Perusahaan asal Norwegia, Parbulk II AS (Parbulk) telah melayangkan gugatan ke perusahaan milik Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto, PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (HITS) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan didaftarkan sejak 30 Januari 2023 lalu.
Berdasarkan jadwal sidang yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, persidangan akan digelar pada 15 Agustus 2023 mendatang dengan agenda keterangan ahli bukti permulaan tergugat.
Direktur Parbulk II AS Christian Due mengatakan, Humpuss telah melanggar perjanjian sewa kapal dan menolak untuk mematuhi putusan pengadilan luar negeri.
“Ketika kami melakukan kerja sama bisnis dengan salah satu grup usaha terkemuka asal Indonesia, PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (HITS), kami terkejut ketika mengetahui bahwa HITS grup tidak hanya melanggar ketentuan perjanjian sewa kapal namun juga menolak untuk mematuhi putusan pengadilan luar negeri atas masalah wanprestasi tersebut,” katanya dalam sebuah keterangan video, Kamis (10/8/2023).
Akibat dari persoalan tersebut, pihaknya mengalami kerugian sebesar US$ 48,18 juta atau sekitar Rp 727,51 miliar (kurs Rp 15.100).
“Sebagai akibat dari wanprestasi yang telah dilakukan oleh HITS, Parbulk mengalami kerugian setidaknya US$ 48.183.659,87,” ujarnya.
Dalam lembar fakta yang disampaikan, Parbulk meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Dalam provisi
– Menerima permohonan putusan provisi sesuai yang diajukan oleh Parbulk.
– Mengabulkan permohonan putusan provisi yang diajukan oleh Parbulk sebelum memeriksa pokok perkara.
– Mengabulkan permohonan putusan provisi yang diajukan Parbulk untuk seluruhnya dan menyatakan sah dan berharga putusan provisi atas harta kekayaan milik HITS.
– Memerintahkan HITS untuk tidak mengalihkan setiap atau sebagian dari asetnya kepada pihak ketiga mana pun, termasuk dengan menjual, menghibahkan, atau menagih, membebankan setiap bagian dari harta kekayaan HITS, atau tindakan-tindakan dengan cara apapun yang akan merugikan Parbulk sampai dengan ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.
– Mengabulkan permohonan sita jaminan yang diajukan oleh Parbulk untuk seluruhnya dan menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta kekayaan HIT.
Dalam pokok perkara
– Menerima dan mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Parbulk untuk seluruhnya.
– Menyatakan perbuatan HITS menandatangani Surat Pernyataan Penanggungan yang dibuat dan ditandatangani HITS pada tanggal 11 Desember 2007 adalah sah dan mengikat secara hukum.
– Menyatakan Surat Pernyataan Penanggungan adalah sah dan berharga menurut hukum.
– Menyatakan Surat Pernyataan Penanggungan merupakan bukti otentik dalam perkara tersebut.
– Menyatakan bahwa HITS telah melakukan wanprestasi.
– Menghukum HITS untuk membayar kerugian yang diderita Parbulk sebesar USD48.183.659,87 atau nilai yang setara dalam mata uang Rupiah berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia pada saat tanggal pembayaran oleh HITS.
– Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terdapat upaya hukum verzet, banding atau kasasi atau bantahan.
– Menyatakan sah dan berharga penetapan sita jaminan.
– Menghukum HITS untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini.