Rabu, 16 Juli 2025
E-MAGAZINE
Business Asia
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Business
  • Figure
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Internasional
  • Indeks
  • Home
  • Berita
  • Business
  • Figure
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Internasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Business Asia
No Result
View All Result
Home Berita

Pastikan Persidangan Berjalan Adil, Kuasa Hukum Ike Minta Perlindungan Hukum dari Komisi Yudisial

20 Mei 2025
in Berita
Pastikan Persidangan Berjalan Adil, Kuasa Hukum Ike Minta Perlindungan Hukum dari Komisi Yudisial
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Businessasia.co.id – Komisi Yudisial (KY) diminta mengawasi jalannya persidangan terdakwa Ike Kusumawati, mantan karyawan sebuah bank yang diduga menawarkan produk deposito bodong, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hal ini perlu dilakukan agar putusan Hakim dalam perkara tersebut memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat terutama terdakwa Ike Kusumawati dan keluarga.

Adapun para hakim yang bertugas dalam persidangan tersebut yakni Raden Ari Muladi sebagai ketua, sedangkan anggota hakim terdiri dari Samuel Ginting dan Jan Oktavianus.

Kuasa Hukum Ike Kusumawati, Erdi Surbakti mengatakan, agar tidak terjadi kriminalisasi dan menghukum orang yang tidak bersalah sebagaimana tuntutan Jaksa selama 3 tahun 6 bulan penjara, pihaknya meminta perlindungan hukum kepada Komisi Yudisial.

“Kami meminta Komisi Yudisial RI Supaya mengawasi para Hakim dan memeriksa bukti yang diajukan oleh terdakwa dalam Perkara No 157/Pid/B/2025/PN Jkt.Sel, demi terciptanya suatu keadilan,” jelas Erdi Surbakti dalam suratnya kepada Komisi Yudisial, Senin, 19 Mei 2025.

Menurut Erdi Surbakti, tim penasehat hukum menduga bahwa bukti-bukti dakwaan terhadap kliennya telah dipalsukan, sesuai fakta yang didapatkan oleh timnya. Fakta pertama adalah adanya dugaan pemalsuan terkait bukti slip setoran Rp2 miliar di Bank Central Asia (BCA) Cabang Bidakara Jakarta Selatan dengan menambah berita transfer yaitu sebagai uang titipan dua bulan.

Kemudian, fakta kedua adalah surat pernyataan Raden Nuh tertanggal 5 April 2020, yang diduga dipalsukan untuk menguatkan pandangan bahwa seolah-olah Edy Syahputra, korban yang melaporkan Ike, memiliki hak sebesar Rp1,1 miliar dengan tanggal yang dimundurkan. Padahal, Raden Nuh saat memberikan kesaksian di bawah sumpah untuk perkara tersebut telah menyangkal bahwa dirinya menulis surat yang dimaksud.

Erdi Surbakti menuturkan, jika dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum didasari bukti-bukti yang diduga palsu, maka perbuatan pidana yang dituduhkan kepada terdakwa tidak dapat dibuktikan dan tidak dapat dimintai pertanggungjawabannya secara hukum.

“Ini merupakan sesuatu tindakan yang keji. Ini harus dilawan dengan sanksi yang setimpal, sehingga terdakwa sudah membuat laporan polisi tertanggal 19 April 2025 atas dugaan tindak pidana Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat,” katanya.

Selain itu, Erdi Surbakti mengutip Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 33 K/MIL/2009 yang menyatakan agar jangan sampai orang yang tidak bersalah menjadi terhukum.

Post Views: 201
Previous Post

Entrasol Perkuat Gaya Hidup Sehat Lintas Generasi Melalui Nutrisi Harian bagi #PejuangBerdikari

Next Post

Mission: Impossible – The Final Reckoning Mendobrak Layar Lebar Indonesia

Next Post
Mission: Impossible – The Final Reckoning Mendobrak Layar Lebar Indonesia

Mission: Impossible – The Final Reckoning Mendobrak Layar Lebar Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BISNIS TERKINI

blu by BCA Digital Tambahkan Kemudahan dan Kenyamanan Naik Transjakarta

blu by BCA Digital Tambahkan Kemudahan dan Kenyamanan Naik Transjakarta

16 Juli 2025

Easycash Resmikan Fintopia Corporate University 

Easycash Resmikan Fintopia Corporate University 

16 Juli 2025

CR Cook Sukses Lewat Shopee dan YouTube Shopping Affiliates

CR Cook Sukses Lewat Shopee dan YouTube Shopping Affiliates

16 Juli 2025

Bank Raya Raih SPEx2 Awards 2025, Konsisten Hadirkan Inovasi Produk Digital yang Lengkap

Bank Raya Raih SPEx2 Awards 2025, Konsisten Hadirkan Inovasi Produk Digital yang Lengkap

16 Juli 2025

Samsung Raih Predikat Merek Paling Direkomendasikan di Indonesia Versi YouGov 2025

Samsung Raih Predikat Merek Paling Direkomendasikan di Indonesia Versi YouGov 2025

16 Juli 2025

PT. Media Maju Global

Plaza Simatupang Lt .6 Unit 3 Jl. TB Simatupang Kav. IS No. 01 Kel. Pondok Pinang, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310.

Telp: 021-22702245
Handphone: 0816.900315
E-mail: redaksi@businessasia.co.id

Kategori

  • Berita
  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Figure
  • Indeks
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Otomotif
  • Property
  • Teknologi
  • Tourism

.

  • About
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Privacy Policy
  • Cyber Guidelines
  • Pedoman Media Siber

About

Kehadiran Majalah BusinessAsia Indonesia yang memiliki Tagline Towards a New Change in Asia atau “Menuju Perubahan Baru di Asia” khususnya Indonesia  bertujuan untuk memastikan langkah mereka kokoh menapaki dinamika ekonomi bisnis dan investasi yang kian berkembang. Baca selengkapnya.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Business
  • Figure
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Internasional
  • Indeks
  • e-Magazine

Majalah terbatas

1. DPMPTSP Kota Tangsel Raih Penghargaan
Pelayanan Prima dari Kemenpan RB.

2. Jebakan Crazy
Rich Pikat Pelanggan Ikut Trading Binary
Option.

3. Eksportir Indonesia
Perluas Jejaring
dengan Buyers di AS

shop new Emagazine