Businessasia.co.id— Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si., dianugerahi gelar Doktor Honoris Causa bidang Ilmu Hukum Universitas Tarumanagara (Untar) . Penganugerahan tersebut dilakukan dalam Sidang Terbuka Senat Untar yang digelar di Auditorium Kampus I Untar, Jakarta, Sabtu (31/1/2026).
Sidang Terbuka Senat dipimpin oleh Rektor Untar Prof. Dr. Amad Sudiro, S.H., M.H., M.Kn., M.M. Dalam kesempatan tersebut, Untar menyampaikan bahwa gelar kehormatan diberikan kepada tokoh nasional yang dinilai memiliki kontribusi nyata dalam pengembangan, penguatan, dan penegakan hukum di Indonesia.
Rektor Untar menjelaskan bahwa penganugerahan gelar Doktor Honoris Causa kepada Komjen Pol. Suyudi Ario Seto merupakan bentuk pengakuan akademik atas kiprahnya dalam merumuskan kebijakan, memperkuat penegakan hukum, serta memimpin upaya pemberantasan narkotika yang berkaitan erat dengan aspek keamanan nasional dan pembangunan hukum.
Dalam sidang tersebut, Komjen Pol. Suyudi Ario Seto menyampaikan orasi ilmiah bertajuk *“Narkoba, Keamanan, dan Masa Depan Indonesia dalam Perspektif Ilmu Hukum”*. Ia menekankan pentingnya peran perguruan tinggi dalam merespons isu-isu strategis nasional melalui pendekatan akademik dan keilmuan.
Menurut Suyudi, permasalahan narkotika tidak hanya berdampak pada kondisi sosial saat ini, tetapi juga memiliki implikasi serius terhadap masa depan bangsa, khususnya dalam menjaga kualitas generasi muda Indonesia. Oleh karena itu, penanganan narkotika perlu ditempatkan dalam kerangka hukum dan kebijakan yang komprehensif.
Ia juga menguraikan keterkaitan antara peredaran narkotika dengan ancaman terhadap keamanan negara. Dalam pandangannya, negara memiliki peran sentral dalam merumuskan kebijakan serta memperkuat penegakan hukum guna menghadapi tantangan tersebut secara berkelanjutan.
“Sebagaimana tertuang dalam kebijakan utama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto melalui Asta Cita, khususnya poin ke-7, pemberantasan narkotika diposisikan tidak semata sebagai isu kesehatan, tetapi juga sebagai bagian dari reformasi sistem hukum dan tata kelola pemerintahan,” ujar Suyudi dalam orasinya.
Dewan Senat Untar secara resmi menetapkan penganugerahan gelar Doktor Kehormatan (Doktor Honoris Causa) bidang Ilmu Hukum kepada Komjen Pol. Suyudi Ario Seto melalui sidang terbuka tersebut. Penetapan gelar dilakukan pada Januari 2026.
Adapun susunan Dewan Senat Untar dalam sidang tersebut antara lain Prof. Dr. Ariawan Gunadi, S.H., M.H., Assoc. Prof. Sri Tiatri, S.Psi., M.Si., Ph.D., Psikolog, Prof. Dr. Mella Ismelina FR, S.H., M.Hum., Prof. Dr. Rasji, S.H., M.H., M.Si., Ph.D., dan Dr. Ade Adhari, S.H., M.H. Sidang juga melibatkan penguji eksternal dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, yakni Kapolda Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si.
Acara tersebut turut dihadiri Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto serta undangan dari pimpinan lembaga negara dan jajaran pejabat, khususnya dari lingkungan kepolisian.
Komjen Pol. Suyudi Ario Seto lahir pada 14 Juli 1973 dan merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akabri) tahun 1994 serta Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) tahun 2003. Sebelum menjabat sebagai Kepala BNN, ia memiliki rekam jejak panjang di institusi Polri, termasuk pernah menjabat sebagai Kapolda Banten, Kapolres Bogor, Kapolres Majalengka, dan Kapolres Metro Jakarta Pusat, serta menjalani sejumlah penugasan di luar negeri.












