Businessasia.co.id – Menteri Kebudayaan, Fadli Zon secara resmi membuka Program bantuan pemerintah pendaftaran untuk penerima manfaat Dana Indonesiana 2025. Bantuan dana pemerintah ditujukan kepada para pelaku budaya.
Fadli Zon mengatakan peluncuran Dana Indonesiana adalah momen penting yang menegaskan komitmen kolektif bersama, bahwa negara mempunyai kewajiban untuk pemajuan kebudayaan, sebagai penjaga, penggerak, dan mitra utama ekosistem budaya nasional.
“Melalui Dana Indonesiana, pemerintah dalam hal ini Kementerian Kebudayaan dan LPDP hadir untuk menciptakan skema pendanaan berkelanjutan agar kebudayaan Indonesia, baik warisan, seni, tradisi, pengetahuan adat, maupun inovasi kreatif dapat terus hidup, berkembang, dan menjadi fondasi pembangunan nasional,” ujarnya dalam pembukaan Dana Indonesiana 2025, Jakarta, Senin (5/5/2025).
Dia mengatakan Dana Indonesiana merupakan bantuan pemerintah yang ditujukan kepada para pelaku budaya. Bantuan tersebut nantinya disalurkan melalui pemanfaatan Dana Abadi Kebudayaan, sebagaimana amanat yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
“Mengusung tema ‘Pemajuan Kebudayaan yang Inklusif, Harmonis, dan Berkelanjutan’, Dana Indonesiana 2025 dirancang untuk memperluas akses pendanaan bagi masyarakat. Serta memperkuat peran dan partisipasi pelaku budaya dalam menciptakan ekosistem kebudayaan yang dinamis dan berkesinambungan,” tutur Fadli.
Fadli menambahkan, program ini dirancang untuk akomodir kebutuhan sektor kebudayaan untuk para pelaku kebudayaan. “Program ini dirancang untuk mengakomodir kebutuhan di sektor kebudayaan. Sehingga hasil pengembangan Dana Indonesiana bisa digunakan oleh para pelaku budaya dengan lebih fleksibel,” sambungnya.
Lebih lanjut, Fadli Zon mengatakan bahwa pendanaan publik untuk kebudayaan merupakan hal penting. Tanpa intervensi yang tepat, banyak komunitas, tradisi, dan praktik budaya, terutama yang berskala kecil berisiko terpinggirkan atau bahkan hilang.
“Kita harus memastikan bahwa semua lapisan mendapat kesempatan, dari maestro hingga pelaku baru, dari desa hingga kota, dari artefak bersejarah hingga gagasan inovatif untuk masa depan,” ucapnya. “Tahun ini, tersedia pembiayaan sekitar 465 miliar rupiah dari hasil pengelolaan Dana Abadi Kebudayaan dengan target lebih dari 1.000 penerima manfaat, baik individu, komunitas, maupun lembaga budaya,” tambahnya.
Fadli Zon menegaskan bahwa kebudayaan adalah milik dan tanggung jawab bersama. “Kebudayaan bukan milik satu golongan, satu wilayah, atau satu generasi. Kebudayaan adalah milik bersama, warisan bersama, dan tanggung jawab bersama. Saya mengajak semua pihak, mari kita rawat Dana Indonesiana sebagai instrumen bersama, jadi setiap rupiah yang dialokasikan harus berdampak nyata,” ujar Fadli Zon.
Pelaksanaan program Dana Indonesiana dilakukan melalui kerja sama antara Kementerian Kebudayaan sebagai Program Management Office (PMO) dan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Kementerian Keuangan, sebagai pengelola keuangan dan penyalur dana. “Kementerian Kebudayaan bertanggung jawab atas aspek substansi program, mulai dari sosialisasi, pendaftaran, proses seleksi, hingga penetapan penerima manfaat, sementara LPDP sebagai pengelola keuangan dan penyalur dana kepada penerima manfaat,” ungkapnya.
Proses seleksi penerima program Dana Indonesiana akan dilakukan oleh tim komite seleksi yang secara khusus bertugas menilai proposal yang terdiri dari para ahli di bidang kebudayaan. Pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi: https://danaindonesiana.kemenbud.go.id.
Program Dana Indonesiana mencakup empat layanan utama sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2021, yaitu: (1) Fasilitasi bidang kebudayaan bagi komunitas dan pelaku budaya; (2) Produksi kegiatan kebudayaan; (3) Produksi media; dan Program layanan lainnya sesuai arahan Dewan Penyantun.
Sebanyak 11 kategori program ditawarkan dalam skema pendanaan tahun ini, terdiri atas:
1. Pendayagunaan Ruang Publik,
2. Penciptaan Karya Kreatif Inovatif,
3. Sinema Indonesia,
4. Dokumentasi Karya Pengetahuan Maestro atau Objek Pemajuan Kebudayaan Rawan Punah,
5. Dukungan Institusional,
6. Kajian Objek Pemajuan Kebudayaan dan Cagar Budaya,
7. Dana Pendamping Karya untuk Distribusi Internasional,
8. Dukungan Interaksi Budaya,
9. Program Kewirausahaan Budaya,
10. Restorasi dan Pemeliharaan Artefak, dan
11. Sustainable Cultural Heritage.