Businessasia.co.id – Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Arus Survei Indonesia, Ali Rif’an, menilai langkah tegas pemerintah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) terhadap empat perusahaan tambang nikel yang melanggar aturan di Raja Ampat, Papua Barat Daya, patut diapresiasi sebagai bentuk nyata keberpihakan negara terhadap kepentingan jangka panjang rakyat dan kelestarian lingkungan hidup. “Keputusan ini bukan hanya tepat secara regulatif, tetapi juga strategis secara sosial dan ekologis,” kata Ali Rif’an, Selasa (10/6/2025).
Menurut Ali Rif’an, pemerintah menunjukkan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan tidak hanya menjadi slogan, tetapi diterjemahkan dalam tindakan nyata. “Perpres No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang diterbitkan Presiden Prabowo bahkan sebelum isu ini ramai di media sosial, menegaskan bahwa negara bekerja secara proaktif, bukan reaktif. Ini mencerminkan adanya good governance, yaitu tata kelola pemerintahan yang berbasis data, hukum, dan kepentingan rakyat,” tegasnya.
Ali Rif’an menambahkan, langkah pencabutan IUP ini juga penting sebagai preseden untuk memperkuat tata kelola sumber daya alam di Indonesia. Menurutnya, banyak praktik tambang yang selama ini abai terhadap regulasi dan merusak lingkungan sering kali berlindung di balik narasi investasi. Padahal, investasi yang merusak lingkungan justru akan menciptakan beban sosial-ekonomi di masa depan, termasuk risiko bencana ekologis, konflik sosial, dan kerusakan habitat yang tidak dapat dipulihkan.
Sebaliknya, keputusan untuk tetap mengizinkan PT Gag beroperasi karena memenuhi semua ketentuan dan berada di luar kawasan Geopark menunjukkan sikap proporsional dan objektif pemerintah. Ini penting agar dunia usaha yang taat aturan tetap mendapatkan kepastian hukum. “Artinya, pemerintah bukan anti terhadap investasi, melainkan mendukung investasi yang berkelanjutan dan bertanggung jawab,” terang Ali Rif’an.
Ali melanjutkan, apresiasi juga layak diberikan kepada masyarakat sipil dan netizen yang telah kritis terhadap isu ini. Namun demikian, imbauan pemerintah agar publik lebih waspada terhadap konten manipulatif seperti gambar-gambar buatan AI sangat relevan. “Dalam era digital, kebijakan publik yang baik harus diiringi dengan literasi digital agar masyarakat tidak terjebak pada narasi yang tidak berbasis fakta,” pungkasnya.
Presiden Prabowo Cabut IUP 4 Perusahaan Tambang
Pemerintah tegas mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang di pulau-pulau kecil di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Pencabutan izin ini dilakukan atas arahan Presiden Prabowo Subianto. Pencabutan IUP empat perusahaan tambang di Raja Ampat diumumkan dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pencabutan atas IUP empat perusahaan tambang di Raja Ampat. Empat perusahaan yang dicabut izinnya adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa dan PT Kawei Sejahtera Mining.
- PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) PT MRP memegang IUP berdasarkan SK Bupati Raja Ampat No. 153.A Tahun 2013 yang berlaku selama 20 tahun, hingga 26 Februari 2033. Wilayah konsesi perusahaan mencakup 2.193 hektar di Pulau Batang Pele dan Pulau Manyaifun.
- PT Anugerah Surya Pratama (ASP) mengantongi IUP Operasi Produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No. 91201051135050013 yang berlaku sejak 7 Januari 2024 hingga 7 Januari 2034. Luas wilayah tambangnya mencapai 1.173 hektar di Pulau Manuran. Perusahaan ini telah memiliki dokumen AMDAL serta UKL-UPL sejak tahun 2006 yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Raja Ampat.
- PT Nurham memiliki IUP berdasarkan SK Bupati Raja Ampat No. 8/1/IUP/PMDN/2025 dengan masa berlaku hingga 2033 dan wilayah seluas 3.000 hektar di Pulau Waigeo. PT Nurham telah memperoleh persetujuan lingkungan dari Pemerintah Kabupaten Raja Ampat sejak 2013. Hingga kini, perusahaan belum memulai kegiatan produksi.
- PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) melalui SK Bupati No. 290 Tahun 2013, dengan masa berlaku hingga 2033 dan wilayah tambang seluas 5.922 hektar di Pulau Kawe. Untuk penggunaan kawasan hutan, perusahaan telah mendapatkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 2022. Kegiatan produksi sempat berlangsung sejak 2023.
Perusahaan Tak Dicabut Izinnya
Sedangkan satu perusahaan tidak dicabut izinnya oleh pemerintah adalah PT Gag Nikel. Perusahaan ini merupakan pemegang Kontrak Karya (KK) Generasi VII dengan luas wilayah mencapai 13.136 hektar di Pulau Gag. Saat ini, PT Gag Nikel telah memasuki tahap operasi produksi berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No. 430.K/30/DJB/2017 yang berlaku hingga 30 November 2047.
Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia , PT GAG Nikel merupakan satu-satunya perusahaan yang saat ini beroperasi di wilayah Raja Ampat. Perusahaan ini merupakan anak usaha PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang mengantongi Kontrak Karya pada 2017 dan mulai beroperasi pada 2018 setelah memperoleh Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). “Izin pertambangan di Raja Ampat itu ada beberapa, mungkin ada 5. Nah, yang beroperasi sekarang itu hanya satu yaitu PT GAG. GAG Nikel ini yang punya adalah Antam, BUMN,” jelas Bahlil.
Bahlil juga mejelaskan bahwa pulau-pulau di Raja Ampat memiliki beragam fungsi, sebagian besar sebagai kawasan konservasi dan pariwisata, sebagian lagi tersimpan potensi mineral. Bahlil menyatakan bahwa lokasi tambang nikel tersebut bukan di destinasi pariwisata Raja Ampat, yakni Piaynemo. “Lokasi tambang nikel tersebut berada kurang lebih 30-40 kilometer (km) dari destinasi wisata,” ucap Bahlil.
Lebih lanjut, Bahlil menyatakan bakal bertolak ke Sorong dan Pulau Gag dalam waktu dekat untuk meninjau langsung aktivitas pertambangan dan memastikan tidak ada pelanggaran terhadap aturan lingkungan maupun kearifan lokal Papua Barat Daya. Hasil verifikasi lapangan akan diumumkan kepada publik setelah tim menyelesaikan investigasi. “Agar tidak terjadi kesimpangsiuran maka kami sudah memutuskan lewat Ditjen Minerba untuk status daripada Kontrak Karya (KK) PT GAG,” jelas Bahlil.