Businessasia.co.id – Pelaksanaan Grand Launching KAP GIAR (Kantor Akuntan Publik
Gunawan Ikhwan Abdurahman dan Rekan) hari ini mengungkap fakta optimis di balik
pemberlakuan PP Nomor 43 Tahun 2025. Alih-alih dipandang sebagai tantangan
administratif, regulasi baru ini justru dinilai membuka pintu peluang karir yang sangat lebar bagi generasi muda, khususnya Gen-Z, untuk terjun ke dunia akuntansi profesional yang berbasis teknologi dan transparansi.
Dalam sesi talk show bertajuk “Selamat Datang di Era Baru: Terbitnya Para Akuntan”, yang dihadiri oleh tiga narasumber dari perwakilan beberapa institusi keuangan:
1. Ibu Dr. Erawati, S.H., K.N., M.T., Direktur Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan.
2. Bapak Tubagus Manshur, SE., Ak., M.Acc., BKP., CA., ASEAN CPA., CPI., CPA., Dewan
Pengurus Nasional Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI).
3. Bapak Dr. Mohamad Mahsun, SE, M.Si, M.H., AK, CA, CPA, CFI, CFrA, CIPSAS, CHFI,
CLI, CRA., Ketua Pusat Kajian Akuntansi Forensik Indonesia (PUSAKAFI).
Bahwasanya mereka sepakat transformasi pelaporan keuangan menuju sistem satu pintu (One-Gate System) menuntut kompetensi baru yang sangat selaras dengan karakter Gen-Z:
Digital Native, Adaptif, dan Menjunjung Tinggi Transparansi, dan Integritas.
Peluang Karir yang Terbuka Lebar
Pemerintah melalui regulasi ini mewajibkan standar pelaporan yang lebih tinggi bagi
berbagai sektor usaha, yang secara otomatis meningkatkan permintaan (demand) akan
tenaga akuntan publik berkualitas. Masa depan akuntan kini dipandang lebih menjanjikan karena peran mereka menjadi semakin vital sebagai penjaga integritas ekonomi nasional.
Hadirnya sistem satu pintu memastikan bahwa hasil kerja akuntan diapresiasi secara luas oleh berbagai lembaga negara sekaligus, meningkatkan eksistensi dan martabat profesi di mata publik.
Komitmen KAP GIAR bagi Talenta Muda
KAP GIAR menyatakan kesiapannya untuk menjadi wadah bagi para talenta Gen-Z untuk
berkembang. Dengan mengadopsi budaya kerja yang inovatif dan lingkungan yang
mendukung transformasi digital, GIAR optimis dapat mencetak generasi akuntan masa depan yang tidak hanya kompeten secara teknis, tetapi juga memiliki integritas moral yang tinggi.
“Kami mengundang generasi muda untuk melihat profesi akuntan dengan kacamata baru. Di era PP 43 ini, Anda bukan hanya seorang auditor, Anda adalah arsitek transparansi keuangan Indonesia,” tutup Muhamad Mansur, Partner KAP GIAR selaku moderator dalam acara Talk Show hari ini.
Praktik Curang
Dengan diberlakukannya PP Nomor 43 Tahun 2025 dan realisasi Pelaporan Keuangan
Satu Pintu, beban tanggung jawab Akuntan Publik (AP) kini menjadi sorotan lintas instansi secara real-time. Mohamad Mahsun sebagai Ketua Pusat Kajian Akuntansi Forensik Indonesia (PUSAKAFI) mengingatkan agar para praktisi tidak sekali-kali tergiur oleh tawaran atau imbalan yang berada di luar koridor hukum.
“Integritas seorang Akuntan Publik adalah keutamaan. Kita adalah penjaga gerbang
kepercayaan publik. Saya menghimbau kepada seluruh rekan profesi, jangan pernah tergiur oleh tawaran-tawaran yang menjanjikan keuntungan sesaat namun menabrak aturan yang sudah ditetapkan Pemerintah. Sekali integritas tergadai, maka karir dan kepercayaan terhadap profesi ini akan runtuh secara sistemik,” tegas Mohamad Mahsun.
Menjaga Marwah Profesi di Era Baru
Selaku pembicara di bidang Audit Forensik Mohamad Mahsun menambahkan bahwa
regulasi baru melalui PP 43/2025 bukan hadir untuk membatasi ruang gerak, melainkan untuk memproteksi para akuntan yang bekerja secara jujur. Dengan sistem satu pintu, setiap anomali data akan lebih mudah terdeteksi, sehingga kejujuran profesional menjadi perlindungan terbaik bagi seorang akuntan.
Mohamad Mahsun juga memberikan apresiasi kepada KAP GIAR yang memilih untuk meluncurkan entitasnya dengan semangat kepatuhan dan inovasi. Beliau berharap KAP GIAR dapat menjadi contoh kantor akuntan yang berani berkata “tidak” pada praktik-praktik yang melanggar kode etik demi menjaga keberlanjutan ekonomi nasional.
Komitmen KAP GIAR
Menanggapi hal tersebut, Ikhwan Ashadi, sebagai Managing Partner KAP GIAR, menyatakan kesiapannya untuk menjalankan mandat profesi sesuai dengan arahan IAPI dan regulator.
“KAP GIAR dibangun di atas fondasi integritas. Kami berkomitmen untuk mendampingi klien melalui edukasi regulasi yang benar, sehingga pertumbuhan bisnis klien kami adalah pertumbuhan yang sehat, legal, dan akuntabel di mata hukum,” ujarnya.











