukum Pawallang And Brother dibawah Pimpinan Dr.(c) Abid Akbar Aziz Pawallang.SH.MH selaku Kuasa hukum dalam perkara ini.’.
Dr.(c) Abid Akbar Aziz Pawallang. SH. MH selaku kuasa hukum melihatnya dalam perselisihan tersebut merupakan perkara Pemutusan Hubungan kerja.
“Maka kami melakukan upaya hukum dengan mendaftarkan perkara tersebut ke pengadilan hubungan industrial pada pegadilan negeri jakarta pusat dengan nomor perkara : 77/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Jkt.Pst,tertanggal 24 agustus 2023. Dalam putusan pengadilan Dra RR Sri Rejeki EU dan Kuasa Hukumnya Sebagai Penggugat Dimenangkan dan pihak tergugat diharuskan membayar uang pesangon dan penghargaan masa kerja kepada penggugat (Dra.RR ,SRI REJEKI,E.U,) dan Kemenangan Atas Perkara Tersebut Merupakan Kemenangan Kelas Pekerja dalam Memperjuangkan Haknya sebagaimana Ketentuan Undang-undang,” sambung Dr (c) Abid Akbar Aziz Pawallang SH MH sebagai Pimpinan dari Kantor Hukum Pawallang And Brother Law Firm.
Perusahaan kemudian melakukan upaya (kasasi) setelah upaya Kasasi dilakukan namun putusan Mahkamah Agung RI nomor : 19 K/Pdt.Sus-PHI/2024 Tetap Memenangkan Pekerja atas Nama Dra. RR Sri Rejeki EU dan Kuasa Hukumnya dari Kantor Hukum Pawallang And Brother Law Firm, dimana dalam putusan tersebut maka perusahan tetap harus membayar kepada pihak penggugat Dra.RR ,SRI REJEKI,E.U, dan Atau kepada Kuasa Hukumnya dari Kantor Hukum Pawallang And Brother Law Firm
Pihak perusahan Akhirnya membayar hak-hak pekerja sesuai dengan putusan tersebut pada Hari Jumat tanggal 08 Maret 2024, jelas Dr (c) Abid Akbar Aziz Pawallang SH MH sebagai Pimpinan dari Kantor Hukum Pawallang And Brother Law Firm pada Senin (11/3/24).