Jakarta, Business Asia – Komisioner Komisi Kejaksaan Republik Indonesia – Nurokhman mengaku perlu adanya keterbukaan informasi ke publik tentang bagaimana penanganan sebuah perkara oleh institusi kejaksaan.
Sebagai contoh, dalam penanganan kasus oleh kejati Jakarta terkait dugaan korupsi pada kerjasama investasi antara anak usaha BUMN dengan PT Atlas Resources tbk, dirinya yakin jaksa punya strategi khusus dalam penanganan sebuah perkara.
“Saya setuju kalau perlu adanya keterbukaan informasi, tapi kita yakin penanganan kasus tersebut terus berjalan dan dalam membangun konstruksi hukum yang kokoh penyidik punya strategi agar penanganan perkara itu efektif” akunya.
Dalam perjalanannya, tahun 2018 anak usaha BUMN menandatangani kontrak kerjasama dengan direktur utama PT Atlas Resource Tbk (ARII) Andre Abdi terkait akusisi saham anak usaha PT. Atlas Resource tbk yakni PT Banyan Koalindo Lestari (BKL), PT Musi Mitra Jaya serta PT Sriwijaya Bara Logistik (SBL).
Namun dalam laporan BPK-RI tahun 2022, sebanyak 7 PLTU di pulau jawa mengalami kekurangan pasokan akibat tidak diterapkannya Good Coorporate Governance oleh anak usaha PT Atlas Resource tbk sehingga berpotensi terhadap kerugian negara hinga ratusan miliar.
Melihat hal tersebut, pada tahun 2023 Kejati Jakarta telah memanggil Direktur PT Atlas Resource tbk Joko Kus Sulistyoko untuk dimintai keterangan terkait dengan kasus tersebut.