Jakarta, Business Asia – Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) bersama Sijitu telah menyelenggarakan kegiatan edukasi Expert Lab bertajuk “Revolutionizing RegTech Compliance for a Secure Digital Finance Ecosystem” berlokasi di Ballroom 2, JS Luwansa Hotel, Jakarta.
Acara ini bertujuan untuk membahas peran Regulatory Technology (RegTech) dalam meningkatkan kepatuhan regulasi dan memperkuat keamanan ekosistem keuangan digital di Indonesia.
Pesatnya perkembangan teknologi telah merevolusi berbagai layanan keuangan menjadi semakin beragam dan mudah diakses. Digitalisasi layanan keuangan telah mempermudah berbagai transaksi keuangan, tidak hanya meliputi transaksi pembayaran, penyaluran dan penghimpunan dana, maupun investasi, tetapi juga telah melahirkan berbagai instrumen keuangan baru seperti aset kripto maupun tokenisasi aset. Hal ini semakin meningkatkan risiko pencucian uang serta pendanaan aktivitas ilegal lainnya pada ekosistem keuangan digital.
Oleh karena itu, Expert Lab ini menghadirkan para pemangku kepentingan utama untuk mendiskusikan solusi berbasis teknologi dalam mendukung kepatuhan terhadap regulasi Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, serta Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU PPT PPPSPM).
Dalam sambutan pembuka, Wakil Sekretaris Jenderal II AFTECH, Firlie Ganinduto, menekankan Inovasi Regulatory Technology (RegTech) telah muncul sebagai solusi untuk mengatasi tantangan yang terjadi pada industri fintech dengan memanfaatkan teknologi canggih seperti kecerdasan artifisial (AI) maupun big data.
“RegTech adalah elemen kunci dalam memastikan keberlanjutan industri fintech yang sehat dan patuh regulasi. Dengan meningkatnya kompleksitas regulasi, penerapan teknologi berbasis AI dan big data akan sangat membantu industri dalam memenuhi persyaratan kepatuhan secara lebih efisien,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Pelaporan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Patrick Irawan, M.Ak., CFE., CAMS dalam penyampaian keynote speech menegaskan urgensi penguatan tata kelola dan pengawasan keuangan digital.
“Tingginya jumlah laporan transaksi keuangan mencurigakan menunjukkan pentingnya penerapan teknologi untuk deteksi dini risiko pencucian uang. Kolaborasi antara regulator, pelaku industri, dan penyedia RegTech
sangat diperlukan guna meningkatkan transparansi dan keamanan sistem keuangan digital,” jelasnya.
Sebagai bagian dari kegiatan ini, AFTECH mengadakan sesi diskusi panel yang dipandu oleh Susi Retno Candrakirana selaku AML CFT Expert LPPI dan menghadirkan narasumber yang memiliki kompetensi di bidangnya, antara lain Direktur Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme OJK, R. Rinto Teguh Santoso, yang menyampaikan, bahwa OJK terus mendorong adopsi teknologi dalam kepatuhan regulasi guna memastikan pengawasan yang lebih efektif dan efisien.
Presiden Direktur PT Indonesia Fintopia Technology (Easycash), Nucky Poedjiardjo Djatmiko menyoroti penerapan RegTech untuk memperkuat sistem kepatuhan dalam memitigasi risiko pencucian uang dan memastikan keamanan transaksi pengguna layanan pinjaman daring (pindar).
Direktur PT Sijitu Regtech Asia, Cornelius Ricky turut menyampaikan bahwa RegTech dapat memberikan solusi
berbasis data analytics dan AI untuk mendeteksi transaksi mencurigakan secara real-time.
Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang, Pahrur Dalimunthe, menekankan bahwa penerapan RegTech harus diiringi dengan harmonisasi regulasi agar dapat berjalan efektif. Pelaku usaha jasa keuangan juga perlu memitigasi risiko agar tidak terjerat kasus tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana korporasi seiring dengan semakin canggihnya modus pencucian uang.
Expert Lab ini menjadi wadah diskusi yang konstruktif dalam mengidentifikasi peluang serta tantangan dalam implementasi RegTech di sektor keuangan digital Indonesia. AFTECH dan Sijitu berharap acara ini dapat meningkatkan pemahaman dan adopsi solusi RegTech untuk menciptakan ekosistem keuangan digital yang lebih aman, transparan, dan berkelanjutan.