Jumat, 3 Oktober 2025
E-MAGAZINE
Business Asia
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Business
  • Figure
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Internasional
  • Indeks
  • Home
  • Berita
  • Business
  • Figure
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Internasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Business Asia
No Result
View All Result
Home Berita

Pembayaran Layanan Keimigrasian Harus Dilakukan Paling Lambat pada 31 Desember 2024

30 Desember 2024
in Berita
Imigrasi Kembali Cetak Rekor di 2024, Melaju Cepat dalam Tubuh yang Baru
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Jakarta – Pemohon layanan keimigrasian (paspor, visa, izin tinggal serta dokumen keimigrasian lainnya) yang sudah menerima kode billing harus melunasi pembayaran paling lambat tanggal 31 Desember 2024 pukul 23.59. Pasalnya, pada pukul 00.00 tanggal 1 Januari 2025, kode billing yang sebelumnya menggunakan induk satuan kerja Kementerian Hukum dan HAM akan beralih induk menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). Hal ini merupakan salah satu penyesuaian pasca restrukturisasi Direktorat Jenderal Imigrasi yang kini menjadi bagian dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

“Ini bagian dari proses transisi. Karena itu, kami mengimbau kepada setiap pemohon yang sudah menerima kode billing pembayaran agar segera menyelesaikan pembayaran sebelum masuk pukul 23.59 WIB tanggal 31 Desember 2024. Imbauan ini juga berlaku bagi warga negara asing (WNA) yang ingin mengajukan visa dan akan menggunakan kartu kredit untuk pembayaran,” jelas Ketua Tim Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh pada Senin (30/12/2024).

Achmad melanjutkan, jika pembayaran tidak dilakukan sebelum batas waktu tersebut, maka pemohon harus mengulang seluruh proses dari awal dengan kode Kemenimipas. Sementara itu, aplikasi layanan keimigrasian hanya dapat diakses sampai dengan pukul 20.00 WIB tanggal 31 Desember 2024 karena selanjutnya akan dilakukan maintenance kesisteman dalam rangka peralihan kode Kementerian/Lembaga dan kode Satuan Kerja.

Ditjen Imigrasi menggunakan kode billing untuk pembayaran seluruh layanan keimigrasian termasuk paspor, visa dan izin tinggal. Kode billing merupakan bagian dari Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI), yakni sistem penagihan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan untuk memfasilitasi pembayaran/penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan penerimaan non anggaran. SIMPONI memberi kemudahan bagi Wajib Bayar/Wajib Setor untuk membayar/menyetor PNBP dan penerimaan non anggaran melalui berbagai channel pembayaran seperti teller (Over The Counter), ATM (Automatic Teller Machine), EDC (Electronic Data Capture), maupun internet banking.

“Pemohon yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut dapat menghubungi live chat Ditjen Imigrasi di www.imigrasi.go.id pada hari kerja di : Senin-Jumat pukul 09.00 sampai dengan 15.00 WIB,” tutup Achmad.

Tags: Achmad Nur SalehBatas waktu Pembayaran Layanan KeimigrasianDitjen Imigrasi
Previous Post

‘Wisuda Stunting’ Bukti Nyata PAMA Fokus Entaskan Kasus Stunting pada Anak

Next Post

Bersama ASTRA Infra, Wujudkan Aman Berkendara dengan Defensive Driving

Next Post
Bersama ASTRA Infra, Wujudkan Aman Berkendara dengan Defensive Driving

Bersama ASTRA Infra, Wujudkan Aman Berkendara dengan Defensive Driving

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BISNIS TERKINI

Aice Hadirkana “Aice Got You! Panggung Crispymu!”, Panggung Hiburan Seru untuk Semua

Aice Hadirkana “Aice Got You! Panggung Crispymu!”, Panggung Hiburan Seru untuk Semua

3 Oktober 2025

EDENA Egypt Secures Strategic Cooperation with UN-Affiliated CEDARE, Unlocking 22 Arab Nations’ Carbon Markets Worth $100 Billion

EDENA Egypt Secures Strategic Cooperation with UN-Affiliated CEDARE, Unlocking 22 Arab Nations’ Carbon Markets Worth $100 Billion

3 Oktober 2025

Oona Insurance Gandeng Green SM, Berikan Penumpang Proteksi Kehilangan Barang dan Kecelakaan

Oona Insurance Gandeng Green SM, Berikan Penumpang Proteksi Kehilangan Barang dan Kecelakaan

3 Oktober 2025

Jakarta Premium Outlets Melangkah Menuju Masa Depan Berkelanjutan

Jakarta Premium Outlets Melangkah Menuju Masa Depan Berkelanjutan

3 Oktober 2025

Living Lab Ventures (LLV) Jalin Kerja Sama Strategis dengan IGPI Singapore

Living Lab Ventures (LLV) Jalin Kerja Sama Strategis dengan IGPI Singapore

3 Oktober 2025

PT. Media Maju Global

Plaza Simatupang Lt. 6 Unit 3. Jl. TB. Simatupang Kav. IS No. 01, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Telp: 021-22702245
E-mail: redaksi@businessasia.co.id

Kategori

  • Berita
  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Figure
  • Indeks
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Otomotif
  • Property
  • Teknologi
  • Tourism

.

  • About
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Privacy Policy
  • Cyber Guidelines
  • Pedoman Media Siber

About

Kehadiran Majalah BusinessAsia Indonesia yang memiliki Tagline Towards a New Change in Asia atau “Menuju Perubahan Baru di Asia” khususnya Indonesia  bertujuan untuk memastikan langkah mereka kokoh menapaki dinamika ekonomi bisnis dan investasi yang kian berkembang. Baca selengkapnya.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Business
  • Figure
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Internasional
  • Indeks
  • e-Magazine

Majalah terbatas

1. DPMPTSP Kota Tangsel Raih Penghargaan
Pelayanan Prima dari Kemenpan RB.

2. Jebakan Crazy
Rich Pikat Pelanggan Ikut Trading Binary
Option.

3. Eksportir Indonesia
Perluas Jejaring
dengan Buyers di AS

shop new Emagazine