Businessasia.co.id – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel dua pabrik besi di Kabupaten Serang, Banten, karena diduga menjadi sumber pencemaran udara yang berdampak hingga wilayah Jakarta dan sekitarnya (Jabodetabek). Dua perusahaan yang disegel adalah PT Luckione Environment Science Indonesia (LESI) dan PT Jaya Abadi Steel (JAS). Keduanya terindikasi mencemari udara melalui emisi partikulat berbahaya, serta melakukan pengelolaan limbah yang tidak sesuai aturan.
Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, menyebut PT LESI sebagai salah satu kontributor memburuknya kualitas udara di ibu kota. Pabrik tersebut menghasilkan emisi partikel (AEP/Airborne Emission Particulate) yang terbawa angin menuju Jakarta. “Zinc Oxide dari PT LESI di Kabupaten Serang ini merupakan salah satu kontributor udara memburuk di Jakarta,” ujar Hanif usai sidak di PT Luckione Environment Science Indonesia (LESI), Kabupaten Serang, Banten, Selasa (10/6/2025) malam.
Menurut Hanif, partikulat dari hasil pembakaran yang tidak sempurna di kawasan industri Serang terbawa angin ke arah Jakarta, menyebabkan gangguan udara yang signifikan. Oleh Karena itu, tindakan tegas segera dilakukan. “Jadi kita akan terus menyisir satu per satu sumber-sumber seperti ini. Kita juga sudah meminta pemerintah daerah untuk melakukan yang sama. Namun, sambil menunggu mereka melaksanakan, kami akan menyisir satu-satu ini secara simulasi permodelan,” ucap Hanif.
KLH menyegel fasilitas PT LESI malam itu setelah ditemukan indikasi kuat pencemaran udara. Sementara di PT JAS, selain pencemaran udara, juga ditemukan praktik pembuangan limbah steel slag non-B3 ke tanah yang tidak sesuai prosedur. “Ini cukup berbahaya. Maka kami terapkan paksaan segel untuk kemudian dilanjutkan dengan pengambilan sampel dan pemeriksaan ahli guna proses hukum pidana,” tambah Hanif.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memasang plang penyegelan terhadap PT Luckione Environment Science Indonesia (LESI) di Kabupaten Serang, Banten, Selasa (10/6/2025) malam. Hanif menjelaskan, inspeksi dilakukan pada malam hari karena banyak industri beroperasi secara intensif saat malam guna menghindari pengawasan. “karena memang kenapa malam? Karena sebagian industri itu kerjanya malam, kalau siang dia tidak kerja. Supaya upaya-upaya yang kurang ramah lingkungan ini kita bisa kurangi untuk udara Jakarta,” tuturnya.
Sementara itu, Deputi Bidang Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup (Gakkum KLH), Irjen Pol Rizal Irawan, menyatakan bahwa penyegelan ini merupakan bagian dari tindakan hukum terhadap pelaku pencemaran lingkungan yang berdampak lintas wilayah. “Malam ini kita tindak dua lokasi pabrik di sekitaran Serang. Keduanya terbukti mencemari udara di atas ambang batas dan membuang limbah,” kata Rizal.
Menurut Rizal, dari hasil pengamatan di lapangan, ditemukan pula dugaan praktik pembuangan limbah B3 secara tidak sah. “Kami temukan adanya pembuangan selek (slag) yang mengandung limbah. Jadi ini tidak hanya mencemari udara, tapi juga mencemari tanah,” jelasnya.
KLH memastikan seluruh aktivitas di kedua pabrik dihentikan sementara waktu. Penghentian operasi akan berlaku hingga proses penyidikan selesai dan langkah pemulihan dilakukan. “Seluruh kegiatan pabrik wajib dihentikan. Ini penting untuk segera menghentikan sumber polusi udara,” pungkas Rizal.