Kamis, 3 Juli 2025
E-MAGAZINE
Business Asia
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Business
  • Figure
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Internasional
  • Indeks
  • Home
  • Berita
  • Business
  • Figure
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Internasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Business Asia
No Result
View All Result
Home Berita

PT Bara Asia Contractor Gugat PT Ratu Mega Indonesia atas Dugaan Wanprestasi US$ 500 Ribu

2 Juli 2025
in Berita
PT Bara Asia Contractor Gugat PT Ratu Mega Indonesia atas Dugaan Wanprestasi US$ 500 Ribu
0
SHARES
520
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Businessasia.co.id – PT Bara Asia Contractor (BAC) mengajukan gugatan wanprestasi terhadap PT Ratu Mega Indonesia (RMI) ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat, menyusul ketidakpatuhan pihak tergugat dalam memenuhi kewajiban pengembalian dana sebesar US$ 500.000 atau setara Rp8,125 miliar. Gugatan ini juga menyasar dua individu kunci perusahaan, yaitu Vie Shantie Binti Harun sebagai Komisaris dan Abdul Haris sebagai Direktur Utama perusahaan.

Gugatan yang diajukan melalui kuasa hukum Hasudungan Manurung SH MH dan Pahala Manurung SH MH & Partners itu terdaftar secara resmi pada 12 Juni 2025 dengan nomor 485/Pdt.G/2025/PN.JKT.BRT tanggal sidang 1Juli 2025.Dalam dokumen gugatan yang diterima media, PT Bara Asia Contractor (BAC) menyatakan bahwa pihaknya mengalami kerugian materiel akibat tidak dipenuhinya isi perjanjian yang telah disepakati bersama oleh para pihak pada 8 Oktober 2024.

“Para tergugat telah menyepakati pengembalian dana sebesar 500.000 dollar AS dalam jangka waktu 180 hari sejak perjanjian ditandatangani. Namun, hingga jatuh tempo pada 9 April 2025, dana tersebut belum dikembalikan,” demikian isi gugatan yang diajukan kuasa hukum penggugat.

Perjanjian antara penggugat dan tergugat dituangkan dalam Surat Pernyataan Kesediaan Membayar Ganti Rugi Nomor 001/SPKMGR/RMI/BAC/X/2024. Dalam dokumen tersebut, penggugat, melalui Direktur Utama Dra Rodliyah Muzdalifah, menyatakan telah mentransfer dana investasi kepada pihak tergugat sebagai bagian dari kerja sama dalam bisnis pasir kuarsa.

Namun, realisasi operasional sebagaimana dijanjikan, yaitu penjualan minimal 300.000 ton pasir kuarsa dalam waktu 180 hari, tidak pernah terealisasi. Kuasa hukum menyebut, para tergugat hanya memberikan janji-janji kosong meskipun telah beberapa kali diberikan teguran maupun somasi.

“Hal ini jelas memenuhi unsur wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1239 dan 1243 KUH Perdata, karena telah terjadi pelanggaran terhadap perikatan dan tergugat tetap lalai meskipun telah diberikan peringatan,” ujar Hasudungan Manurung SH MH, salah satu kuasa hukum penggugat saat ditemui awak media di Kompleks PN Jakarta Barat pada 1 Juli 2025.

Sebagai bagian dari upaya perlindungan hukum, penggugat juga mengajukan permohonan sita jaminan atas harta bergerak maupun tidak bergerak milik tergugat, termasuk kendaraan dan properti di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan.

Selain itu, penggugat juga meminta agar tergugat dijatuhi uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 juta per hari apabila tidak segera melaksanakan isi putusan apabila sudah berkekuatan hukum tetap.

Dalam permohonannya, penggugat juga meminta Majelis Hakim agar menjatuhkan putusan serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad), yang memungkinkan eksekusi dapat dilakukan meskipun terdapat upaya hukum dari pihak tergugat.

Salah satu tergugat dalam perkara ini adalah Vie Shantie Binti Harun, figur publik asal Malaysia yang dikenal dengan nama Vie Shantie Haroon Khan. Ia pernah menikah dengan aktor Malaysia Eizlan Yusof dan kini diketahui menjadi istri politisi UMNO, Datuk Seri Abdul Rahman Dahlan.

Selain dikenal sebagai sosialita, Vie juga memiliki latar belakang profesional sebagai quantity surveyor dan terlibat di sejumlah perusahaan, termasuk di bidang logistik dan konstruksi.

Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan tidak hanya aspek bisnis lintas negara, tetapi juga tokoh publik yang dikenal luas di media sosial dan industri hiburan Malaysia.

Post Views: 98
Tags: Bara Asia ContractorDra Rodliyah MuzdalifahDugaan WanprestasiHasudungan Manurung SH MHKuasa HukumRatu Mega IndonesiaVie Shantie
Previous Post

Smartphone Motorola Go 4 5tyle Umumkan Harga Baru

Next Post

ASICS Indonesia Luncurkan Inovasi Terbaru ASICS Performance Hijab dari Kampanye Move Her Mind

Next Post
ASICS Indonesia Luncurkan Inovasi Terbaru ASICS Performance Hijab dari Kampanye Move Her Mind

ASICS Indonesia Luncurkan Inovasi Terbaru ASICS Performance Hijab dari Kampanye Move Her Mind

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BISNIS TERKINI

Great Place To Work® Umumkan penghargaan Best Workplaces™ Awards 2025 bagi 25 Perusahaan Terbaik di Indonesia

Great Place To Work® Umumkan penghargaan Best Workplaces™ Awards 2025 bagi 25 Perusahaan Terbaik di Indonesia

3 Juli 2025

Delegasi Uni Eropa dan Pemprov  Jawa Timur Pertegas Komitmen Implementasi Produksi Beras Berkelanjutan

Delegasi Uni Eropa dan Pemprov Jawa Timur Pertegas Komitmen Implementasi Produksi Beras Berkelanjutan

3 Juli 2025

RIIFO Kukuhkan Posisinya di Industri dengan Peluncuran RIIFO Solution di IndoBuildTech 2025

RIIFO Kukuhkan Posisinya di Industri dengan Peluncuran RIIFO Solution di IndoBuildTech 2025

3 Juli 2025

vivo Y19s Pro Resmi Diluncurkan di Jakarta Fair Kemayoran 2025

vivo Y19s Pro Resmi Diluncurkan di Jakarta Fair Kemayoran 2025

3 Juli 2025

YouGov: Pengeluaran Meningkat Mendorong Perubahan Cara Masyarakat Indonesia Menabung, Berutang, dan Berinvestasi

YouGov: Pengeluaran Meningkat Mendorong Perubahan Cara Masyarakat Indonesia Menabung, Berutang, dan Berinvestasi

3 Juli 2025

PT. Media Maju Global

Plaza Simatupang Lt .6 Unit 3 Jl. TB Simatupang Kav. IS No. 01 Kel. Pondok Pinang, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310.

Telp: 021-22702245
Handphone: 0816.900315
E-mail: redaksi@businessasia.co.id

Kategori

  • Berita
  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Figure
  • Indeks
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Otomotif
  • Property
  • Teknologi
  • Tourism

.

  • About
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Privacy Policy
  • Cyber Guidelines
  • Pedoman Media Siber

About

Kehadiran Majalah BusinessAsia Indonesia yang memiliki Tagline Towards a New Change in Asia atau “Menuju Perubahan Baru di Asia” khususnya Indonesia  bertujuan untuk memastikan langkah mereka kokoh menapaki dinamika ekonomi bisnis dan investasi yang kian berkembang. Baca selengkapnya.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Business
  • Figure
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Internasional
  • Indeks
  • e-Magazine

Majalah terbatas

1. DPMPTSP Kota Tangsel Raih Penghargaan
Pelayanan Prima dari Kemenpan RB.

2. Jebakan Crazy
Rich Pikat Pelanggan Ikut Trading Binary
Option.

3. Eksportir Indonesia
Perluas Jejaring
dengan Buyers di AS

shop new Emagazine