Businessasia.co.id— Kementerian Transmigrasi (Kementrans) menegaskan komitmennya untuk memperkuat pemberdayaan masyarakat setempat melalui program Transmigrasi Lokal (Trans Lokal). Sepanjang 2025, sebanyak 1.299 kepala keluarga (KK) warga lokal telah ditempatkan dan difasilitasi di 10 lokasi kawasan transmigrasi di berbagai daerah.
Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara mengatakan, program Trans Lokal dirancang untuk memastikan masyarakat sekitar kawasan transmigrasi menjadi subjek utama pembangunan, bukan sekadar pelengkap.
“Pendekatan Trans Lokal menitikberatkan pada penguatan warga setempat. Mereka adalah masyarakat yang sudah lama tinggal di wilayah tersebut dan kami perkuat hak serta kapasitasnya agar dapat tumbuh secara berkelanjutan,” ujar Iftitah saat Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI, Selasa (3/2).
Sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Kementrans melakukan penguatan signifikan terhadap hak-hak transmigran. Salah satunya melalui peningkatan nilai catu pangan dan perbekalan bagi peserta transmigrasi.
Catu pangan berupa bantuan beras dan nonberas dinaikkan sebesar 29 persen, dari sebelumnya Rp2,4 juta menjadi Rp3,1 juta per KK per bulan selama satu tahun. Sementara nilai perbekalan meningkat sekitar 53 persen, dari Rp16 juta menjadi Rp25,6 juta per KK.
“Dukungan tidak berhenti pada bantuan awal. Kami juga memperkuat layanan dasar, sarana produksi, dan kelembagaan agar masyarakat transmigrasi mampu membangun kemandirian ekonomi,” jelas Iftitah.
Selain aspek ekonomi, Kementrans juga mendorong peningkatan kualitas hidup transmigran melalui perbaikan standar hunian. Rumah transmigran yang sebelumnya dibangun dengan tipe 36 dan satu kamar tidur akan ditingkatkan menjadi tipe 45 dengan dua kamar tidur.
“Kualitas hidup adalah fondasi martabat. Rumah yang layak penting untuk kenyamanan keluarga, perkembangan anak, dan pembentukan karakter,” tegasnya.
Kementerian juga melakukan evaluasi tata ruang permukiman transmigrasi. Jarak antarrumah yang terlalu berjauhan dinilai berpotensi melemahkan interaksi sosial. Karena itu, ke depan penataan kawasan diarahkan untuk mendorong kehidupan komunal, gotong royong, serta pengelolaan lahan usaha secara kolektif.
Dalam pengembangan ekonomi kawasan, pemerintah kini tidak lagi membatasi transmigrasi pada sektor pertanian. Potensi wilayah menjadi dasar pengembangan ekonomi multisektor, termasuk sektor kelautan dan perikanan bagi kawasan pesisir.
“Bantuan kapal bagi masyarakat pesisir bukan sekadar sarana, tetapi alat pengungkit pendapatan. Transmigrasi harus memastikan masyarakat tetap produktif dan memiliki pekerjaan setelah ditempatkan,” ujar Iftitah.
Melalui kebijakan Trans Lokal, Kementerian Transmigrasi menegaskan arah baru transmigrasi sebagai instrumen pembangunan wilayah yang inklusif, adil, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan serta martabat masyarakat lokal.












