Jakarta, businessasia.co.id – Perseteruan antara Pemerintah Desa Klapagading Kulon dan sembilan perangkat desa yang diberhentikan kembali mencuat ke permukaan.
Kuasa hukum Kepala Desa Klapagading Kulon Karsono, Djoko Susanto, S.H., mengungkapkan rencana pelaporan ke Ombudsman RI atas dugaan ketidaknetralan aparatur Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas, khususnya Asisten Pemerintahan dan Kesra (Aspem), Drs. Nungky Harry Rachmat, M.Si.
Pernyataan itu disampaikannya dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa (6/1/2025) yang menegaskan langkah hukum ditempuh karena sikap pejabat daerah dianggap melampaui kewenangan serta mengintervensi keputusan kepala desa.
Menurut Djoko Susanto, ketidaknetralan pemerintah daerah tampak setelah audiensi yang difasilitasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) pada 2 Januari 2026.
Dalam forum itu, sembilan perangkat desa yang telah dijatuhi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) justru diminta tetap bekerja.
“Para perangkat mengadu ke camat Wangon agar tetap berangkat bekerja. Padahal tanggal 5 gajinya sudah dihentikan di bank,” ucap Djoko Susanto.
“Setelah itu muncul surat camat Wangon, Kab Banyumas yang meminta SK pemberhentian dibatalkan dengan alasan cacat hukum.”
Djoko Susanto menegaskan, penilaian terhadap keabsahan SK bukan ranah pejabat administratif.
“Yang berhak menyatakan cacat hukum adalah pengadilan. Karena itu, besok kami secara resmi melaporkan Aspem dan Camat Wangon ke Ombudsman tentang perilaku ASN yang tidak netral dan melampaui batas kewenangannya,” tuturnya.
Mobilisasi Aksi ke Atasan
Djoko Susanto mengemukakan konflik ini telah berlangsung sejak 2023 dan menjadi kasus yang jarang ditemukan di tingkat pemerintahan desa.
“Ini satu-satunya di Indonesia. Kepala desa memecat sembilan perangkat karena kesalahan fatal mereka mendemo pimpinannya sendiri. Kalau masyarakat yang demo, itu boleh, tapi perangkat memobilisasi dan menjadi orator. Itu melampaui aturan,” ucapnya.
Sejak dua tahun terakhir proses mediasi berlangsung berulang, namun ketegangan tetap berlanjut karena para perangkat tetap datang dan menggelar apel ke balai desa.
Merendahkan Pengacara dan Media
Tak hanya soal kewenangan, Djoko Susanto juga mempersoalkan pernyataan Nungky Harry Rachmat di forum terbuka yang dinilai merendahkan profesi pengacara dan media.
“Ini yang juga kami laporkan ke Ombudsman. Seorang pejabat eselon III berbicara demikian di depan umum menyentuh profesi pengacara dan media itu tidak pantas,” ucapnya.
Menurut Djoko Susanto sikap tersebut tidak sejalan dengan prinsip independensi pejabat publik dan keterbukaan informasi.
Berjalan Lewat Tenaga Kontrak
Djoko Susanto memastikan pelayanan masyarakat di Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon tetap berjalan meski terjadi konflik birokrasi.
“Sebagai kuasa hukum kepala desa, saya pastikan pelayanan tetap berjalan. Kami sudah punya ‘pasukan bayangan’, pekerja yang kami kontrak untuk mengurus layanan,” ujarnya.
Namun Djoko Susanto mengakui sejumlah program, termasuk penyaluran bansos, sempat terhambat.
“Karena itu sebagian persoalan juga kami laporkan ke Bareskrim Polri,” ucapnya.
Tunggu Respons Pemkab Banyumas
Hingga berita ini diterbitkan, Pemkab Banyumas dan Asisten Pemerintahan Nungky Harry Rachmat belum memberikan tanggapan atas rencana pelaporan ke Ombudsman.
Djoko Susanto berharap Ombudsman memeriksa dugaan maladministrasi dan memastikan pejabat daerah menjaga netralitas hingga ada putusan hukum yang berkekuatan tetap. (adm)











