Minggu, 17 Agustus 2025
E-MAGAZINE
Business Asia
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Business
  • Figure
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Internasional
  • Indeks
  • Home
  • Berita
  • Business
  • Figure
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Internasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Business Asia
No Result
View All Result
Home Business

Resmi Sebulan Diluncurkan, Kemnaker Gelar Sosialisasi Permenaker 11 Tahun 2023

28 Desember 2023
in Business
Resmi Sebulan Diluncurkan, Kemnaker Gelar Sosialisasi Permenaker 11 Tahun 2023

Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Yuli Adiratna

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Dengan telah ditetapkan dan diundangkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2023 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Ruang Terbatas pada tanggal 21 dan 28 November 2023 lalu, Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan bergerak cepat dengan menggelar kegiatan sosialisasi Permenaker tersebut pada tanggal 23 Desember 2023 di Semarang.

Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan – Yuli Adiratna mengatakan, bahwa tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman yang baik bagi seluruh pemangku kepentingan terkait.

“Kami ingin para pemangku kepentingan dapat memahami dengan baik atas Permenaker tersebut,” kata Yuli.

Yuli menjelaskan, bahwa dalam 3 tahun terakhir, tercatat belasan kasus kecelakaan kerja di ruang terbatas yang menyebabkan tenaga kerja meninggal dunia. Beberapa yang mendapat sorotan publik antara lain kasus kematian 5 orang pekerja akibat keracunan gas dalam gorong-gorong milik PT Telkom Akses di Tangerang, Banten, kematian 3 orang pekerja dalam kontainer limbah milik PT PPLI di Rokan Hilir Riau serta beberapa kasus lainnya yang umumnya memakan korban lebih dari satu pekerja secara bersamaan.

“Hal-hal inilah yang menjadi faktor utama urgensi diluncurkannya Permennaker ini,” kata Yuli.

Ruang terbatas yang dimaksud dalam Permenaker 11/23 itu adalah ruangan yang cukup luas dan memiliki konfigurasi sedemikian rupa, sehingga pekerja dapat masuk dan melakukan pekerjaan di dalamnya, mempunyai akses keluar masuk yang terbatas, dan tidak dirancang untuk bekerja secara berkelanjutan atau terus menerus di dalamnya.

“Aktivitas atau pekerjaan dalam ruang terbatas adalah salah satu aktivitas yang mengandung potensi bahaya berupa kematian akibat kekurangan oksigen/aspiksia, terpapar gas beracun maupun peledakan atau kebakaran karena aktifitas pekerjaan dan bahan kimia berbahaya yang berada di dalamnya,” jelas Yuli.

Yuli mengatakan, sebelum terbitnya Permenaker tersebut, upaya K3 di ruang terbatas berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan No. KEP. 113/DJPPK/IX/2006 Tentang Pedoman Dan Pembinaan Teknis Petugas Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Ruang Terbatas (Confined Spaces).

Namun, Kepdirjen tersebut dalam penerapan dan pengawasannya tidak bisa maksimal. Hal itu karena tidak masuk dalam hirarki peraturan perundang-undangan, sehingga mengakibatkan sulitnya penegakkan hukum saat terjadi pelanggaran persyaratan K3 di ruang terbatas.

“Ini juga menjadi penyebab diperlukannya sosialisasi masif dari berbagai pihak untuk memastikan syarat-syarat K3 yang diatur dalam Permenaker ini terimplementasikan dengan baik, untuk mencegah terjadinya kasus kecelakaan kerja dalam pekerjaan di ruang terbatas di masa datang,” kata Yuli.

Yuli mengungkapkan bahwa selama pembahasan Rancangan Permenaker ini, Kemnaker telah mengikutsertakan perwakilan dari organisasi pemangku kepentingan terkait, seperti Asosiasi Ahli K3 Kimia, Asosiasi Higiene Keselamatan Kerja Indonesia, Ikatan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia, Perhimpunan Higiene Industri Indonesia/Indonesian Industrial Hygiene Association (IIHA), Asosiasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (A2K4), PT. Kaltim Nitrat Indonesia, dan PT. Skygers Keterjalan Nusantara.

Permenaker tersebut terdiri atas 10 bab dan 31 pasal serta lampiran yang memuat kewajiban Pengusaha dan/atau Pengurus untuk melaksanakan syarat-syarat K3 pada pekerjaan di ruang terbatas, yang meliputi penetapan klasifikasi, pembatasan akses memasuki ruang terbatas, izin masuk, prosedur kerja aman, peralatan dan perlengkapan serta personil K3.

Yuli berharap dengan terbitnya Permenaker tersebut akan memberikan kepastian hukum terkait hak dan kewajiban pengurus dan/atau pengusaha, serta tenaga kerja yang terlibat dalam aktivitas pekerjaan di ruang terbatas, baik sebagai pemilik area tempat kerja, pelaksana pekerjaan, maupun personil K3 di ruang terbatas serta pengawas ketenagakerjaan.

Post Views: 2,535
Tags: Kemnaker
Previous Post

Masjid Istiqlal dan Unilever Indonesia Kembali Berkolaborasi untuk Beri Dampak Kebaikan Bagi Masyarakat dan Lingkungan

Next Post

Lazada Hadirkan Koleksi Khusus Hasil Kolaborasi dengan Enam Brand Kecantikan Lokal

Next Post
Lazada Hadirkan Koleksi Khusus Hasil Kolaborasi dengan Enam Brand Kecantikan Lokal

Lazada Hadirkan Koleksi Khusus Hasil Kolaborasi dengan Enam Brand Kecantikan Lokal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BISNIS TERKINI

Aset DPLK Syariah Muamalat Capai Rp1,8 Triliun

Aset DPLK Syariah Muamalat Capai Rp1,8 Triliun

15 Agustus 2025

Semen Merah Putih Dukung Pendidikan Yang Merdeka, Untuk Negeri Yang Lebih Berdaya

Semen Merah Putih Dukung Pendidikan Yang Merdeka, Untuk Negeri Yang Lebih Berdaya

15 Agustus 2025

NUS Business School: 60 Tahun Membentuk Pemimpin Bisnis Kelas Dunia

NUS Business School: 60 Tahun Membentuk Pemimpin Bisnis Kelas Dunia

15 Agustus 2025

ecoCare Gandeng KALISTA Dorong Transformasi Logistik

ecoCare Gandeng KALISTA Dorong Transformasi Logistik

15 Agustus 2025

Kepercayaan Konsumen Mengantar Air Minum Biru Meraih Top Brand Award 2025

Kepercayaan Konsumen Mengantar Air Minum Biru Meraih Top Brand Award 2025

15 Agustus 2025

PT. Media Maju Global

Plaza Simatupang Lt .6 Unit 3 Jl. TB Simatupang Kav. IS No. 01 Kel. Pondok Pinang, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310.

Telp: 021-22702245
E-mail: redaksi@businessasia.co.id

Kategori

  • Berita
  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Figure
  • Indeks
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Otomotif
  • Property
  • Teknologi
  • Tourism

.

  • About
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Privacy Policy
  • Cyber Guidelines
  • Pedoman Media Siber

About

Kehadiran Majalah BusinessAsia Indonesia yang memiliki Tagline Towards a New Change in Asia atau “Menuju Perubahan Baru di Asia” khususnya Indonesia  bertujuan untuk memastikan langkah mereka kokoh menapaki dinamika ekonomi bisnis dan investasi yang kian berkembang. Baca selengkapnya.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Business
  • Figure
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Internasional
  • Indeks
  • e-Magazine

Majalah terbatas

1. DPMPTSP Kota Tangsel Raih Penghargaan
Pelayanan Prima dari Kemenpan RB.

2. Jebakan Crazy
Rich Pikat Pelanggan Ikut Trading Binary
Option.

3. Eksportir Indonesia
Perluas Jejaring
dengan Buyers di AS

shop new Emagazine