Jakarta – Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM)
sebagai Organisasi Berbadan Hukum di Jakarta menggelar aksi diam dan theatrical menggunakan Topeng di depan OJK Bank Indonesia (BI) Jumat (13/12/2024) pagi. Dan siangnya dilanjutkan aksi di depan Kementerian PKP.
Dalam aksinya, massa PKPKM membawa berbagai spanduk dan poster yang berisi harapan dan tuntutan utama, serta berbagai pesan konsumen Meikarta
PKPKM menuntut OJK, Bank Indonesia, dan Kementerian PKP mengusut tindakan Bank Nobu yang telah melakukan kredit atas unit apartemen yang tidak ada kejelasan serta mengusut putusan PKPU MSU yang diduga melanggar hukum.
Aksi yang dilakukan merupakan bagian dari rangkaian aksi yang telah dilakukan sejak beberapa waktu yang lalu.
Dengan aksi ini, PKPKM berharap aspirasinya didengar pihak legislatif, yudikatif, dan eksekutif.
Koordinator aksi Yosafat Erland, menyatakan pihaknya menuntut agar DPR, Mahkamah Agung dan seluruh institusi pemerintah yang terkait segera melakukan langkah konkret untuk mengusut tuntas PKPU Meikarta.
Pihaknya, sambungnya, juga minta agar memperbaiki sistem peradilan jangan asal memutuskan perkara tanpa mempertimbangkan hak azasi manusia dan hak hukum yang sangat merugikan rakyat kecil dan lemah (konsumen).
“Sebenarnya kami lebih berharap pihak Meikarta segera mengembalikan
uang kami, tanpa potongan apapun,” tegasnya.
Yosafat menandaskan, Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta akan terus mengawal tuntutan ini hingga ada langkah nyata dari pemerintah untuk mengatasi permasalahan ini.
Yosafat pun mengucapkan terima kasih kepada pihak OJK yang membuka pintu dialog. “Kami juga sangat berterima kasih kepada perwakilan Kementerian PKP yang membuka pintu dan menerima kami dengan sangat baik, serta mempelajari permasalahan kami dengan sangat cermat,” cetusnya.
Aksi yang dikawal pihak keamanan dari Polsek Gambir, Polsek Kebayoran
Baru, dan Polda Metro Jaya, berjalan aman dan damai.
Adapun beberapa butir tuntutan PKPKM:
1. Kembalikan uang knsumen tanpa potongan apa pun
2. OJK ke mana saat uang debitur lenyap bersama objek kredit yang tidak ada
3. OJK ke mana saat bank memberi kredit barang yang tak berwujud
4. Menteri PKP agar mengusut perumahan/apartemen yang dijual tanpa IMB
5. Hakim PKPU bukan IMB untuk melegalkan perumahan tanpa izin
6. Apakah putusan PKPUnya berdasarkan fakta dan bukti-bukti
yang valid
7. Kembalikan hak konsumen, jangan penjarakan hak konsumen dengan PKPU
8. Meminta DPR membentuk Pansus PKPU MSU dugaan rekayasa
9. Batalkan PKPU MSU, karena ada dugaan pelanggaran pasal yang tercantum di dalamnya
10. Nobu, cicilan jalan terus, barangnya mana?
11. Nobu, jangan mengkreditkan barang yang tak berwujud
12. Meminta Nobu kembalikan uang konsumen jika barangnya tak ada.
(Red)