Bogor, businessasia.co.id – Penasihat hukum Sekolah Menengah Kejuruan Islamic Development Network Boarding School Pamijahan (SMK IDN School Pamijahan) mempertanyakan pelaporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas penasihat hukum orang tua siswa, Yogi Pajar Suprayogi belum mengalami perkembangan sampai sekarang.
Perkembangan yang dimaksud adalah pemanggilan terhadap terlapor belum dilakukan Polres Bogor. Padahal, sejumlah bukti telah diberikan pelapor, bahkan dia sudah diminta keterangan terkait ini yang dilengkapi berita acara pemeriksaan (BAP).
“Laporan kami yang kami yakini telah memenuhi unsur-unsur sebagaimana dilaporkan hingga saat ini belum diterbitkan SPDP-nya. Sementara itu, laporan terkait tudingan bahwa SMK IDN Boarding School Pamijahan beroperasi secara ilegal telah diterbitkan SPDP nya, padahal unsur-unsurnya masih patut dipertanyakan, mengingat klien kami memiliki izin pendirian resmi,“ kata Anggota Penasihat Hukum SMK IDN School Pamijahan, Rahmadan Hasbiansyah.
Anggota Penasihat Hukum SMK IDN School Pamijahan, Febry Irmansyah menambahkan bahwa sebagai pelapor dirinya langsung dan telah dilakukan BAP oleh penyidik.
Dia mempersoalkan unggahan konten yang diproduksi terlapor Yogi Pajar Suprayogi dalam akun pribadi Instagram-nya berisi berita bohong dengan kecenderung penghinaan, pencemaran nama baik dan/atau fitnah kepada SMK IDN Boarding School yang dituding terlapor beroperasi secara ilegal.
“Masalahnya dia posting di medsos (media sosial) dengan menyerahkan unggahan yang di-screen shot di Instagram secara visual seperti video,” tuturnya.
“Tenyata hanya sampai situ saja, belum ada perkembangan lagi,” ujarnya.
Febry Irmansyah meneruskan simpul dua kasus ini yakni tudingan ilegal dan penyebaran berita bohong hanya satu saja yakni apakah SMK IDN Boarding School Pamijahan terbukti ilegal?
“Kesimpulan IDN itu ilegal sudah final belum? ini menjadi pertanyaan mendasar,” ucapnya.
Lebih jauh menyoal apakah ini bisa dilakukan penyidikan secara paralel oleh Polres Bogor? faktanya SMK IDN Boarding School berstatus legal karena memiliki izin.
Rahmadan Hasbiansyah menyebutkan seharusnya laporan pihaknya juga segera diproses dan diterbitkan SPDP sesuai ketentuan, mengingat klien mereka memiliki izin pendirian yang resmi dan sah.
Sementara itu, laporan terkait dugaan ilegalitas masih berupa tudingan yang kebenarannya perlu dibuktikan lebih lanjut.
“Penerbitan SPDP terhadap laporan tersebut tentu tidak serta-merta berarti klien kami dinyatakan ilegal, apalagi izin pendirian klien kami hingga kini sejauh yang kami ketahui itu, masih berlaku. Oleh karena itu, kami mempertanyakan konsistensi penanganan laporan kami yang sampai saat ini belum diterbitkan SPDP-nya,” tuturnya. (adm)












