Bogor, businessasia.co.id – Penasihat hukum Sekolah Menengah Kejuruan Islamic Development Network Boarding School Pamijahan (SMK IDN School Pamijahan) mempertanyakan peningkatan status penyidikan kepada terlapor atas kasus dugaan ilegal atau tidak berizin sekolah tersebut oleh Kepolisian Resor (Polres) Bogor, Jawa Barat (Jabar).
Langkah ini dilakukan penasihat hukum SMK IDN School Pamijahan dengan menghubungi penyidik terkait yang dijanjikan bisa bertemu guna membicarakan tersebut seperti unsur dan dasar laporan.
Namun, saat tiba waktu yang ditentukan, penyidik membatalkan pertemuannya dengan alasan sedang dinas di luar kantor.
“Saya koordinasi menghadap dengan para penyidik, tapi penyidik masih di luar kantor harusnya kemarin dan hari ini,” kata Ketua Tim Penasihat Hukum SMK IDN School Pamijahan, Abdul Salim kepada businessasia.co.id pada Selasa (27/1/2026).
Dengan begitu SMK IDN School Pamijahan mengadukan persoalan tadi ke Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreserse) Polres Bogor dan Kepala Polres Bogor (Polres) Bogor.
Tindakan itu dilakukan melalui pengiriman dua surat kepada pejabat kepolisian Bogor masing-masing yakni Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Namun, penasihat hukum SMK IDN School Pamijahan menilai tidak jarang berkas penyidikan yang dianggap lengkap oleh kepolisian, ketika dinaikkan ke Kejaksaan bisa dikembalikan ke kepolisian.
Pengiriman surat diantar secara langsung oleh para penasihat hukum yang diketuai Abdul Salim, Febry Irmansyah, Mohamad Jibril Abdalah, Rahmadan Hasbiansyah, dan Ichwan Tony.
SPDP SMK IDN
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan ilegal atau tidak berizin SMK IDN Boarding School Pamijahan dikirimkan Polres Bogor kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dengan nomor B/SPDP/24/I/RES 1.24.2026 tertanggal 15 Januari 2026
Surat ini juga ditembuskan kepada Doddy Rachman dan kawan-kawan di SMK IDN Boarding School Pamijahan ke Jonggol, Bogor.
Menyoal tudingan ilegal kepada SMK IDN Boarding School Pamijahan, ujar Rahmadan Hasbiansyah, faktanya sekolah ini beroperasional secara profesional.
Apalagi, SMK IDN Boarding School Pamijahan memiliki izin pendirian resmi yang diterbitkan oleh Pemerintah dalam hal ini diwakili oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang berwenang untuk itu.
“Kita masih belum faham mengapa klien kami dapat dituding Ilegal bahkan laporannya dinaikkan menjadi SPDP, faktanya klien kami memiliki izin pendirian resmi yang diterbitkan oleh Pemerintah. Nanti hal ini akan menjadi bahan pertimbangan kita untuk mengambil sikap lebih lanjut,” ujarnya.
Malahan, surat perintah penyelidikan (sprindik) tudingan ilegal kepada SMK IDN Boarding School Pamijahan tidak diketahui penasihat hukum terlapor. Namun, penyelidikan kasus ini sudah dijalankan penyidik Polres Bogor.
Rahmadan Hasbiansyah mempertanyakan dari mana penasihat hukum orangtua siswa menuding operasional SMK IDN Boarding School Pamijahan tidak berizin dari Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar.
“Legal standing pelapor juga dipertanyakan, dia mengatasnamakan atas kuasa siapa? Nggak bisa tanpa legal standing yang jelas, dia maju. Apa kepentingan dia mempertanyakan perizinan klien kami?” tuturnya.
Sementara itu mayoritas orangtua santri mendukung operasional SMK IDN Boarding School Pamijahan. Kondisi ini terlihat dari pertemuan wali santri dengan Yayasan IDN dan SMK IDN Boarding School Pamijahan.
“Sebagian besar wali santri menolak pembubaran SMK IDN Boarding School Pamijahan, malahan mendukung keberadaan sekolah ini,” ujarnya.
Yayasan IDN dinilai Rahmadan Hasbiansyah telah berkontribusi kepada bangsa dan negara seperti santri yang memenangi kejuaraan di China. Sekolah ini juga menjadi sumber pendapatan orang di sekelilingnya yang bekerja sebagai para staf.
IDN terbukti tidak hanya membantu Negara merealisasikan cita-cita kemerdekaan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dengan melahirkan calon generasi emas Indonesia pada masa mendatang.
Fakta ini dapat dilihat dan didetailkan dengan banyaknya prestasi anak-anak IDN di dalam dan di luar negeri, baru-baru ini juga membawa harum nama bangsa di kancah Internasional silahkan dicari berita santri IDN yang memenangkan kejuaraan IT (information technology) di China.
Namun lebih daripada itu IDN juga ikut turut serta memajukan kesejahteraan umum, bagaimana tidak?
“Fakta nya perekonomian di daerah setempat dengan keberadaan IDN lebih bergairah dan bergeliat, kemudian sejauh yang kami ketahui tidak sedikit juga penduduk setempat yang merasakan manfaat dari keberadaan klien kami. Jadi apabila sekolah sebagus dan sebaik ini dibubarkan hanya karena tudingan yang bahkan masih tanda tanya besar kebenarannya, menurut kami itu sangat merugikan bukan hanya untuk civitas akademika klien kami tapi juga bahkan Negara berarti telah kehilangan salah satu asset yang sangat sangat dapat menopang kemajuan Bangsa dimasa mendatang,” ujarnya.
Tudingan Ilegal Meluas
Menyinggung tuduhan ilegal juga dialamatkan kepada SMK IDN Boarding School berlokasi di Solo (Jawa Tengah), Malang (Jawa Timur), dan Kairo (Mesir), ujar Rahmadan Hasbiansyah, itu dapat ditanyakan kepada pelapor.
Namun, apa bukti bahwa sekolah-sekolah tadi dituding ilegal operasionalnya bagi mereka.
“Apabila pada saat perbuatan dilakukan praktik PJJ (pendidikan jarak jauh) masih diperbolehkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka perubahan kebijakan atau regulasi di kemudian hari tidak dapat diberlakukan secara surut untuk mempidanakan atau menjadikan dasar pembubaran terhadap klien kami. Paling jauh, perubahan tersebut hanya dapat diberlakukan secara prospektif dalam bentuk penyesuaian administratif, sejalan dengan asas legalitas dan asas non-retroaktif sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku,” ucapnya.
Pelapor juga diminta tidak melebarkan berbagai tudingan ilegal kepada sekolah IDN Boarding School lainnya di Solo, Malang, dan Kairo. Apalagi, ini dinilai tidak bisa dilakukan pelapor.
“Karena legal standing-nya kami pertanyakan. Apalagi mengingat substansi persoalan sejak awal berkaitan dengan perkara individual, bukan institusi secara keseluruhan,” tuturnya.
Sampai sekarang tidak ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan/atau pihak pemerintah yang secara resmi menyebutkan SMK IDN Boarding School beroperasi secara ilegal.
Kalaupun harus dinyatakan ilegal, maka itu seyogyanya adalah domain dari pemerintah dalam hal ini disdik, bukan personal karena jelas, itu menyatakan demikian bukan hak dan kewenangan yang bersangkutan.
“Bahkan, kita koordinatif apa dan bagaimana proses kegiatan belajar dan mengajar sehari-hari, so far so good,” ujarnya.
Menyinggung perbedaan status pelapor saat melaporkan tudingan ilegal kepada sekolah IDN Boarding School Pamijahan sebagai penasihat hukum orangtua santi menjadi pelapor saja dalam SPDP, ujar Febry Irmansyah, itu kewenangan penyidik Polres Bogor.
Namun, terlapor dan penasihat hukum memiliki hak untuk melaporkan persoalan tersebut.
“Yang jelas dia (pelapor) tidak mempunyai legal standing untuk mempertanyakan ini, agak membingungkan,” ujarnya.
UU Sikdinas
Abdul Salim mengungkapkan para penasihat hukum SMK IDN Boarding School Pamijahan telah menemui Kepala Disdik (Kadisdik) Jabar untuk melakukan koordinasi terkait persoalan tudingan sekolah ini ilegal.
“Kepala Dinas menyarankan persoalan ini segera diselesaikan SMK IDN Boarding School. Memang ada beberapa hal terkait operasional yang mesti di-upgrade (tingkatkan),” ucapnya.
Dari hal ini tudingan ilegal terhadap SMK IDN Boarding School Pamijahan merupakan persoalan administratif. Kalaupun ada kesalahan ini masuk mal-administratif bukan pidana.
“Tidak ada putusan pengadilan atau surat secara resmi yang disampaikan kepada pemerintah bahwa SMK IDN Boarding School ilegal,” ucapnya.
Dengan begitu tudingan ilegal SMK IDN Boarding School Pamijahan bisa diselesaikan dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sikdiknas). Jadi, ini tidak mengandung unsur-unsur pidana.
“Abang bisa menanyakan kepada penyidik, ini tudingannya melanggar UU Diknas, kenapa yang menangani polisi,” tuturnya.
Ichwan Tony meneruskan UU Sikdinas Pasal 71 Junto Pasal 62 bukan merupakan norma pidana dan tidak memuat sanksi pidana. Pasal-pasal ini hanya memuat hak partisipasi masyarakat dalam penyelenggaran pendidikan.
“Sama sekali tidak dapat dijadikan laporan pidana kepada kepolisian. Oleh karena itu laporan yang diajukan kepada pihak pelapor merupakan laporan yang keliru objek, keliru dasar hukum, serta tidak memiliki legal standing pidana,” ucapnya.
Dengan laporan yang diajukan terlapor Yogi Pajar Suprayogi merupakan cacat subjek hukum, cacat objek hukum, cacat dasar hukum, dan mengandung indikasi kriminalisasi.
“Wajib dihentikan atau SP3,” ujarnya.
Salahsatu unsur perbuatan melawan hukum, ucap Rahmadan Hasbiansyah, adalah adanya adanya kerugian yang nyata serta hubungan sebab akibat. Kalaupun pelapor sebagai penasihat hukum orang tua santri dirugikan SMK IDN School Pamijahan, tapi santrinya masih bersekolah di sana.
“Merugikannya apa? Terus apa hubungannya perizinan dengan kerugian tersebut? Bahkan santri terkait masih bersekolah di sana,“ tuturnya. (adm)












