Selasa, 30 Desember 2025
E-MAGAZINE
Business Asia
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Business
  • Figure
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Internasional
  • Indeks
  • Home
  • Berita
  • Business
  • Figure
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Internasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Business Asia
No Result
View All Result
Home Nasional

PEPS Menyebut Ada Indikasi Kriminalisasi pada Kasus Dugaan Korupsi Kerry Adrianto

30 Desember 2025
in Nasional
PEPS Menyebut Ada Indikasi Kriminalisasi pada Kasus Dugaan Korupsi Kerry Adrianto
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Businessasia.co.id– Kasus tuduhan tindak korupsi yang menimpa Muhamad Kerry Adrianto Riza, seorang pengusaha muda di bidang penyewaan kapal tanker dan penyimpanan (terminal) bahan bakar diduga mengandung unsur kriminalisasi. Dugaan tersebut menguat seiring proses peradilan yang terus berubah unsur dakwaan mulai dari dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, broker, hingga beneficial owner.

Dalam keterangan tertulisnya, Anthony Budiawan, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) mengungkapkan kejanggalan terhadap kasus Kerry sebenarnya sudah mulai terlihat dari jangka penahanan hingga persidangan. “Kerry ditahan sejak 25 Februari 2025, dan baru disidangkan 8 bulan kemudian, yakni bulan Oktober 2025. Jangka waktu penahanan hingga persidangan awal yang sangat lama tersebut patut dipertanyakan,” kata Anthony, Senin (29/12/2025).

Ia menduga, jangka waktu yang lama antara penahanan hingga persidangan tersebut guna mencari alat bukti seperti yang dituduhkan. Artinya, pada saat penahanan dilakukan pada Februari 2025, Kejaksaan Agung (Kejagung) diduga belum mempunyai alat bukti yang cukup seperti dipersyaratkan dalam kasus tindak pidana korupsi. “Dengan demikian, penahanan Kerry sejak awal memang terindikasi cacat hukum,” katanya.

Demikian pula ketika dakwaan diajukan dalam persidangan, ternyata jauh berbeda dan tidak sinkron sama sekali dengan tuduhan awal pada saat penahanan terhadap Kerry. Perubahan konstruksi perkara yang sangat mendasar ini jelas Anthony, menimbulkan dugaan kuat bahwa penahanan Kerry sejak awal bukan berdasarkan kecukupan alat bukti, tetapi harus dicurigai sebagai bagian dari sebuah misi tertentu.

Pada awalnya, Kerry dituduh terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait “tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina serta subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023”. Ternyata, tuduhan tersebut tidak ada dalam dakwaan resmi, sehingga mencerminkan tuduhan palsu. Dalam persidangan pembacaan dakwaan hanya terungkap, Kerry melakukan pengaturan dalam pengadaan penyewaan kapal tanker dan fasilitas penyimpanan (terminal) bahan bakar yang diklaim oleh Kejagung tidak dibutuhkan oleh Pertamina. “Kedua dakwaan ini sama sekali tidak berkaitan dengan tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, subholding dan KKKS,” tegas Anthony.

Gagal membuktikan dua tuduhan tersebut, Kejagung lalu menggiring Kerry dengan tuduhan broker, dan mendapat keuntungan dari mark up kontrak shipping (pengiriman) minyak mentah sekitar 13 persen sampai 15 persen dari harga asli. Tuduhan ini turut membentuk persepsi publik mengenai dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepada Kerry.

Namun, tuduhan tersebut juga hilang dalam dakwaan resmi. Dalam persidangan, tidak ada dakwaan mark up seperti dituduhkan Kejagung pada saat penahanan. Fakta ini menunjukkan bahwa tuduhan kepada Kerry tidak mempunyai dasar hukum yang kuat, dan patut diduga hanya dijadikan alasan untuk melakukan penahanan, dengan tuduhan yang bersifat asal-asalan, bahkan cenderung palsu, yang kemudian terbukti tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Selanjutnya, Kerry dituduh terlibat dalam praktek BBM oplosan, yaitu pengubahan Pertalite menjadi Pertamax. Untuk hal ini, Pertamina sejak awal sudah membantah tuduhan tersebut, dan menegaskan tidak ada BBM oplosan seperti dituduhkan oleh Kejagung. Pertamina juga menegaskan secara eksplisit bahwa informasi yang beredar terkait hal ini merupakan disinformasi. “Lagi-lagi, tuduhan Kejagung tidak berdasarkan fakta, alias ilusi. Tuduhan yang mengandung unsur fitnah ini sangat merugikan Pertamina bukan saja dari sisi reputasi tetapi juga menimbulkan kerugian ekonomi yang nyata, karena sebagian konsumen beralih ke SPBU swasta (asing),” tegas Anthony

Tuduhan BBM oplosan pada akhirnya juga menghilang dari dakwaan. Fakta ini secara jelas menunjukkan bahwa tuduhan awal yang disampaikan Kejagung sangat lemah. Hilangnya tuduhan ini semakin menegaskan, proses penetapan tersangka dan penahanan terhadap Kerry bermasalah hukum, dan patut diduga terjadi kriminalisasi.

Mirip Kasus Tom Lembong

Anthony mengingatkan kasus dugaan kriminalisasi juga pernah menimpa Tom Lembong, Menteri Perdagangan periode 2015–2016. Tom Lembong dituduh merugikan keuangan negara sebesar Rp400 miliar, dengan alasan memperkaya pihak lain, bukan memperkaya dirinya sendiri. Tuduhan ini bersifat spekulatif, alias tidak nyata dan tidak pasti, dan tidak didukung fakta ekonomi yang riil.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembagunan (BPKP) dijadikan alat untuk pembenaran. BPKP ditugaskan melakukan audit investigatif untuk “menemukan” kerugian keuangan negara. Hasil audit BPKP selesai pada 25 Januari 2025, sekitar tiga bulan setelah Tom Lembong ditahan. Nilai kerugian keuangan negara kemudian membengkak menjadi Rp578 miliar, membengkak dari tuduhan awal Rp400 miliar.

Meski pada akhirnya Tom Lembong mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo, namun proses persidangan membuktikan bahwa Tom Lembong tidak melakukan tindak pidana korupsi, tidak menerima suap maupun gratifikasi dalam bentuk apapun. Artinya, Tom Lembong terbukti tidak melakukan perbuatan melawan hukum. (red)

Previous Post

Rangkaian Pameran Otomotif Gaikindo 2025 Upaya Dorong Capaian Industri Otomotif Indonesia

Next Post

PT Aracord Nusantara Group Tbk (RONY) Gelar Paparan Publik Tahunan 2025

Next Post
PT Aracord Nusantara Group Tbk (RONY) Gelar Paparan Publik Tahunan 2025

PT Aracord Nusantara Group Tbk (RONY) Gelar Paparan Publik Tahunan 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BISNIS TERKINI

Aice Raih Superbrands Award 6 Tahun Berturut-turut dan Top Halal Award 3 Tahun Berturut-turut

Aice Raih Superbrands Award 6 Tahun Berturut-turut dan Top Halal Award 3 Tahun Berturut-turut

30 Desember 2025

Transaksi Pembayaran Sertifikasi Halal via Bank Muamalat Tumbuh Lebih Dari 50%

Transaksi Pembayaran Sertifikasi Halal via Bank Muamalat Tumbuh Lebih Dari 50%

30 Desember 2025

BCA Digital Sediakan bluInvest untuk Rutinitas Finansial Anak Muda

BCA Digital Sediakan bluInvest untuk Rutinitas Finansial Anak Muda

30 Desember 2025

Huawei Indonesia Sukses Selenggarakan ICT Competition 2025, Guna Majukan Pengembangan Talenta Digital Nasional

Huawei Indonesia Sukses Selenggarakan ICT Competition 2025, Guna Majukan Pengembangan Talenta Digital Nasional

30 Desember 2025

Imbau Pemudik Berangkat Lebih Awal, Astra Infra Berlakukan Diskon Tarif Tol

ASTRA Infra Siap Siaga Melayani 24 Jam & Pantauan Arus Lalu Lintas Nataru ASTRA Infra Toll Road (24 Des 2025)

26 Desember 2025

PT. Media Maju Global

Plaza Simatupang Lt. 6 Unit 3. Jl. TB. Simatupang Kav. IS No. 01, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Telp: 021-22702245
E-mail: redaksi@businessasia.co.id

Kategori

  • Berita
  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Figure
  • Indeks
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Otomotif
  • Property
  • Teknologi
  • Tourism

.

  • About
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Privacy Policy
  • Cyber Guidelines
  • Pedoman Media Siber

About

Kehadiran Majalah BusinessAsia Indonesia yang memiliki Tagline Towards a New Change in Asia atau “Menuju Perubahan Baru di Asia” khususnya Indonesia  bertujuan untuk memastikan langkah mereka kokoh menapaki dinamika ekonomi bisnis dan investasi yang kian berkembang. Baca selengkapnya.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Business
  • Figure
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Internasional
  • Indeks
  • e-Magazine

Majalah terbatas

1. DPMPTSP Kota Tangsel Raih Penghargaan
Pelayanan Prima dari Kemenpan RB.

2. Jebakan Crazy
Rich Pikat Pelanggan Ikut Trading Binary
Option.

3. Eksportir Indonesia
Perluas Jejaring
dengan Buyers di AS

shop new Emagazine